• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Berikut Daftar Lengkapnya

Redaksi oleh Redaksi
15 Oktober 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

RelatedPosts

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.

Baca Juga  DPPKBPPPA Garut Ajak Masyarakat Tarogong Kaler Bersinergi Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:
1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2025 yaitu:
1. 28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus.***

Salinan SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Klik Disini

Baca Juga  GNK Dukung Pemerintah Terapkan WFH dan Tambah Cuti Lebaran, Ini Alasannya

*Humas Kemenko PMK

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Cuti Bersama 2025Hari Libur Nasional 2025MenagMenakerMenpan RBSurat Keputusan Bersama
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi Terima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana

Post Selanjutnya

Satgas Saber Pungli dan Mitra Berkomitmen Kawal Program “Anti Pungli“ Pemerintah Prabowo – Gibran

RelatedPosts

Mirna Novita melaporkan dugaan fitnah ke Polda Bali di tengah sengketa hak asuh anak.

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

4 Juni 2026
Istana menghormati proses hukum yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim (Setneg)

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

4 Juni 2026

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

4 Juni 2026

Pembekalan Lemhannas 2026, Wapres Gibran Minta Birokrasi Adaptif dan Bebas Ego Sektoral

3 Juni 2026

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

3 Juni 2026
Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN terkait dugaan praktik jual beli titik dapur MBG.(Istimewa)

Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

3 Juni 2026
Post Selanjutnya

Satgas Saber Pungli dan Mitra Berkomitmen Kawal Program "Anti Pungli“ Pemerintah Prabowo - Gibran

Polsek Samarang Bersama Gegana Sat Brimob Polda Jabar Evakuasi dan Pemusnahan Mortir di Kampung Gadog

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Cianjur Terus Konsisten Menjaga Fasilitas Publik

4 Juni 2026
Mirna Novita melaporkan dugaan fitnah ke Polda Bali di tengah sengketa hak asuh anak.

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

4 Juni 2026

Bupati Garut Dukung Peningkatan Pariwisata Budaya dan Target Tuan Rumah Festival Seni Qasidah ke – 2 Se – Jawa Barat

4 Juni 2026
Foto : Anies Baswedan (Istimewa)

Gerak-Gerik yang Tak Hilang dari Radar

4 Juni 2026

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026
Silmy Karim ditahan KPK setelah OTT Imigrasi yang diduga terkait pengurusan izin tinggal WNA.(Istimewa)

Dugaan Jual-Beli Izin Tinggal WNA Jadi Pangkal Kasus yang Menyeret Silmy Karim

4 Juni 2026
Istana menghormati proses hukum yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim (Setneg)

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

4 Juni 2026

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com