• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Majelis Kehormatan Jatuhkan Sanksi Tertulis Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

Redaksi oleh Redaksi
28 Maret 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku Hakim Terlapor dinyatakan terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan, butir penerapan angka 1. Hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan; angka 2.

Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, Hakim Konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sehingga Majelis Kehormatan memberikan teguran tertulis untuk menunjukkan sikap patuh yang tulus terhadap Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.

RelatedPosts

Patroli Skala Sedang Polsek Pondok Aren, Hadirkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

Demikian Putusan Majelis Kehormatan yang dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna terhadap Perkara Nomor 01/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo S; Perkara Nomor 02/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Alvon Pratama Sitorus, dkk; dan Perkara Nomor 05/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Harjo Winoto dengan terlapor Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Sidang Pengucapan Putusan MKMK ini dilaksanakan pada Kamis (28/3/2024) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta. 

Lebih lanjut Anggota MKMK Yuliandri membacakan pertimbangan hukum dan etika berkenaan dengan tindakan Hakim Terlapor tersebut atas gelaran konferensi persnya sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.

Berikut pula dengan pengajuan gugatannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 bertanggal 9 November 2023.

Sambung Yuliandri, kejanggalan sikap Hakim Terlapor dengan menyampaikan bantahan yang menunjukkan keengganan untuk mematuhi Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 ini.

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Uji Materi UU No 7 Tahun 2017, Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

“Dalam pandangan Majelis Kehormatan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Hal demikian menimbulkan akibat pada turunnya citra dan muruah MK di mata masyarakat. Sementara kepercayaan dan dukungan masyarakat merupakan bentuk mutlak bagi penataan dan efektivitas putusan-putusan MK,” paparnya.

Zico Leonard Djagardo S
Pelapor Perkara Nomor 01/MKMK/L/003/2024

Arief Hidayat Tak Langgar Etik

Berikutnya Sekretaris sekaligus Anggota MKMK Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum dan etika atas Perkara MKMK Nomor 03/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Andhika Ujiantara dan Perkara Nomor 05/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Harjo Winoto dengan terlapor Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Terkait status Hakim Konstitusi Arief Hidayat (Hakim Terlapor) sebagai Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), Majelis Kehormatan menilai hal tersebut bukan bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

“Sebab, tidak cukup alasan untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama karena semata-mata seorang hakim konstitusi menjabat sebagai ketua/pimpinan organisasi kemasyarakatan,” jelas  Ridwan Mansyur.

Saldi Isra Tak Terbukti Terafiliasi

Terhadap dugaan laporan oleh Andi Rahadian dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam Perkara Nomor 04/MKMK/L/003/2024 yang menyatakan terhadap pendapat berbeda (dissenting opinion) dari seorang hakim dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/20023, Majelis Kehormatan berpendapat dalam hal ini berlaku asas res judacata pro veritate habetuur.

Artinya, putusan Hakim harus dianggap benar. Dalam dokumen pendapat berbeda hakim terlapor pada pokoknya terdapat dua isu hukum yang dibahas, yakni isu pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hukum acara serta isu substansi dari perkara tersebut.

Namun jika Hakim ingin membahas dari sudut pandang berbeda, yang tidak terkait dengan pokok perkara semisal membahas prosedural hukum acara, hal demikian bukan suatu masalah.

Baca Juga  10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

“Sebab, pada hakikatnya pendapat berbeda seorang hakim merupakan bentuk independensi personal dan bagian dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, dalil para Pelapor terkait isu ini tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” sebut Sekretaris sekaligus Anggota MKMK Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Kemudian terkait dengan laporan mengenai terdapat afiliasi antara Hakim Terlapor dengan PDI Perjuangan, Majelis Kehormatan menilai tidak terdapat dasar laporan yang kuat yang didasarkan pada pemberitaan media online. Pada kutipan pemberitaan disebutkan Ketua DPP PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Barat menyebutkan Hakim Terlapor sebagai salah satu putra daerah yang patut dipertimbangkan.

Dengan demikian, dalil yang diajukan oleh Pelapor tidak cukup kuat untuk membuktikan afiliasi hakim terlapor dengan PDI Perjuangan terkait pencalonannya sebagai calon wakil presiden.

“Selain itu, Hakim terlapor membantah dalil tersebut menjadi pertimbangan penting dalam menilai kebenaran dalil tersebut. Sehingga Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang didalilkan oleh Pelapor,” tutup Sekretaris sekaligus Anggota MKMK Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2, MK.***

Red/K.101

*Salinan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, Klik Disini!

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: mahkamah konstitusipelanggaran etik hakim konstitusiPengucapan Putusan MKMK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kemenpohukam Bentuk Timsus Tangani Kasus TPPO Berkedok Magang Mahasiswa ‘Ferienjob’ ke Jerman

Post Selanjutnya

Polres Garut Siap Menerima Pendaftaran Polri Jalur Akpol Tahun 2024, Ini Syarat Awalnya

RelatedPosts

Patroli Skala Sedang Polsek Pondok Aren, Hadirkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

23 Juni 2026

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

23 Juni 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo : SIM Digital Inovasi Baru Permudah Masyarakat

22 Juni 2026

Polsek Cisauk Salurkan Paket Sembako untuk Mahasiswa Perantau, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026

Kasus Korupsi IUP Aseng: IPW Ungkap Mantan Kapolda Kalbar Diperiksa Propam

22 Juni 2026
Post Selanjutnya

Polres Garut Siap Menerima Pendaftaran Polri Jalur Akpol Tahun 2024, Ini Syarat Awalnya

Antisipasi Perilaku Menyimpang, DPPKBPPPA Kabupaten Garut Gelar Workshop Edukasi Para Pelajar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Perkuat PP Tunas, Pilar Tegaskan Komitmen Pemkot Tangsel Berikan Pendidikan Eksklusif Bagi Semua Anak

23 Juni 2026

Patroli Skala Sedang Polsek Pondok Aren, Hadirkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

23 Juni 2026

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

23 Juni 2026

Resmikan Jalan Inpres di Sampang, Presiden Prabowo Janji Tingkatkan Biaya Pembangunan Desa

23 Juni 2026
Oplus_131072

Kemendag Jembatani Pelaku Usaha Indonesia dengan Buyer dari Lima Negara, Buka Peluang Ekspor ke Pasar Nontradisional

23 Juni 2026

Moratorium MBG Harus Memberi Kepastian bagi 12.000 SPPG Tahap Persiapan

23 Juni 2026

Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

23 Juni 2026

Gapembi Dukung Program MBG, Minta BGN Sinkronkan SE dengan Aturan dan Perjanjian Mitra

23 Juni 2026

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

23 Juni 2026

Resmikan Jalan Inpres di Sampang, Presiden Prabowo Janji Tingkatkan Biaya Pembangunan Desa

23 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com