• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi Desak Anwar Usman Dicopot

Redaksi oleh Redaksi
29 Oktober 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK) menyerukan pencopotan terhadap Hakim Konstitisi, Anwar Usman buntut putusan yang kontroversial dan dinilai cacat hukum.

Komite ini membeberkan beberapa aturan hukum yang berpotensi dilanggat oleh Anwar melalui putusan tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Mendesak pencopotan Anwar Usman sebagai hakim sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi, karena telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (5) dan (6) serta kode etik perilaku hakim konstitusi,” kata Juru Bicara KPMK Ridwan Darmawan kepada awak media, Minggu (29/10/2023).

RelatedPosts

BGN Kucurkan Rp60 Triliun untuk MBG hingga April, Target 82,9 Juta Penerima pada 2026

Kawal Program Prioritas Nasional, Wapres Gibran Tinjau MBG dan Kampung Nelayan di Raja Ampat

BP BUMN Dorong Transformasi Telkom, Dony Oskaria: Tata Kelola Harus Bersih dan Kompetitif

Adapun putusan MK yang kontroversial itu adalah nomor MK No.90/PUU-X/2023. Melalui putusan tersebut, langkah Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapres Prabowo Subianto menjadi lebih mulus.

Menurutnya, persoalan materil yang berkaitan dengan materi permohonan yang sebenarnya merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR.

Selain itu, putusan MK di berbagai materi perkara serupa terkait permohonan terkait batas usia pejabat publik tidak pernah dikabulkan. Bahkan dalam putusan-putusan terbaru yang sudah diputus oleh MK, yakni perkara yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda dan lainnya.

“Dissenting opinion yang dibacakan oleh yang mulia hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, secara jelas menggambarkan bagaimana keanehan dan misteri yang terjadi dalam proses kelahiran putusan MK 90/PUU-X/2023,” cetusnya.

“Keterlibatan hakim konstitusi yang sekaligus sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memutus perkara tersebut jelas melanggar Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat (5) dan (6). Melanggar kode etik hakim konstitusi dikarenakan terdapat hubungan keluarga antara hakim dengan kepentingan keluarganya,” tambah dia.

Baca Juga  Hoaks! Kabar Walikota Solo Gibran Ditangkap KPK, Berikut Keterangan Jubir KPK

Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, adalah keponakan dari hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Oleh sebab itu, KPMK menyatakan sikap sebagai berikut:

1.Memberi dukungan kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar bekerja menggunakan hati nurani dan akal sehat. Memutuskan secara imparsial, objektif dan independen demi mengembalikan martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir keadilan konstitusi;

2.Mendesak pencopotan Anwar Usman sebagai hakim sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi, karena telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (5) dan (6) serta kode etik perilaku hakim konstitusi;

3.Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia khususnya komisi III DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas kontroversi Putusan MK 90/PUU-X/2023.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Anwar UsmanGibran Rakabuming RakaKode etik Hakim KonstitusiKomite Penyelamat Mahkamah Konstitusi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

GBK, Refleksi Sumpah Pemuda: AMIN, Capres-Cawapres Muda dan Berjiwa Muda, Mengusung Perubahan Tanpa Kompromi!

Post Selanjutnya

Kapolres Garut Hadiri Peringatan Haul Sulthon Aulia Assayyid Asy-Syaikh Abdul Qodir Al-Jaelani ke-883

RelatedPosts

BGN Kucurkan Rp60 Triliun untuk MBG hingga April, Target 82,9 Juta Penerima pada 2026

23 April 2026

Kawal Program Prioritas Nasional, Wapres Gibran Tinjau MBG dan Kampung Nelayan di Raja Ampat

23 April 2026

BP BUMN Dorong Transformasi Telkom, Dony Oskaria: Tata Kelola Harus Bersih dan Kompetitif

23 April 2026

Produksi Rekor 5.095 GWh, RUPST PGE 2026 Percepat Ekspansi Proyek dan Perkuat Manajemen

22 April 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Capai Rp498,79 Triliun, Serap 706 Ribu Tenaga Kerja

22 April 2026

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

21 April 2026
Post Selanjutnya

Kapolres Garut Hadiri Peringatan Haul Sulthon Aulia Assayyid Asy-Syaikh Abdul Qodir Al-Jaelani ke-883

STN Ungkap Peristiwa Pengeroyokan Petani oleh Oknum Dosen dan Pengurus Koperasi Fajar Pagi Plasma PT RKK

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok.kabariku.com-boelan

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

BGN Kucurkan Rp60 Triliun untuk MBG hingga April, Target 82,9 Juta Penerima pada 2026

23 April 2026

Kawal Program Prioritas Nasional, Wapres Gibran Tinjau MBG dan Kampung Nelayan di Raja Ampat

23 April 2026

BP BUMN Dorong Transformasi Telkom, Dony Oskaria: Tata Kelola Harus Bersih dan Kompetitif

23 April 2026

Produksi Rekor 5.095 GWh, RUPST PGE 2026 Percepat Ekspansi Proyek dan Perkuat Manajemen

22 April 2026

MBG yang Bersih, Dampak yang Berlipat: Dari Gizi Siswa hingga Penggerak Ekonomi Lokal

22 April 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Capai Rp498,79 Triliun, Serap 706 Ribu Tenaga Kerja

22 April 2026

Momentum Kartini, Jabar Perkuat Peran KB untuk Tekan Risiko Kematian Ibu

22 April 2026
Kunjungan Pemerintah Kabupaten Garut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/4/2026), dalam rangka membahas pengembangan energi panas bumi dan akses listrik bagi masyarakat. (Foto: Revy Muzaqqi/Diskominfo Kab. Garut)

Pemkab Garut Jajaki Penambahan PLTP, Fokus Kembangkan Energi Panas Bumi

22 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com