• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Menuju Cawapres Pendamping Capres Prabowo Subianto, Ini Saran Prof. Denny Indrayana

Redaksi oleh Redaksi
20 Oktober 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut akan dideklarasikan menjadi calon wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Minggu, 22 Oktober 2023.

Wali Kota Solo ini dikabarkan akan bergabung dengan Partai Golkar pada Sabtu, 21 Oktober 2023, besok.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik, Prof. Denny Indrayana mengatakan, akhirnya Gibran menuju Cawapres Prabowo Subianto.

RelatedPosts

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

Namun demikian Prof. Denny mempertanyakan, apakah jadi kenyataan? Lantas bagaimana mekanisme dengan Putusan MK yang menurutnya tidak sah? Lalu bagaimana reaksi PDI Perjuangan?

Dijelaskannya, UU Kekuasaan Kehakiman (UU KK) dan UU MK tidak secara terang bicara soal mekanisme menyatakan tidak sah itu.

“”Hanya dikatakan jika hakim ada CoI (conflict of interest) dan tidak mundur dari perkara, putusan menjadi tidak sah,” terangnya.

UU KK bicara sansi administratif, bahkan Pidana pada hakim yang tidak mundur. (Pasal 17 ayat 6).

Pasal 17 ayat 7, bicara perkara diperiksa dengan majelis hakim yang berbeda.

“Maka saya berpandangan, dorong segera dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” kata Prof. Denny. Jum’at (20/10/2023) malam.

“Periksa laporan pelanggaran etika AU (red-Anwar Usman) dkk, saya sudah lapor dugaan pelanggaran etika ke MKMK sejak 27 Agustus,” lanjutnya.

Menurutnya, putusan MKMK yang memutuskan pelanggaran etika bisa menjadi dasar pemberhentian hakim yang melanggar.

“Dengan temuan pelanggaran etika MKMK tersebut, putusan MK 90-nya menjadi tidak sah berdasarkan Pasal 17 ayat 6 UU KK,” bebernya.

Baca Juga  Buka Penjualan Tiket Mudik Lebaran pada H-30. Berikut Penjelasan PT. KAI

Kemudian, kata Prof. Denny, perkara 90 diperiksa ulang oleh Hakim-Hakim MK dengan komposisi baru, sesuai Pasal 17 ayat 7 UU KK.

“Selama pemeriksaan etik, MKMK usul saya mengeluarkan putusan provisi, bahwa Putusan 90 belum bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran Pilpres 2024, karena masih menjadi bahan pemeriksaan MKMK,” sarannya.

Prof. Denny menegaskan, sebaiknya putusan MKMK sebelum 12 November, batas masih bisa mengajukan calon paslon pengganti di KPU.

“Bangsa ini mesti diselamatkan dari Putusan MK 90 yang cacat etika moral konstitusional, dan diselamatkan dari ‘pasangan calon dinasti’ yang mungkin maju berdasarkan putusan 90 yang cacat tersebut,” tandasnya.***

Red/K.101

Berita Terkait :

Putusan MK Soal Syarat Umur Capres-Cawapres. Denny Indrayana: Sarat Cacat Konstitusional, TIDAK SAH!

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Post Selanjutnya

HOAKS, Presiden Jokowi Lantik Anies Jadi Ketua KPK, Diedarkan Sebuah Kanal YouTube, Berikut Tayangannya

RelatedPosts

PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026
Post Selanjutnya
Thumbnail pada video hoaks yang mengedarkan informasi bahwa Presiden Jokowi melantik Anies jadi Ketua KPK.***

HOAKS, Presiden Jokowi Lantik Anies Jadi Ketua KPK, Diedarkan Sebuah Kanal YouTube, Berikut Tayangannya

Golkar bacakan keputusan Rapimnas yang mengusung capres cawapres Prabowo-Gibran.

Bunyi Lengkap Keputusan Rapimnas II Partai Golkar yang Mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com