• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Bersama Para Pemangku Kepentingan, ALMISBAT Mendorong Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Redaksi oleh Redaksi
23 Maret 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Dalam rangka mendukung percepatan pengelolaan program Perhutanan Sosial (PS), Badan Pengurus Nasional Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (BPN ALMISBAT) melakukan sosialisasi di Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

Ketua BPN ALMISBAT, Ch Ambong mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memfasilitasi percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) dalam mengawal Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Hutan (Permen LHK).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka mengawal implementasi Peraturan Presiden No 28 Tahun 2023 tentang perencanaan terpadu percepatan pengelolaan perhutanan sosial dan Peraturan Mentri LHK Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengelolaan perhutanan sosial pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus,” jelas Ch Ambong, dikutip Sabtu (23/3/2024).

RelatedPosts

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

Ambong menyebut kegiatan sosialisasi dan fasilitasi di inisiasi oleh BPN ALMISBAT dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Karyamekar Lestari, Desa Karyamekar Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

“Kita inisasi kegiatan sosialisasi dan fasilitasi tentang percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) guna mengedukasi masyarkat dan juga program Perhutanan Sosial,” ungkapnya.

Program Perhutanan Sosial sendiri, lanjut dia, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.

“Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan luas.

“Dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan maka tujuan konservasi lingkungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan,” ucapnya.

Pada kegiatan sosialisasi dan fasilitasi percepatan pengelolaan perhutanan sosial ini juga dihadiri pemateri dari berbagai unsur.

Baca Juga  Mendes PDTT Ajak BUM Desa Manfaatkan Digital Marketing

“Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (Usep Setiawan), Kepala Seksi Wilayah II BPSKL KLHK (Ayi Firdaus), Koordinator Pendamping Kemendes PDTT (Suhandadi dan Asep Heriyanto), Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah V. (Salam),” lanjutnya.

Lebih jauh Ch Ambong memeparka, dengan hadirnya Perpres No 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permenlhk No 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus meneguhkan negara hadir dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan pada masyarakat desa sekitar hutan yang selama ini menggantungkan hidupnya dari pengelolaan hutan.  

Ketua KTH Karya Mekar Lestari Ade Juhana, menambahkan, dengan kegiatan ini diharapa dalam waktu dekat masyarakat Desa Karyamekar yang tergabung dalam KTH Karya Mekar Lestari bisa memperoleh persetujuan/surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait akses legalitas pengelolaan Perhutanan Sosial dalam skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).

“Para petani penggarap hutan yang tergabung di KTH Karya Mekar Lestari sangat mengharapkan dukungan dari para pihak dan siap bekerjasama dalam upaya pelestarian hutan dan pemanfaatan hutan dengan cara-cara lebih lestari,” kata Ade Juhana.

Untuk diketahui, kegiatan ini diikuti oleh  pengurus dan anggota KTH Karya Mekar Lestari, tokoh masyarakat setempat serta Kades Karyamekar beserta perangkat desa.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ALMISBATCabang Dinas Kehutanan Wilayah VKelompok Tani HutanKemendes PDTTKemendes PDTT (Suhandadi dan Asep Heriyanto)Pengelolaan Perhutanan Sosial
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sekda Garut Ajak ASN Dukung Program ‘1 ASN 1 Pekerja Rentan’

Post Selanjutnya

Pengusaha Malaysia Siap Investasi di IKN, Perkuat Sektor Hunian dan Pendidikan

RelatedPosts

KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

Presiden Prabowo Bertemu Raja Abdullah II, Seskab Teddy: Tindak Lanjut BoP dan Solusi Dua Negara

26 Februari 2026
Post Selanjutnya

Pengusaha Malaysia Siap Investasi di IKN, Perkuat Sektor Hunian dan Pendidikan

Persaja Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang Tegaskan Kejaksaan Berwenang Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026

Video Wabup Garut Ditafsir Beragam, Alfas: Itu Refleksi Moral Setahun Menjabat, Jangan Baper

27 Februari 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan peninjauan langsung ke SLB-C Yayasan Karya Bhakti di Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (26/2/2026).
(Foto: Anggana Mulia/Diskominfo Kab. Garut)

Pastikan Keselamatan Siswa, Wabup Garut Tinjau Lokasi Rencana RKB SLB-C Karya Bhakti

27 Februari 2026
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com