• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tak Ada Persyaratan Khusus Menjadi Presiden-Wakil Presiden, Mengapa harus 40 Tahun?

Kabariku oleh Kabariku
11 Oktober 2023
di Hukum
A A
0
Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji permohonan berbagai pihak terkait usia minimal menjadi Presiden-Wakil Presiden RI.

Di antara para pihak yang mengajukan uji materil tersebut, ada yang meminta agar batas usia minimal menjadi Presiden -Wakil Presiden paling tidak 35 tahun, tidak 40 tahun seperti tercantum dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menilai, permohonan uji materil tentang usia minimal menjadi Presiden- Wakil Presiden substantif dan logis.

RelatedPosts

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

“Sisi substantif dan logisnya, bahwa kedudukan Presiden- Wakil Presiden (eksekutif) setara dengan kedudukan representasi wakil rakyat atau DPRD, DPR RI dan DPD,” kata Hasanuddin, Rabu 11 September 2023.

Namun, tegasnya, untuk menjadi Presiden- Wakil Presiden ada ketidaksetaraan persyaratan. Kalau syarat menjadi anggota legislatif dan DPD RI 21 tahun, namun untuk menjadi Presiden-Wakil Presiden 40 tahun.

“Padahal, keduanya tidak dimintai persyaratan keahlian khusus, atau persyaratan yang sifatnya imperatif hipotesis,” ujarnya.

Menurut Hasanuddin, ketidaksetaraan ini menimbulkan diskriminasi dari kedua sisi, baik legislatif maupun eksekutif. Agar ketidaksetaraan ini menimbulkan diskriminasi, maka MK saatnya meluruskan hal ini.

“Sebab UUD 1945 menjamin hak warga negara kedudukannya sama di pemerintahan,” katanya.

Sementara imperatifnya kategorisnya, lanjut Hasanuddin, kesamaan ini sesuai dengan usia 21 tahun sebagaimana usianya persyaratan legislatif.

“MK jangan terpengaruh oleh hal yang sifatnya sosiologis dan politik dalam memutuskan hal hak warga negara sama kedudukannya di pemerintahan, selain semata pertimbangan konstitusionalitas usia persyaratan Presiden dan Wakil Presiden RI yang kedudukannya setara dengan legislatif,” paparnya.***

Baca Juga  Narasi Dinasti Politik Jokowi Tak Berdasar, SIAGA 98 Kritik Balik Rizal Ramli

Red/K-102

Tags: diskriminatifHasanuddinMKSIAGA 98usia minimal Presiden-Wakil Presiden
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Piagam Deklarasi SAHABAT INDONESIA 08: Siap Berjuang Bersama Prabowo Subianto Presiden RI 2024

Post Selanjutnya

KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo dan Dua Lainnya Tersangka Korupsi di Kementerian Pertanian

RelatedPosts

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

3 Agustus 2026

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026
Post Selanjutnya

KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo dan Dua Lainnya Tersangka Korupsi di Kementerian Pertanian

Update Keracunan Sate Jebred, 1 Meninggal, 6 Rawat Inap, 25 Rawat Jalan, Berikut Penjelasan Dinkes Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

3 Agustus 2026

LPSK Asesmen Permohonan Perlindungan Ferry Boboho, Peluang Jadi Justice Collaborator Masih Dikaji

3 Agustus 2026

KPK Tahan Mantan Direksi Jasindo dan Tiga Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni 2015-2020

3 Agustus 2026

BGN Terapkan Zero Tolerance, Sudaryono: Tak Ada Toleransi untuk Insiden Keamanan Pangan dan Korupsi

3 Agustus 2026

Program MBG Tetap Optimal, Sudaryono: BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

2 Agustus 2026

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

2 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

2 Agustus 2026

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

2 Agustus 2026

Zikir dan Doa Kebangsaan Awali Rangkaian HUT ke-81 RI, Lebih dari 100 Ribu Jemaah Padati Monas

2 Agustus 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com