• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 29, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Istana

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Redaksi oleh Redaksi
10 Agustus 2024
di Kabar Istana, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah.

Pembentukan Satgas dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk menjamin kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), perlu dilakukan pengawalan dan peran aktif dalam percepatan penyelesaian hambatan penyelenggaraan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, dibentuk Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah,” bunyi Pasal 1 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

RelatedPosts

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

Presiden Prabowo: Penyelamatan Rp6,6 Triliun Baru Awal Perang Melawan Korupsi

Susunan keanggotaan Satgas terdiri atas Pengarah dan Pelaksana, yaitu Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan dan Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola. Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet duduk sebagai anggota pada Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan.

“Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan Peparnas XVII Tahun 2024 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ditegaskan pada Pasal 2.

Baca Juga  Satu Calon Hakim Agung dan Satu Calon Ad hoc HAM Mundur, Ini 69 Calon Hakim Agung Kamar Pidana

Adapun tugas dari Pengarah adalah memberikan arahan kebijakan strategis kepada Pelaksana serta memberikan arahan kepada Pelaksana guna mengoordinasikan dan menyinkronkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

Sedangkan tugas dari Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan adalah:

a. melaksanakan kebijakan strategis dari Pengarah;

b. mengambil langkah-langkah terkoordinasi yang diperlukan untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024;

c. mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi dalam menyelesaikan kendala atau hambatan yang timbul dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024; dan

d. melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

Kemudian tugas dari Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola adalah:

a. memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024;

b. melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024 melalui pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan;

c. melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa pada penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

“Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan Peparnas XVII Tahun 2024 melaksanakan tugasnya sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” bunyi Pasal 14 Keppres 24/2024 yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 31 Juni 2024 ini.***

*Salinan Keppres Tentang Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024, Klik Disini

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Peparnas 2024 JatengPON XXI Sumut-Aceh 2024Presiden JokowiSatgas Pengawalan Penyelenggaraan PeparnasSatgas Pengawalan Penyelenggaraan PON
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Asep Muhidin: Terbongkar Kejari Garut Produksi Informasi Hoax di Sidang Praperadilan SP3

Post Selanjutnya

Pertama Dalam Sejarah, Derap Langkah Purna Paskibraka Duta Pancasila Membawa Sang Merah Putih ke IKN

RelatedPosts

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

29 Desember 2025

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

28 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto/Setneg

Presiden Prabowo: Penyelamatan Rp6,6 Triliun Baru Awal Perang Melawan Korupsi

27 Desember 2025
Malam Natal, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Kabinet, Rabu, 24 Desember 2025. (dok Seskab)

Malam Natal, Seskab Teddy: Satukan Langkah Bersama BUMN Percepat Pemulihan Pascabencana

26 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban

Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH: Pendekar dan Patriot Penjaga Masa Depan Bangsa

25 Desember 2025
Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/12)

SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

24 Desember 2025
Post Selanjutnya

Pertama Dalam Sejarah, Derap Langkah Purna Paskibraka Duta Pancasila Membawa Sang Merah Putih ke IKN

Kominfo Siap Sanksi 42 Perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran Judi Online, Ini Daftarnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

29 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Sebut Pemkab Bekasi Masih Rawan Korupsi, Ini Alasannya

29 Desember 2025

IPW Ungkap Dugaan “Komoditi Dagangan” di Gelar Perkara Khusus Bareskrim Sepanjang 2025

29 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Panggil Saksi Yang Terjerat OTT Bareng Bupati Bekasi Ade Kuswara

29 Desember 2025
Pengamat Politik sekaligus aktivis 80, Standarkiaa Latief, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

28 Desember 2025

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

28 Desember 2025

Pemprov Jabar Tetapkan UMK-UMSK 2026, Berlaku Efektif Mulai 1 Januari

28 Desember 2025
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal usai melakukan pemantauan di Tol Jakarta–Cikampek menuju Bandung, Sabtu (27/12/2025) malam

Korlantas Siaga Rekayasa Arus Balik Nataru: Lalu Lintas Berimbang, Laka Turun 23 Persen

28 Desember 2025
Sandri Rumanama menilai kinerja Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit pada 2025 menunjukkan capaian positif (Istimewa)

Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

28 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Akar Rumput, PPP Garut Fokus Kaderisasi Pemuda Dapil 6 Lewat MKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com