• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Presiden Jokowi Tetapkan Perpres 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

Redaksi oleh Redaksi
7 Oktober 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) pada 30 September 2024. Perpres ini dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Penetapan peraturan ini didasari pertimbangan bahwa, dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, diperlukan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional (MTN).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Guna mewujudkan kebijakan tersebut secara terkoordinasi, dan terintegrasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan, pemerintah telah menyusun suatu Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.

RelatedPosts

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

HBTKVI Minta Pemerataan Dokter BTKV demi Perkuat Layanan Jantung Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres ini, tujuan dari Manajemen Talenta Nasional (MTN), yaitu:

  1. Mempersiapkan talenta yang mampu berdaya saing secara internasional dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga.
  2. Menjamin pembibitan, pengembangan, dan penguatan talenta nasional secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
  3. Mengkoordinasikan kebijakan lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan dalam mendukung pembibitan dan pengembangan talenta.

Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres ini disebutkan bahwa, dalam rangka mewujudkan tujuan MTN, Pemerintah menetapkan DBMTN untuk periode Tahun 2024-2045.

DBMTN berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenf kota, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN, serta sebagai rujukan peran dan keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN.

Baca Juga  Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Resah, Rektor Bubarkan UKM Girigahana

Adapun ruang lingkup Perpres ini, meliputi tujuan MTN; Substansi DBMTN; Sasaran DBMTN; Arah Kebijakan DBMTN; Kerangka Pelaksanaan DBMTN Tahun 2024-2045; Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pelaporan; dan Pendanaan.

Dalam Pasal 8 ayat (1) peraturan ini, DBMTN dijabarkan ke dalam Rencana Aksi DBMTN dengan tahapan:

  1. Tahap Peletakan Fondasi pada periode Tahun 2024;
  2. Tahap Penguatan Pelaksanaan pada periode Tahun 2025-2029;
  3. Tahap Pemantapan pada periode Tahun 2030-2034;
  4. Tahap Keberlanjutan pada periode Tahun 2035-2039; dan
  5. Tahap Peraihan Hasil pada periode Tahun 2040-2045

Selanjutnya, dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibentuk Gugus Tugas MTN. Pembentukan Gugus Tugas MTN pada Perpres 108/2024 ini, sebagai pengganti Gugus Tugas MTN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Gugus Tugas MTN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Gugus Tugas MTN sebagaimana Pasal 10 Perpres ini, mempunyai tugas:

  1. mengoordinasikan perumusan, komunikasi publik, dan penyusunan Rencana Aksi DBMTN untuk setiap tahapan DBMTN;
  2. mengoordinasikan penyelenggaraan DBMTN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan;
  3. mengoordinasikan penyelesaian perrnasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan DBMTN; dan
  4. mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN.

Susunan keanggotaan Gugus Tugas MTN di dalam Pasal 11 Perpres, terdiri atas:

  1. Ketua, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
  2. Wakil Ketua, adalah kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis.
  3. Koordinator Bidang Riset dan lnovasi, adalah kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
  4. Koordinator Bidang Seni Budaya, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahllan, dan teknologi.
  5. Koordinator Bidang Olahraga, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
  6. Anggota, terdiri atas:
  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
  2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.
  6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
  7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
  8. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
  9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
  10. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  13. kepala lembaga yang melaksanakan tugas di bidang kegiatan statistik.
Baca Juga  Resmikan Pembukaan PON XXI, Presiden: Pegang Teguh Sportivitas dan Fair Play

Pendanaan penyelenggaraan DBMTN, dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 30 September 2024.***

*Humas Setkab

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Desain Besar Manajemen Talenta NasionalPerpres 108/2024Presiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Berantas Premanisme: Polres Garut Amankan 67 Orang, 2 Diantaranya Positif BZO

Post Selanjutnya

Menhan Prabowo Subianto Hadiri Upacara HUT ke-79 TNI di Monas

RelatedPosts

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

18 Mei 2026
HBTKVI soroti mahalnya bedah jantung dan minimnya dokter BTKV di 13 provinsi. (Kabariku.com)

HBTKVI Minta Pemerataan Dokter BTKV demi Perkuat Layanan Jantung Nasional

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026
Post Selanjutnya

Menhan Prabowo Subianto Hadiri Upacara HUT ke-79 TNI di Monas

Kunjungan Kerja, Koordinasi Kompolnas ke Mapolres Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

PGRI Kabupaten Ciamis Raih Juara Utama Puspa Swara Wanoja Sunda 2026

17 Mei 2026
HBTKVI soroti mahalnya bedah jantung dan minimnya dokter BTKV di 13 provinsi. (Kabariku.com)

HBTKVI Minta Pemerataan Dokter BTKV demi Perkuat Layanan Jantung Nasional

17 Mei 2026

Bumdes Harus Sinergi Dengan Koperasi Merah Putih

17 Mei 2026
Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com