• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Rilis Tiga Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Kabariku oleh Kabariku
21 November 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Dalam Laporan Tren Penindakan Korupsi 2022 oleh Indonesia Corruption Watch, salah satu temuan umum yang disorot adalah adanya kerugian negara senilai Rp42,747 triliun.

Angka tersebut berasal dari pemantauan berbagai kasus korupsi baik yang sudah inkrah maupun yang belum selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2022.
Data diolah dari kasus korupsi yang ditindak oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis rekaman kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

RelatedPosts

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

Rekaman kasus dengan kerugian negara terbesar tersebut diumumkan KPK di laman aclc.kpk.go.id, Senin, 20 November 2023.

Berikut ini tiga kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar yang diumumkan KPK.

Pertama, kasus penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit

Kasus korupsi dengan catatan kerugian negara terbesar terjadi di sektor kehutanan. Kasus ini penyerobotan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp104,1 triliun.

Angka tersebut, menurut hasil pemeriksaan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berasal dari kerugian keuangan negara senilai Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebanyak Rp99,2 triliun.

“Kerugian perekonomian negara cakupannya lebih luas, sehingga nilainya cukup besar,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dikutip dari Tempo.co.

Baca Juga  KPK Cegah ke Luar Negeri Pengusaha Terkait Dugaan TPPU Tersangka SYL

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan vonis terhadap kasus ini.
Pertama terhadap Surya Darmadi, pemilik Grup Duta Palma. Perusahaan ini memanfaatkan lahan negara secara ilegal. Melalui putusan No. 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst, ia divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Juga, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan pembayaran kerugian perekonomian negara sebesar Rp39 triliun.

Selain korupsi, Surya juga ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Surya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2022.

Selanjutnya, terhadap Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu. Hakim menjerat dengan ancaman pasal tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara karena membantu memperkaya Surya Darmadi.

Melalui putusan No. 24/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI, ia divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kedua, pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur

Kasus korupsi selanjutnya terjadi di sektor minyak dan gas (migas). Yaitu, penunjukan langsung penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai US$ 2,7 miliar atau setara Rp35 triliun. Mereka yang dihukum dalam kasus ini, antara lain mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan Honggo dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta pembayaran ganti rugi kepada negara sebesar Rp97 miliar.

Lalu, Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Baca Juga  KPK Dorong DPR Bahas RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal 

Ketiga, pengelolaan dana pensiun di PT Asabri

Kasus korupsi ketiga terjadi di sektor finansial. Yaitu, kasus penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Nilai kerugian timbul sebagai akibat dari penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri secara tidak sesuai ketentuan antara 2012 hingga 2019, menurut Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Mereka yang terjerat kasus ini, antara lain kakak-beradik Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Teddy Tjokrosaputro selaku pemilik PT Hokindo Mediatama.

Benny sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, sehingga Pengadilan Tipikor Jakarta menihilkan vonisnya pada kasus ini.

Sementara itu, Teddy divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung.

Lalu, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat divonis nihil karena sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus PT Jiwasraya.

Jajaran PT Asabri yang terlibat dalam kasus ini, antara lain mantan Dirut PT Asabri periode 2012-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara (putusan banding menjadi 15 tahun) dan Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara (putusan banding menjadi 18 tahun penjara).

Selanjutnya, Direktur Keuangan PT ASABRI periode 2008-2014 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto sama-sama dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Terakhir, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar. Belum sempat dijatuhi hukuman oleh pengadilan, Ilham telah meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Baca Juga  Hasil SPI Pendidikan 2023: Pembangunan Integritas Sektor Pendidikan Perlu Diperkuat

Itulah tiga kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang terbesar di Indonesia yang diumumkan KPK.***

Red/K-100

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kasus korupsi dengan kerugian negara terbesarKPKpenyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO

Post Selanjutnya

Hasil Survey LSI Denny JA, Jubir KIM: Memperlihatkan Dukungan Makin Meluas kepada Prabowo Gibran

RelatedPosts

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Melalui dialog bersama akademisi, KPK menegaskan pentingnya pendidikan sebagai benteng integritas bangsa/KPK

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

15 Agustus 2025

OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

14 Agustus 2025
Berani Lapor Hebat

“Berani Lapor Hebat!” Begini Cara dan Syarat Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK

14 Agustus 2025
Bangun Generasi Berkarakter, KPK Bekali 10 Ribu Maba Unhas dengan Nilai Antikorupsi/KPK

KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada 10.000 Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin

13 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Hasil Survey LSI Denny JA, Jubir KIM: Memperlihatkan Dukungan Makin Meluas kepada Prabowo Gibran

Jumat Depan, RSUD dr. Slamet Garut Jadi Unit Khusus Dinkes. Ini Alasannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto/Instagram @sufmi_dasco

Dasco Beberkan Alasan Presiden Prabowo Taruh Wamen di BUMN sebagai Komisaris

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.