• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polres Garut Gelar Press Release Terkait Penindakan Ribuan Knalpot Brong di Kabupaten Garut

Redaksi oleh Redaksi
31 Oktober 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Bertempat di halaman Sat Lantas Polres Garut Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., memimpin kegiatan press release terkait penindakan knalpot tidak standar (knalpot brong) di depan awak media. Selasa (31/10/2023).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., Kasie Propam Polres Garut Iptu Budiman, S.H., KBO Sat Lantas Polres Garut Iptu Suarna, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Garut Iptu Priyo, anggota Sie Humas Polres Garut dan awak media Kabupaten Garut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kapolres Garut menyebutkan jika Polres Garut melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor roda dua dari periode bulan Januari hingga Oktober tahun 2023 sebanyak 1.011 (seribu sebelas) unit.

RelatedPosts

Jaga Kerukunan, Komunitas PKL Pangkalpinang Ajak Warga Rawat Stabilitas Kota

Perkuat Peran Media, Muhammad Nazaruddin Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

Adapun dasar hukum penindakan pelanggar knalpot tidak standar yakni Pasal 106 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 285 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Barang bukti yang kita amankan memiliki produk/merk yang bermacam-macam, ada produk lokal maupun import, untuk mayoritas pelanggar yaitu anak muda kategori dibawah usia 30 tahun. Polres Garut melakukan penindakan tidak hanya di perkotaan, bahkan sampai ke perkampungan dan apabila ditemukan pelanggaran akan kami laksanakan penindakan,” jelas Yonky.

Selain melakukan penindakan Polres Garut khususnya Sat Lantas Polres Garut melakukan upaya seperti sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar, karena selain melanggar peraturan dan mengganggu kenyamanan pengendara/warga lain dengan menimbulkan polusi suara.

Baca Juga  Repdem Minta Jokowi Copot 3 Menteri Nasdem

“Kami juga terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah unutk melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong). Selain menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong Polres Garut pun memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada bengkel agar tidak melayani, menjual ataupun memasang knalpot tidak standard kepada pengguna kendaraan bermotor yang hendak memasangnya,” tutup Yonky.***

*Humas Polres Garut

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Penindakan knalpot brongPolres Garut Polda JabarSatlantas Polres Garut
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tegaknya Norma Hukum dan Rasa Aman

Post Selanjutnya

Pegawai KPK Deklarasi Budaya BerAKHLAK, Firli Bahuri: Semoga Jadi Fondasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

RelatedPosts

Jaga Kerukunan, Komunitas PKL Pangkalpinang Ajak Warga Rawat Stabilitas Kota

28 Juni 2026

Perkuat Peran Media, Muhammad Nazaruddin Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

28 Juni 2026

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

28 Juni 2026

Cegah Korupsi, Kejagung Minta BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG

28 Juni 2026

Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

28 Juni 2026

Komdigi: Komunikasi Pemerintah Harus Memahami Cara Publik Mengonsumsi Informasi

28 Juni 2026
Post Selanjutnya

Pegawai KPK Deklarasi Budaya BerAKHLAK, Firli Bahuri: Semoga Jadi Fondasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Bupati Garut Rudy Gunawan Terima 197 Mahasiswa Poltekesos Bandung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Teknologi dan AI: Aspirasi Warga Lewat TikTok Langsung Direspons

28 Juni 2026

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

28 Juni 2026

Pemkab Garut Luncurkan MAKARTI Berbasis AI: Wujudkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah

28 Juni 2026

Jaga Kerukunan, Komunitas PKL Pangkalpinang Ajak Warga Rawat Stabilitas Kota

28 Juni 2026

Perkuat Peran Media, Muhammad Nazaruddin Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

28 Juni 2026

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

28 Juni 2026

Cegah Korupsi, Kejagung Minta BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG

28 Juni 2026

Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

28 Juni 2026

Komdigi: Komunikasi Pemerintah Harus Memahami Cara Publik Mengonsumsi Informasi

28 Juni 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Teknologi dan AI: Aspirasi Warga Lewat TikTok Langsung Direspons

28 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com