• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

YLBHI Desak Pemerintah Transparan Soal RUU KUHAP: Jangan Ulangi Praktik Legislasi Tertutup

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Juni 2025
di News
A A
0
Kesepakatan dan Pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6/2025) di gedung Kementerian Hukum Kemenkum.

Kesepakatan dan Pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6/2025) di gedung Kementerian Hukum Kemenkum.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti keras proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai minim partisipasi publik dan berlangsung tertutup.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mendesak pemerintah segera membuka Daftar Isian Masalah (DIM) versi pemerintah ke hadapan publik demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proses legislasi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Isnur, langkah pemerintah yang mengumumkan telah menyelesaikan DIM RUU KUHAP pada Senin (23/6/2025) tanpa membuka akses kepada publik, mencerminkan praktik legislasi yang tergesa dan tidak partisipatif.

RelatedPosts

Jaga Daya Beli Masyarakat, Bahlil : Pemerintah Tahan Tarif Listrik Hingga September 2026

Kapolda Metro Jaya Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

“Padahal KUHAP adalah fondasi sistem peradilan pidana. RUU-nya tidak bisa disusun sembarangan, apalagi tanpa pengawasan publik,” tegasnya. Rabu (25/6/2025).

DIM Tertutup, RUU KUHAP Rawan Abaikan HAM

YLBHI menilai banyak pasal bermasalah dalam draf RUU KUHAP versi DPR yang dijadikan dasar penyusunan DIM pemerintah.

Mulai dari lemahnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum, luasnya ruang diskresi penyidik, hingga kurangnya mekanisme perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Jika DIM tidak segera dibuka, publik kehilangan kesempatan untuk mengoreksi atau memberi masukan terhadap rumusan pasal yang sangat menentukan nasib keadilan pidana di Indonesia.

“Masalah krusial seperti penyiksaan, kriminalisasi, hingga salah tangkap masih rentan terjadi karena KUHAP lama memberi ruang bagi praktik sewenang-wenang. RUU KUHAP mestinya hadir untuk memperbaiki, bukan memperparah,” ujar Isnur.

YLBHI juga menekankan bahwa pembaruan KUHAP harus memperkuat kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum melalui pengawasan yudisial yang efektif, bukan semata administratif.

Baca Juga  Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Apresiasi Polri Berikan Keadilan Amaq Sinta Lewat SP3 Kasus Begal

Skema pra-peradilan saat ini dinilai terlalu lemah karena bersifat prosedural dan tidak substantif melindungi hak korban atau saksi.

Sebagai negara yang telah meratifikasi berbagai konvensi internasional, seperti ICCPR (UU 12/2005), CAT (UU 5/1998), dan CEDAW (UU 7/1984), Indonesia memiliki kewajiban untuk mengintegrasikan standar hak asasi manusia ke dalam peraturan nasional, termasuk KUHAP.

“Posisi sistem peradilan pidana Indonesia masih lemah di mata dunia. World Justice Project 2024 menempatkan Indonesia di peringkat 86 dari 142 negara. Di ASEAN, kita bahkan tertinggal dari Vietnam, Malaysia, apalagi Singapura,” ungkap Isnur.

Kondisi ini, kata dia, tak hanya berdampak pada wajah hukum nasional, tetapi juga merembet ke sektor ekonomi karena ketidakpastian hukum turut memengaruhi kepercayaan investor.

Legislasi Jangan jadi Formalitas

YLBHI menyoroti kecenderungan pemerintah dan DPR yang hanya mengutak-atik aspek administratif tanpa menyentuh akar persoalan struktural.

Salah satu contohnya adalah wacana penggunaan body camera dalam KUHAP tanpa perbaikan terhadap mekanisme pengawasan kewenangan aparat.

“Body camera bukan solusi jika tidak disertai dengan aturan ketat mengenai bagaimana, kapan, dan oleh siapa kewenangan aparat digunakan. Tanpa itu, pelanggaran HAM akan tetap terjadi dan dibiarkan,” jelas Isnur.

YLBHI menegaskan bahwa reformasi KUHAP harus menyeluruh, tidak hanya menyentuh pelaku kejahatan, tetapi juga memberi perlindungan setara kepada korban dan saksi.

Bantuan hukum sebagai hak konstitusional juga perlu diperluas agar tidak dibatasi oleh jenis kasus atau ancaman hukuman semata.

Seruan: Publik Berhak Tahu

“RUU KUHAP adalah soal nasib setiap warga negara yang berpotensi bersentuhan dengan hukum. Masyarakat harus diberi akses terhadap semua dokumen pembahasan sejak awal. Jangan tunggu disahkan baru publik tahu isinya,” pungkas Isnur.

Baca Juga  JQR Beri Pendampingan Terhadap Korban Rudapaksa ODGJ di Kabupaten Karawang

YLBHI mengajak masyarakat sipil, akademisi, organisasi bantuan hukum, hingga korban ketidakadilan hukum untuk mencermati proses legislasi ini secara kritis.

“Revisi KUHAP bukan sekadar perbaikan teknis, tapi menyangkut masa depan keadilan pidana di Indonesia,” tutupnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

Kesepakatan ini ditandai dengan pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6/2025) di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum).*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DIM RUU KUHAPJaksa Agung ST BurhanuddinKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit PrabowoKemenkum RIMahkamah AgungYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Ungkap Kasus Korupsi di MPR RI: Sudah Ada Tersangka

Post Selanjutnya

Dua Aparat Penegak Hukum Dilantik Jadi Pejabat Tinggi di Kementerian ESDM, Ini Profilnya

RelatedPosts

Jaga Daya Beli Masyarakat, Bahlil : Pemerintah Tahan Tarif Listrik Hingga September 2026

2 Juli 2026

Kapolda Metro Jaya Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

1 Juli 2026

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

1 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan Status Ojol Jadi UMKM, Berhak Akses KUR dan Program Pemberdayaan

1 Juli 2026

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

1 Juli 2026

KDM Siapkan Regenerasi Pembatik hingga Penganyam, Maestro Kerajinan Akan Dilibatkan Jadi Pengajar

1 Juli 2026
Post Selanjutnya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Dua Aparat Penegak Hukum Dilantik Jadi Pejabat Tinggi di Kementerian ESDM, Ini Profilnya

Dosen dan Mahasiswa Uniga Dorong Kemampuan Bahasa Inggris Pemuda Wisata Rancabango Lewat Metode Gaming

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jaga Daya Beli Masyarakat, Bahlil : Pemerintah Tahan Tarif Listrik Hingga September 2026

2 Juli 2026

Kapolda Metro Jaya Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

1 Juli 2026

HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

1 Juli 2026

Bupati Garut Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Kejutan Danrem Pertegas Sinergi TNI-Polri

1 Juli 2026

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

1 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan Status Ojol Jadi UMKM, Berhak Akses KUR dan Program Pemberdayaan

1 Juli 2026

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

1 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Salurkan Ribuan Beasiswa Program Indonesia Pintar bagi Pelajar di Dapil Jawa Barat XI

1 Juli 2026

Puncak HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com