• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita Nasional

YLBHI Desak Pemerintah Transparan Soal RUU KUHAP: Jangan Ulangi Praktik Legislasi Tertutup

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Juni 2025
di Nasional
A A
0
Kesepakatan dan Pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6/2025) di gedung Kementerian Hukum Kemenkum.

Kesepakatan dan Pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6/2025) di gedung Kementerian Hukum Kemenkum.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti keras proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai minim partisipasi publik dan berlangsung tertutup.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mendesak pemerintah segera membuka Daftar Isian Masalah (DIM) versi pemerintah ke hadapan publik demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proses legislasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Isnur, langkah pemerintah yang mengumumkan telah menyelesaikan DIM RUU KUHAP pada Senin (23/6/2025) tanpa membuka akses kepada publik, mencerminkan praktik legislasi yang tergesa dan tidak partisipatif.

RelatedPosts

dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

Rekening Kamu Kena Henti Sementara? Ikuti Tahapan Ini

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

“Padahal KUHAP adalah fondasi sistem peradilan pidana. RUU-nya tidak bisa disusun sembarangan, apalagi tanpa pengawasan publik,” tegasnya. Rabu (25/6/2025).

DIM Tertutup, RUU KUHAP Rawan Abaikan HAM

YLBHI menilai banyak pasal bermasalah dalam draf RUU KUHAP versi DPR yang dijadikan dasar penyusunan DIM pemerintah.

Mulai dari lemahnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum, luasnya ruang diskresi penyidik, hingga kurangnya mekanisme perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Jika DIM tidak segera dibuka, publik kehilangan kesempatan untuk mengoreksi atau memberi masukan terhadap rumusan pasal yang sangat menentukan nasib keadilan pidana di Indonesia.

“Masalah krusial seperti penyiksaan, kriminalisasi, hingga salah tangkap masih rentan terjadi karena KUHAP lama memberi ruang bagi praktik sewenang-wenang. RUU KUHAP mestinya hadir untuk memperbaiki, bukan memperparah,” ujar Isnur.

YLBHI juga menekankan bahwa pembaruan KUHAP harus memperkuat kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum melalui pengawasan yudisial yang efektif, bukan semata administratif.

Baca Juga  Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

Skema pra-peradilan saat ini dinilai terlalu lemah karena bersifat prosedural dan tidak substantif melindungi hak korban atau saksi.

Sebagai negara yang telah meratifikasi berbagai konvensi internasional, seperti ICCPR (UU 12/2005), CAT (UU 5/1998), dan CEDAW (UU 7/1984), Indonesia memiliki kewajiban untuk mengintegrasikan standar hak asasi manusia ke dalam peraturan nasional, termasuk KUHAP.

“Posisi sistem peradilan pidana Indonesia masih lemah di mata dunia. World Justice Project 2024 menempatkan Indonesia di peringkat 86 dari 142 negara. Di ASEAN, kita bahkan tertinggal dari Vietnam, Malaysia, apalagi Singapura,” ungkap Isnur.

Kondisi ini, kata dia, tak hanya berdampak pada wajah hukum nasional, tetapi juga merembet ke sektor ekonomi karena ketidakpastian hukum turut memengaruhi kepercayaan investor.

Legislasi Jangan jadi Formalitas

YLBHI menyoroti kecenderungan pemerintah dan DPR yang hanya mengutak-atik aspek administratif tanpa menyentuh akar persoalan struktural.

Salah satu contohnya adalah wacana penggunaan body camera dalam KUHAP tanpa perbaikan terhadap mekanisme pengawasan kewenangan aparat.

“Body camera bukan solusi jika tidak disertai dengan aturan ketat mengenai bagaimana, kapan, dan oleh siapa kewenangan aparat digunakan. Tanpa itu, pelanggaran HAM akan tetap terjadi dan dibiarkan,” jelas Isnur.

YLBHI menegaskan bahwa reformasi KUHAP harus menyeluruh, tidak hanya menyentuh pelaku kejahatan, tetapi juga memberi perlindungan setara kepada korban dan saksi.

Bantuan hukum sebagai hak konstitusional juga perlu diperluas agar tidak dibatasi oleh jenis kasus atau ancaman hukuman semata.

Seruan: Publik Berhak Tahu

“RUU KUHAP adalah soal nasib setiap warga negara yang berpotensi bersentuhan dengan hukum. Masyarakat harus diberi akses terhadap semua dokumen pembahasan sejak awal. Jangan tunggu disahkan baru publik tahu isinya,” pungkas Isnur.

Baca Juga  Paket Kepala Babi di Kantor Tempo, YLBHI: Upaya Pembungkaman Karya Jurnalistik

YLBHI mengajak masyarakat sipil, akademisi, organisasi bantuan hukum, hingga korban ketidakadilan hukum untuk mencermati proses legislasi ini secara kritis.

“Revisi KUHAP bukan sekadar perbaikan teknis, tapi menyangkut masa depan keadilan pidana di Indonesia,” tutupnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

Kesepakatan ini ditandai dengan pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6/2025) di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum).*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DIM RUU KUHAPJaksa Agung ST BurhanuddinKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit PrabowoKemenkum RIMahkamah AgungYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Ungkap Kasus Korupsi di MPR RI: Sudah Ada Tersangka

Post Selanjutnya

Dua Aparat Penegak Hukum Dilantik Jadi Pejabat Tinggi di Kementerian ESDM, Ini Profilnya

RelatedPosts

Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ ketika diundang guna menjadi narasumber dalam Diskusi Dialektika di Gedung DPR MPR RI

dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

8 Juli 2025
dok PPATK

Rekening Kamu Kena Henti Sementara? Ikuti Tahapan Ini

7 Juli 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025
Post Selanjutnya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Dua Aparat Penegak Hukum Dilantik Jadi Pejabat Tinggi di Kementerian ESDM, Ini Profilnya

Dosen dan Mahasiswa Uniga Dorong Kemampuan Bahasa Inggris Pemuda Wisata Rancabango Lewat Metode Gaming

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sumber foto: Sekretariat Kabinet

BRICS Kini Punya 10 Anggota: Indonesia Resmi Bergabung, Ini Struktur dan Lembaga Pentingnya

8 Juli 2025

Mencengangkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Ini Penjelasan PPATK dan Mensos

8 Juli 2025
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Pihak Google Juga Sudah Dipanggil

8 Juli 2025
Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ ketika diundang guna menjadi narasumber dalam Diskusi Dialektika di Gedung DPR MPR RI

dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

8 Juli 2025

BMI DIY Dukung Program BSN DPP Demokrat: Langkah Progresif Siapkan Pemilu 2029

8 Juli 2025

Kopdes Merah Putih Diluncurkan, Wamensos: Wujud Negara Hadir di Desa Lewat Koperasi Modern

7 Juli 2025
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, meletus dahsyat dua kali pada Senin, 7 Juli 2025/Kementerian ESDM

Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat 2 Kali Hari Ini: Langit Flores Menghitam, Desa-desa Tertutup Abu

7 Juli 2025
Salah satu pemandangan di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau/Adulam Travel

Penjualan Pulau di Indonesia via Online: Kronologi, Daftar Pulau, dan Respon Pemerintah

7 Juli 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 yang digelar di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Minggu, 6 Juli 2025

Presiden Prabowo Dorong BRICS jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Selatan Global

7 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.