• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Menuju Cawapres Pendamping Capres Prabowo Subianto, Ini Saran Prof. Denny Indrayana

Redaksi oleh Redaksi
20 Oktober 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut akan dideklarasikan menjadi calon wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Minggu, 22 Oktober 2023.

Wali Kota Solo ini dikabarkan akan bergabung dengan Partai Golkar pada Sabtu, 21 Oktober 2023, besok.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik, Prof. Denny Indrayana mengatakan, akhirnya Gibran menuju Cawapres Prabowo Subianto.

RelatedPosts

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

Namun demikian Prof. Denny mempertanyakan, apakah jadi kenyataan? Lantas bagaimana mekanisme dengan Putusan MK yang menurutnya tidak sah? Lalu bagaimana reaksi PDI Perjuangan?

Dijelaskannya, UU Kekuasaan Kehakiman (UU KK) dan UU MK tidak secara terang bicara soal mekanisme menyatakan tidak sah itu.

“”Hanya dikatakan jika hakim ada CoI (conflict of interest) dan tidak mundur dari perkara, putusan menjadi tidak sah,” terangnya.

UU KK bicara sansi administratif, bahkan Pidana pada hakim yang tidak mundur. (Pasal 17 ayat 6).

Pasal 17 ayat 7, bicara perkara diperiksa dengan majelis hakim yang berbeda.

“Maka saya berpandangan, dorong segera dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” kata Prof. Denny. Jum’at (20/10/2023) malam.

“Periksa laporan pelanggaran etika AU (red-Anwar Usman) dkk, saya sudah lapor dugaan pelanggaran etika ke MKMK sejak 27 Agustus,” lanjutnya.

Menurutnya, putusan MKMK yang memutuskan pelanggaran etika bisa menjadi dasar pemberhentian hakim yang melanggar.

“Dengan temuan pelanggaran etika MKMK tersebut, putusan MK 90-nya menjadi tidak sah berdasarkan Pasal 17 ayat 6 UU KK,” bebernya.

Baca Juga  YLBHI Desak Pemerintah Transparan Soal RUU KUHAP: Jangan Ulangi Praktik Legislasi Tertutup

Kemudian, kata Prof. Denny, perkara 90 diperiksa ulang oleh Hakim-Hakim MK dengan komposisi baru, sesuai Pasal 17 ayat 7 UU KK.

“Selama pemeriksaan etik, MKMK usul saya mengeluarkan putusan provisi, bahwa Putusan 90 belum bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran Pilpres 2024, karena masih menjadi bahan pemeriksaan MKMK,” sarannya.

Prof. Denny menegaskan, sebaiknya putusan MKMK sebelum 12 November, batas masih bisa mengajukan calon paslon pengganti di KPU.

“Bangsa ini mesti diselamatkan dari Putusan MK 90 yang cacat etika moral konstitusional, dan diselamatkan dari ‘pasangan calon dinasti’ yang mungkin maju berdasarkan putusan 90 yang cacat tersebut,” tandasnya.***

Red/K.101

Berita Terkait :

Putusan MK Soal Syarat Umur Capres-Cawapres. Denny Indrayana: Sarat Cacat Konstitusional, TIDAK SAH!

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Post Selanjutnya

HOAKS, Presiden Jokowi Lantik Anies Jadi Ketua KPK, Diedarkan Sebuah Kanal YouTube, Berikut Tayangannya

RelatedPosts

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026
Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum evaluasi pengabdian Polri. Survei Litbang Kompas mencatat tingkat kepercayaan publik mencapai 82,4 persen,

HUT Bhayangkara ke-80: Kepercayaan Publik Polri 82,4%, Listyo Sigit Diapresiasi

30 Juni 2026

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

30 Juni 2026
Post Selanjutnya
Thumbnail pada video hoaks yang mengedarkan informasi bahwa Presiden Jokowi melantik Anies jadi Ketua KPK.***

HOAKS, Presiden Jokowi Lantik Anies Jadi Ketua KPK, Diedarkan Sebuah Kanal YouTube, Berikut Tayangannya

Golkar bacakan keputusan Rapimnas yang mengusung capres cawapres Prabowo-Gibran.

Bunyi Lengkap Keputusan Rapimnas II Partai Golkar yang Mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026
Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum evaluasi pengabdian Polri. Survei Litbang Kompas mencatat tingkat kepercayaan publik mencapai 82,4 persen,

HUT Bhayangkara ke-80: Kepercayaan Publik Polri 82,4%, Listyo Sigit Diapresiasi

30 Juni 2026

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

30 Juni 2026

Kebaikan di Awal Tahun Hijriah, PNM Cabang Garut Berbagi untuk Anak Yatim dan Dhuafa

30 Juni 2026

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Segera Bahas Reaktivasi Bandara Husein dan Masa Depan Kertajati Bersama Kemenhub

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com