• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Majelis Kehormatan Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

Redaksi oleh Redaksi
28 Maret 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku Hakim Terlapor dinyatakan terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan, butir penerapan angka 1. Hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan; angka 2.

Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, Hakim Konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sehingga Majelis Kehormatan memberikan teguran tertulis untuk menunjukkan sikap patuh yang tulus terhadap Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.

RelatedPosts

KY Pastikan Proses Profesional Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Kopda Bazarsah, Jadikan Sabung Ayam Ladang Uang Hingga Berujung Hukuman Mati

Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata, NTT

Demikian Putusan Majelis Kehormatan yang dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna terhadap Perkara Nomor 01/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo S; Perkara Nomor 02/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Alvon Pratama Sitorus, dkk; dan Perkara Nomor 05/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Harjo Winoto dengan terlapor Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Sidang Pengucapan Putusan MKMK ini dilaksanakan pada Kamis (28/3/2024) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta. 

Lebih lanjut Anggota MKMK Yuliandri membacakan pertimbangan hukum dan etika berkenaan dengan tindakan Hakim Terlapor tersebut atas gelaran konferensi persnya sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.

Berikut pula dengan pengajuan gugatannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 bertanggal 9 November 2023.

Baca Juga  Sempat Bebas, Mantan Anggota DPRD Kota Sukabumi Gelapkan Mobil Lising Akhirnya Divonis Mahkamah Agung

Sambung Yuliandri, kejanggalan sikap Hakim Terlapor dengan menyampaikan bantahan yang menunjukkan keengganan untuk mematuhi Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 ini.

“Dalam pandangan Majelis Kehormatan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Hal demikian menimbulkan akibat pada turunnya citra dan muruah MK di mata masyarakat. Sementara kepercayaan dan dukungan masyarakat merupakan bentuk mutlak bagi penataan dan efektivitas putusan-putusan MK,” paparnya.

Zico Leonard Djagardo S
Pelapor Perkara Nomor 01/MKMK/L/003/2024

Arief Hidayat Tak Langgar Etik

Berikutnya Sekretaris sekaligus Anggota MKMK Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum dan etika atas Perkara MKMK Nomor 03/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Andhika Ujiantara dan Perkara Nomor 05/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Harjo Winoto dengan terlapor Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Terkait status Hakim Konstitusi Arief Hidayat (Hakim Terlapor) sebagai Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), Majelis Kehormatan menilai hal tersebut bukan bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

“Sebab, tidak cukup alasan untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama karena semata-mata seorang hakim konstitusi menjabat sebagai ketua/pimpinan organisasi kemasyarakatan,” jelas  Ridwan Mansyur.

Saldi Isra Tak Terbukti Terafiliasi

Terhadap dugaan laporan oleh Andi Rahadian dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam Perkara Nomor 04/MKMK/L/003/2024 yang menyatakan terhadap pendapat berbeda (dissenting opinion) dari seorang hakim dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/20023, Majelis Kehormatan berpendapat dalam hal ini berlaku asas res judacata pro veritate habetuur.

Artinya, putusan Hakim harus dianggap benar. Dalam dokumen pendapat berbeda hakim terlapor pada pokoknya terdapat dua isu hukum yang dibahas, yakni isu pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hukum acara serta isu substansi dari perkara tersebut.

Namun jika Hakim ingin membahas dari sudut pandang berbeda, yang tidak terkait dengan pokok perkara semisal membahas prosedural hukum acara, hal demikian bukan suatu masalah.

Baca Juga  Putusan MK Soal Syarat Umur Capres-Cawapres. Denny Indrayana: Sarat Cacat Konstitusional, TIDAK SAH!

“Sebab, pada hakikatnya pendapat berbeda seorang hakim merupakan bentuk independensi personal dan bagian dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, dalil para Pelapor terkait isu ini tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” sebut Sekretaris sekaligus Anggota MKMK Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Kemudian terkait dengan laporan mengenai terdapat afiliasi antara Hakim Terlapor dengan PDI Perjuangan, Majelis Kehormatan menilai tidak terdapat dasar laporan yang kuat yang didasarkan pada pemberitaan media online. Pada kutipan pemberitaan disebutkan Ketua DPP PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Barat menyebutkan Hakim Terlapor sebagai salah satu putra daerah yang patut dipertimbangkan.

Dengan demikian, dalil yang diajukan oleh Pelapor tidak cukup kuat untuk membuktikan afiliasi hakim terlapor dengan PDI Perjuangan terkait pencalonannya sebagai calon wakil presiden.

“Selain itu, Hakim terlapor membantah dalil tersebut menjadi pertimbangan penting dalam menilai kebenaran dalil tersebut. Sehingga Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang didalilkan oleh Pelapor,” tutup Sekretaris sekaligus Anggota MKMK Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2, MK.***

Red/K.101

*Salinan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, Klik Disini!

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: mahkamah konstitusipelanggaran etik hakim konstitusiPengucapan Putusan MKMK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kemenpohukam Bentuk Timsus Tangani Kasus TPPO Berkedok Magang Mahasiswa ‘Ferienjob’ ke Jerman

Post Selanjutnya

Polres Garut Siap Menerima Pendaftaran Polri Jalur Akpol Tahun 2024, Ini Syarat Awalnya

RelatedPosts

Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong beserta kuasa hukumnya, Senin (11/8/2025) di Gedung KY, Jakarta

KY Pastikan Proses Profesional Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

13 Agustus 2025
Kopda Bazarsah/Istimewa

Kopda Bazarsah, Jadikan Sabung Ayam Ladang Uang Hingga Berujung Hukuman Mati

12 Agustus 2025

Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata, NTT

7 Agustus 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Kejagung Tetapkan Jurist Tan sebagai Buronan, Red Notice Segera Diajukan ke Interpol

6 Agustus 2025
Thomas Trikasih Lembong

Tom Lembong Kini Balik Menguji Sistem: Laporkan Majelis Hakim dan Tim Auditor

5 Agustus 2025
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah

Rumah Jampidsus Dikabarkan Digeledah, Ini Klarifikasi Lengkap dari Kejagung, TNI, dan Polda Metro

5 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Polres Garut Siap Menerima Pendaftaran Polri Jalur Akpol Tahun 2024, Ini Syarat Awalnya

Antisipasi Perilaku Menyimpang, DPPKBPPPA Kabupaten Garut Gelar Workshop Edukasi Para Pelajar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto/Instagram @sufmi_dasco

Dasco Beberkan Alasan Presiden Prabowo Taruh Wamen di BUMN sebagai Komisaris

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Prabowo Canangkan Sekolah Rakyat: Pendidikan Gratis untuk Anak Keluarga Miskin

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto ? Setneg

Capaian 299 Hari: Presiden Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih untuk Ringankan Beban Masyarakat

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.