• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tak Ada Persyaratan Khusus Menjadi Presiden-Wakil Presiden, Mengapa harus 40 Tahun?

Kabariku oleh Kabariku
11 Oktober 2023
di Hukum
A A
0
Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji permohonan berbagai pihak terkait usia minimal menjadi Presiden-Wakil Presiden RI.

Di antara para pihak yang mengajukan uji materil tersebut, ada yang meminta agar batas usia minimal menjadi Presiden -Wakil Presiden paling tidak 35 tahun, tidak 40 tahun seperti tercantum dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menilai, permohonan uji materil tentang usia minimal menjadi Presiden- Wakil Presiden substantif dan logis.

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

“Sisi substantif dan logisnya, bahwa kedudukan Presiden- Wakil Presiden (eksekutif) setara dengan kedudukan representasi wakil rakyat atau DPRD, DPR RI dan DPD,” kata Hasanuddin, Rabu 11 September 2023.

Namun, tegasnya, untuk menjadi Presiden- Wakil Presiden ada ketidaksetaraan persyaratan. Kalau syarat menjadi anggota legislatif dan DPD RI 21 tahun, namun untuk menjadi Presiden-Wakil Presiden 40 tahun.

“Padahal, keduanya tidak dimintai persyaratan keahlian khusus, atau persyaratan yang sifatnya imperatif hipotesis,” ujarnya.

Menurut Hasanuddin, ketidaksetaraan ini menimbulkan diskriminasi dari kedua sisi, baik legislatif maupun eksekutif. Agar ketidaksetaraan ini menimbulkan diskriminasi, maka MK saatnya meluruskan hal ini.

“Sebab UUD 1945 menjamin hak warga negara kedudukannya sama di pemerintahan,” katanya.

Sementara imperatifnya kategorisnya, lanjut Hasanuddin, kesamaan ini sesuai dengan usia 21 tahun sebagaimana usianya persyaratan legislatif.

“MK jangan terpengaruh oleh hal yang sifatnya sosiologis dan politik dalam memutuskan hal hak warga negara sama kedudukannya di pemerintahan, selain semata pertimbangan konstitusionalitas usia persyaratan Presiden dan Wakil Presiden RI yang kedudukannya setara dengan legislatif,” paparnya.***

Baca Juga  SIAGA 98: Dugaan Korupsi Basarnas Harus Ditangani Pengadilan Tipikor, Bukan Pengadilan Militer

Red/K-102

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: diskriminatifHasanuddinMKSIAGA 98usia minimal Presiden-Wakil Presiden
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Piagam Deklarasi SAHABAT INDONESIA 08: Siap Berjuang Bersama Prabowo Subianto Presiden RI 2024

Post Selanjutnya

KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo dan Dua Lainnya Tersangka Korupsi di Kementerian Pertanian

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026
Post Selanjutnya

KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo dan Dua Lainnya Tersangka Korupsi di Kementerian Pertanian

Update Keracunan Sate Jebred, 1 Meninggal, 6 Rawat Inap, 25 Rawat Jalan, Berikut Penjelasan Dinkes Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Buka Fakta: Syahganda Ungkap Peran Strategis Jumhur di Era Pemerintahan Prabowo

1 Mei 2026

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

30 April 2026
Polri mengungkap 127 kasus haji ilegal bermodus visa kerja sejak 2024. (Foto:Istimewa)

Terbongkar! 127 Kasus Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Polri Buru Pelaku dan Perusahaan Terlibat

30 April 2026

Indonesia Jadi Tuan Rumah CPDAP 2026, BNN Gaungkan ‘War on Drugs for Humanity’

30 April 2026

Wapres Gibran Minta BGN: SOP Dapur dan Keamanan Pangan Ditingkatkan hingga 3T

30 April 2026

KPK Ajak Generasi Muda Bangun Integritas Lewat Diskusi Film “Ghost in The Cell”

30 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq, Penyidikan Kasus Pemkab Pekalongan Berlanjut

30 April 2026

Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

30 April 2026
Lansia Terlantar Tanggung Jawab Negara, DPRD Minta Respons Cepat

Yuda Puja Turnawan: Lansia Terlantar Tanggung Jawab Negara, Respons Lambat Jadi Catatan

30 April 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com