• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Agustus 28, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Kabar Terkini

April Hingga Mei, Polres Garut Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkotika-Psikotropika dan Amankan 36 Pelaku

Redaksi oleh Redaksi
6 Juni 2024
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT) terus berantas tegas oleh Kepolisian Resort Garut. Dalam rentang bulan April hingga Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana terkait narkoba dengan total 36 pelaku berhasil di penjarakan.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, dan Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H., mengungkapkan keberhasilan Sat Narkoba Polres Garut dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika dengan kegiatan press release di depan awak media Kabupaten Garut. Kamis (06/06/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yonky menyebutkan bahwa hasil pengungkapan tindak pidana narkoba dari bulan April sampai dengan Mei 2024,ada 21 kasus jumlah tindak pidana/crime total, dengan jumlah penyelesaian perkara/clear clearance sebanyak 21 kasus selama kurun waktu 1 bulan, dengan jumlah tersangka sebanyak 35 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

RelatedPosts

Aksi “Revolusi Rakyat Indonesia” di DPR Berakhir Ricuh, Ini Tanggapan DPR dan Desakan SIAGA 98

KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Kampanye Antikorupsi: “Biasakan Yang Benar x Mens Rea”

Kontroversi Pembicara Pro-Zionis di PSAU Pascasarjana, Berikut Klarifikasi dan Permintaan Maaf Universitas Indonesia

“Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan berasal dari berbagai latar belakang profesi dan usia. Tidak hanya laki-laki, namun juga ada satu orang perempuan di antara pelaku yang berhasil kami tangkap,” ungkap Yonky.

Dari hasil pengungkapan, jenis narkoba yang paling dominan adalah sabu-sabu, dengan 7 kasus dengan total 17 tersangka. Disusul oleh tembakau sintetis dengan 3 kasus dengan 6 tersangkanya. Kemudian untuk kasus psikotropika ada sebanyak 6 kasus dengan 7 tersangka, serta kasus obat keras terbatas (OKT) sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka.

Selain mengamankan puluhan pelaku, Polres Garut juga mengamankan beberapa barang bukti yang meliputi 25,1 gram sabu-sabu, 87,45 gram tembakau sintetis, 6,80 gram bibit tembakau sintetis, 963 butir psikotropika, dan 2.950 butir obat keras terbatas.

Baca Juga  Terbitkan Surat Edaran, KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN

Modus operandi para pelaku melibatkan penyimpanan, pemilikan, penanaman, penyebaran, dan konsumsi narkotika. Selain itu, ada dugaan penyalahgunaan psikotropika serta tindak pidana di bidang kesehatan dengan menjual dan menyebarkan obat keras terbatas tanpa resep dokter.

Dalam penanganan kasus-kasus ini, Polres Garut menerapkan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu, dikenakan pasal 111 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), jo pasal 114 ayat (1) dan (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sementara untuk kasus psikotropika, dikenakan pasal 62 dan/atau pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Sedangkan untuk kasus obat-obatan, dikenakan pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Dengan berhasilnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas ini, diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda Kabupaten Garut sebanyak 130.759 jiwa dari dampak negatif penyalahgunaan zat-zat adiktif tersebut. Para pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut.

“Kepolisian Resort Garut menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi dan kerjasama dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya demi terwujudnya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Yonky.***

Baca Juga  Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Bapilu Gerindra: 65 Persen Suara Kemenangan di Jawa Barat

*Humas Pores Garut

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Layanan 5G di IKN, Menkominfo: PLN Hub Jadi Kunci Konektivitas Digital

Post Selanjutnya

Dugaan Perlakuan Diskriminatif Terhadap Anggota PPS, Budi Rahadian & Rekan Layangkan Permohonan Klarifikasi dan Somasi ke KPUD Kabupaten Garut

RelatedPosts

Aksi “Revolusi Rakyat Indonesia” di DPR Berakhir Ricuh, Ini Tanggapan DPR dan Desakan SIAGA 98

26 Agustus 2025
media briefing tayangan cerdas “Biasakan Yang Benar (BYB) x Mens Rea” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Kampanye Antikorupsi: “Biasakan Yang Benar x Mens Rea”

26 Agustus 2025

Kontroversi Pembicara Pro-Zionis di PSAU Pascasarjana, Berikut Klarifikasi dan Permintaan Maaf Universitas Indonesia

25 Agustus 2025
capture Pengucapan Sumpah/Janji Pelantikan Pejabat Negara serta Upacara Penganugerahan TKRI

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan Kepada 141 Tokoh, Berikut Daftarnya

25 Agustus 2025

OTT Kemnaker, Ini Alasan KPK Jerat Noel dan Lainnya dengan Pasal Pemerasan Sertifikat K3

23 Agustus 2025
Gedung DPR RI 1 - Kbri

Soroti Raker Komisi III, SIAGA 98: Isu Penting KPK Terabaikan di Tengah Perdebatan OTT

21 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Dugaan Perlakuan Diskriminatif Terhadap Anggota PPS, Budi Rahadian & Rekan Layangkan Permohonan Klarifikasi dan Somasi ke KPUD Kabupaten Garut

Koalisi PKS-Nasdem: Sepakat Usung dr. Helmi Budiman sebagai Calon Bupati Garut di Pilkada 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menag Dorong Kurikulum Cinta dan Kerukunan Umat, Demi Wujudkan Asta Cita Presiden

27 Agustus 2025

Warisan Berusia 500 Tahun, Tenun Sekomandi Jadi Daya Tarik Wisata Sulbar

27 Agustus 2025

Sebagai Pilot Project Nasional, Bansos Digital Akan Diujicoba di Banyuwangi September 2025

27 Agustus 2025

Pemanfaatan Teknologi untuk Hilirisasi Gambir di Sumbar Didorong oleh Kementerian UMKM

27 Agustus 2025
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mengunggah foto dirinya dengan Presiden Prabowo di akun Instagramnya/ Instagram @dinopattidjalal

Dino Patti Djalal Dapat Bintang Mahaputera Meski Kerap Kritik Pemerintah, Prabowo Bisikan 4 Kata Saat Penyematan

27 Agustus 2025
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menerima Penais Award 2025 dari Kementerian Agama RI

Bupati Mamasa Welem Sambolangi Raih Penghargaan Moderasi Beragama dari Kementerian Agama

27 Agustus 2025
PN Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Kota Jakarta Selatan

PN Jaksel Nyatakan PK Silfester Matutina Gugur, Ini Alasannya

27 Agustus 2025

Kementerian Koperasi dan BKPM Sepakat Lakukan Relaksasi Aturan Terkait NIB dan KBLI Bagi Kopdes Merah Putih

27 Agustus 2025

ATR/BPN Akan Lakukan Transformasi Layanan Pertanahan Demi Tingkatkan Kepuasaan Masyarakat

27 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Bukan demo bubarkan DPR, ini merupakan demo mahasiswa di DPR RI beberapa tahun lalu/ humbanghasundutankab.go.id

    Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan di Kemenaker: Noel Terima Rp3 M dari Anita Kusumawati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atalia Praratya Pamer Kemesraan dengan Ridwan Kamil, Kata-katanya Menyentuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Xiaomi 15T Series Siap Meluncur di Indonesia, Usung Performa Kencang dan Kamera Leica 50 MP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Tajam Mahfud MD: Jokowi Rusak Demokrasi, Hancurkan Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.