• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Jaga Pilkada: Tolak Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024

Redaksi oleh Redaksi
2 September 2024
di News, Pilkada
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Jaringan Warga Peduli Pilkada (Jaga Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi solidaritas terkait penolakan tiga periode Bupati Kukar Edi Damansyah di depan Gedung KPU dan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (02/09/2024).

Aksi yang dihadiri oleh ratusan masyarakat Kukar ini, melibatkan berbagai elemen di antaranya mahasiswa, tokoh masyarakat, praktisi hukum, aktivis sosial dan budaya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Aktivis sosial dan budaya asal Kukar, Edi Muliawarman mengatakan, aksi ini ditengarai akibat Bupati Kukar Edi Damansyah kembali mencalonkan dirinya di Pilkada Kukar 2024.

RelatedPosts

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

Kata dia, Bupati Kukar Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode.

“Adanya upaya dipaksakan calon dari pasangan Edi Damansyah untuk maju ketiga kalinya di Pilkada Kukar 2024,” ucapnya.

Ia menyebut, Edi Damansyah telah memenuhi syarat terhitung dua periode menduduki kursi Bupati Kukar. Sejak Edi Damansyah dilantik sebagai Plt Bupati Kukar pada 9 April 2018. Kemudian, Edi Damansyah kembali dilantik sebagai Bupati Kukar definitif pada 14 Februari 2019.

“Artinya ia (Edi Damansyah) sudah menjabat dua tahun enam bulan. Sudah terhitung satu periode,” jelasnya.

Selanjutnya, Edi Damansyah menang pada Pilkada Kukar 2020 bersanding dengan Rendi Solihin sebagai Wakil Bupati dan kembali dilantik pada 26 Februari 2021 sebagai Bupati Kukar periode 2021-2026.

“Ditambah lagi satu periode Edi Damansyah menjabat sebagai Bupati Kukar,” tegasnya.

Hal itu sejalan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”.

Lalu, kuasa hukum Edi Damansyah yang diwakili oleh Muhammad Nursal, advokat dan konsultan hukum di Kantor Hukum Nursal and Partner melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal yang telah disebutkan diatas.

Baca Juga  Hari Ini Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung sebagai Saksi Kasus Korupsi Ekspor CPO

Mahkamah Konstitusi pun menolak gugatan yang dilayangkan oleh Edi Damansyah pada 28 Februari 2023.

“Dengan demikian permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya…menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelas Mahkamah.

Untuk itu, Edi Muliawarman menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu untuk memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi, yang tak membedakan frasa ‘Menjabat’ antara definitif, Plt, maupun pejabat sementara.

“KPU dan Bawaslu harus memberikan kepastian hukum terkait pencalonan Edi Damansyah yang sudah dua periode,” tegasnya.

Kedepan pihaknya juga akan menggelar aksi solidaritas di Gedung KPU dan Bawaslu Kaltim dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti terkait pencalonan Edi Damansyah yang ketiga ini.

“Aksi ini juga nanti kami gelar di KPU dan Bawaslu Kukar. Aksi akan terus berlanjut sampai penetapan calon bupati di Kukar sesuai aturan hukum yg adil dan transparan,” pungkasnya.***

Red/K101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bawaslu RIJaga PilkadaKPU RIPilkada Kukar 2024Pilkada serentak 2024Tolak Edi Damansyah
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bantah Penggeledahan Tiga Rumah Kiai di Situbondo, Ini Penjelasan Jubir KPK

Post Selanjutnya

Sound of Justice Radio: Optimalkan Interaksi Kejaksaan dengan Masyarakat Secara Real Time Menembus Ruang dan Waktu

RelatedPosts

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026

Habiburokhman Ingatkan “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Perubahan Harus Sesuai Konstitusi

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Sound of Justice Radio: Optimalkan Interaksi Kejaksaan dengan Masyarakat Secara Real Time Menembus Ruang dan Waktu

SIAGA 98 Dukung Jaksa Agung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada Serentak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com