Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan penggeledahan tiga rumah Kiai di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, seperti diberitakan salah satu media daring.
“Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yaitu rumah Bupati (keterangan Penyidik),” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, dikonfirmasi Senin (02/09/2024).
Selain itu, lanjut dia, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPP Situbondo dan rumah serta kantor beberapa rekanan (kontraktor) di Situbondo.
Sebelumnya, sejak 6 Agustus 2024, Penyidik KPK telah malakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di
Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik KPK telah menetapkan dua orang, yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kadis PUPP Eko Prionggo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” jelas Tessa.
Meski demikian KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun rincian tindak pidana korupsi tersebut.
Sesuai kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” tutupnya.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com