• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

YLBHI Desak Pemerintah Transparan Soal RUU KUHAP: Jangan Ulangi Praktik Legislasi Tertutup

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Juni 2025
di News
A A
0
Kesepakatan dan Pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6/2025) di gedung Kementerian Hukum Kemenkum.

Kesepakatan dan Pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6/2025) di gedung Kementerian Hukum Kemenkum.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti keras proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai minim partisipasi publik dan berlangsung tertutup.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mendesak pemerintah segera membuka Daftar Isian Masalah (DIM) versi pemerintah ke hadapan publik demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proses legislasi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Isnur, langkah pemerintah yang mengumumkan telah menyelesaikan DIM RUU KUHAP pada Senin (23/6/2025) tanpa membuka akses kepada publik, mencerminkan praktik legislasi yang tergesa dan tidak partisipatif.

RelatedPosts

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

“Padahal KUHAP adalah fondasi sistem peradilan pidana. RUU-nya tidak bisa disusun sembarangan, apalagi tanpa pengawasan publik,” tegasnya. Rabu (25/6/2025).

DIM Tertutup, RUU KUHAP Rawan Abaikan HAM

YLBHI menilai banyak pasal bermasalah dalam draf RUU KUHAP versi DPR yang dijadikan dasar penyusunan DIM pemerintah.

Mulai dari lemahnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum, luasnya ruang diskresi penyidik, hingga kurangnya mekanisme perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Jika DIM tidak segera dibuka, publik kehilangan kesempatan untuk mengoreksi atau memberi masukan terhadap rumusan pasal yang sangat menentukan nasib keadilan pidana di Indonesia.

“Masalah krusial seperti penyiksaan, kriminalisasi, hingga salah tangkap masih rentan terjadi karena KUHAP lama memberi ruang bagi praktik sewenang-wenang. RUU KUHAP mestinya hadir untuk memperbaiki, bukan memperparah,” ujar Isnur.

YLBHI juga menekankan bahwa pembaruan KUHAP harus memperkuat kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum melalui pengawasan yudisial yang efektif, bukan semata administratif.

Baca Juga  Tak Cuma Ubah Hukuman Ferdy Sambo, MA pun Kurangi Hukuman Kuat Ma’ruf Jadi 10 Tahun

Skema pra-peradilan saat ini dinilai terlalu lemah karena bersifat prosedural dan tidak substantif melindungi hak korban atau saksi.

Sebagai negara yang telah meratifikasi berbagai konvensi internasional, seperti ICCPR (UU 12/2005), CAT (UU 5/1998), dan CEDAW (UU 7/1984), Indonesia memiliki kewajiban untuk mengintegrasikan standar hak asasi manusia ke dalam peraturan nasional, termasuk KUHAP.

“Posisi sistem peradilan pidana Indonesia masih lemah di mata dunia. World Justice Project 2024 menempatkan Indonesia di peringkat 86 dari 142 negara. Di ASEAN, kita bahkan tertinggal dari Vietnam, Malaysia, apalagi Singapura,” ungkap Isnur.

Kondisi ini, kata dia, tak hanya berdampak pada wajah hukum nasional, tetapi juga merembet ke sektor ekonomi karena ketidakpastian hukum turut memengaruhi kepercayaan investor.

Legislasi Jangan jadi Formalitas

YLBHI menyoroti kecenderungan pemerintah dan DPR yang hanya mengutak-atik aspek administratif tanpa menyentuh akar persoalan struktural.

Salah satu contohnya adalah wacana penggunaan body camera dalam KUHAP tanpa perbaikan terhadap mekanisme pengawasan kewenangan aparat.

“Body camera bukan solusi jika tidak disertai dengan aturan ketat mengenai bagaimana, kapan, dan oleh siapa kewenangan aparat digunakan. Tanpa itu, pelanggaran HAM akan tetap terjadi dan dibiarkan,” jelas Isnur.

YLBHI menegaskan bahwa reformasi KUHAP harus menyeluruh, tidak hanya menyentuh pelaku kejahatan, tetapi juga memberi perlindungan setara kepada korban dan saksi.

Bantuan hukum sebagai hak konstitusional juga perlu diperluas agar tidak dibatasi oleh jenis kasus atau ancaman hukuman semata.

Seruan: Publik Berhak Tahu

“RUU KUHAP adalah soal nasib setiap warga negara yang berpotensi bersentuhan dengan hukum. Masyarakat harus diberi akses terhadap semua dokumen pembahasan sejak awal. Jangan tunggu disahkan baru publik tahu isinya,” pungkas Isnur.

Baca Juga  Jadi Inspirasi Karena Inovatif, Nasabah PNM Mekaar Sukses Jual Kudapan Kulit Semangka

YLBHI mengajak masyarakat sipil, akademisi, organisasi bantuan hukum, hingga korban ketidakadilan hukum untuk mencermati proses legislasi ini secara kritis.

“Revisi KUHAP bukan sekadar perbaikan teknis, tapi menyangkut masa depan keadilan pidana di Indonesia,” tutupnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

Kesepakatan ini ditandai dengan pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6/2025) di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum).*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DIM RUU KUHAPJaksa Agung ST BurhanuddinKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit PrabowoKemenkum RIMahkamah AgungYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Ungkap Kasus Korupsi di MPR RI: Sudah Ada Tersangka

Post Selanjutnya

Dua Aparat Penegak Hukum Dilantik Jadi Pejabat Tinggi di Kementerian ESDM, Ini Profilnya

RelatedPosts

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan pemda memanfaatkan aset negara yang belum optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat.

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

8 Juni 2026
Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026
Post Selanjutnya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Dua Aparat Penegak Hukum Dilantik Jadi Pejabat Tinggi di Kementerian ESDM, Ini Profilnya

Dosen dan Mahasiswa Uniga Dorong Kemampuan Bahasa Inggris Pemuda Wisata Rancabango Lewat Metode Gaming

Discussion about this post

KabarTerbaru

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan pemda memanfaatkan aset negara yang belum optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat.

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

8 Juni 2026
Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com