Jakarta, Kabariku- Masih ingat Ubedilah Badrun, aktivis 98 yang juga menjadi dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ)?

Januari 2022 lalu Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Belakangan, Adhie Massardi menyarankan Ubaidilah agar mencabut laporannya.
Menurut penyair “Negeri Para Bedebah” ini, data, fakta dan dokumen hasil penelitian Ubed (Ubedilah Badrun) atas kasus KKN anak presiden itu tepat dan akurat sehingga KPK tidak bisa mendeponir terlalu lama lapiran tersebut, apalagi mengabaikannya.
“Jadi untuk menghentikannya memang harus dicabut. Sebab menurut UU baru, institusi KPK berada di bawah Presiden RI,” katanya.
Adhie berharap dengan pencabutan kasus ini di KPK Joko Widodo bisa legowo ninggalkan Istana dan kembali ke Solo.
Namun, Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin mengatakan, Ubedilah Badrun tak perlu mencabut laporannya di KPK terkait dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepostime (KKN) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Gibran dan Kaesang, sebagaimana saran Adhie Massardi.
Menurut Hasanuddin, KKN dan TPPU bukanlah delik aduan.
“Bahkan laporan Ubedilah tersebut dijamin oleh UU Tindak Pidana Korupsi sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” kata Hasanuddin, Rabu 14 Juni 2023.
Namun Hasanuddin jyga mengingatkan, laporan Ubedilah tersebut jangan dipolitisasi, karena akan berdampak pada penegakan hukum.
“Biarkan hukum bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana postulat yang harus dipegang “in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores” (dalam perkara pidana, bukti-bukti itu harus lebih terang daripada cahaya),” ungkapnya.
Sebab, lanjut Hasanuddin, hukum tak bisa ditegakkan dengan cara melawan hukum.
Tidak terbukti
Di sisi lain, lanjut Hasanuddin, laporan Ubedilah telah dijawab oleh pimpinan KPK Nurul Ghufron.
Sebagaimana diberitakan di berbagai media massa, ujarnya, pada bulan Agustus 2022, Nurul Ghufron telah menyampaikan bahwa laporan Ubedilah tersebut telah diverifikasi dan indikasi korupsinya tidak jelas, sehingga pengaduannya tidak dapat ditindaklanjuti dan/atau diarsipkan.
Artinya, Gibran dan Kaesang tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan, salah satu faktornya adalah bukan penyelenggara negara (sebelum menjadi walikota).
“Mengaitkan laporan tersebut dengan dinamika politik saat ini adalah pendapat politis, bukan pendapat hukum,” ujarnya.
Hasanuddin menambahkan, SIAGA 98 melihat pendapat politik dalam peristiwa hukum ini terjadi akibat 2023 adalah tahun politik.
“Jadi semua dikaitkan-kaitkan dengan politik 2024,” bebernya.***
Red/K-1000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post