• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi Desak Anwar Usman Dicopot

Redaksi oleh Redaksi
29 Oktober 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK) menyerukan pencopotan terhadap Hakim Konstitisi, Anwar Usman buntut putusan yang kontroversial dan dinilai cacat hukum.

Komite ini membeberkan beberapa aturan hukum yang berpotensi dilanggat oleh Anwar melalui putusan tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Mendesak pencopotan Anwar Usman sebagai hakim sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi, karena telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (5) dan (6) serta kode etik perilaku hakim konstitusi,” kata Juru Bicara KPMK Ridwan Darmawan kepada awak media, Minggu (29/10/2023).

RelatedPosts

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

Adapun putusan MK yang kontroversial itu adalah nomor MK No.90/PUU-X/2023. Melalui putusan tersebut, langkah Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapres Prabowo Subianto menjadi lebih mulus.

Menurutnya, persoalan materil yang berkaitan dengan materi permohonan yang sebenarnya merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR.

Selain itu, putusan MK di berbagai materi perkara serupa terkait permohonan terkait batas usia pejabat publik tidak pernah dikabulkan. Bahkan dalam putusan-putusan terbaru yang sudah diputus oleh MK, yakni perkara yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda dan lainnya.

“Dissenting opinion yang dibacakan oleh yang mulia hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, secara jelas menggambarkan bagaimana keanehan dan misteri yang terjadi dalam proses kelahiran putusan MK 90/PUU-X/2023,” cetusnya.

“Keterlibatan hakim konstitusi yang sekaligus sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memutus perkara tersebut jelas melanggar Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat (5) dan (6). Melanggar kode etik hakim konstitusi dikarenakan terdapat hubungan keluarga antara hakim dengan kepentingan keluarganya,” tambah dia.

Baca Juga  Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Amankan “ZZ” Pengedar Obat-Obatan Keras Terbatas

Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, adalah keponakan dari hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Oleh sebab itu, KPMK menyatakan sikap sebagai berikut:

1.Memberi dukungan kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar bekerja menggunakan hati nurani dan akal sehat. Memutuskan secara imparsial, objektif dan independen demi mengembalikan martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir keadilan konstitusi;

2.Mendesak pencopotan Anwar Usman sebagai hakim sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi, karena telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (5) dan (6) serta kode etik perilaku hakim konstitusi;

3.Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia khususnya komisi III DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas kontroversi Putusan MK 90/PUU-X/2023.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Anwar UsmanGibran Rakabuming RakaKode etik Hakim KonstitusiKomite Penyelamat Mahkamah Konstitusi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

GBK, Refleksi Sumpah Pemuda: AMIN, Capres-Cawapres Muda dan Berjiwa Muda, Mengusung Perubahan Tanpa Kompromi!

Post Selanjutnya

Kapolres Garut Hadiri Peringatan Haul Sulthon Aulia Assayyid Asy-Syaikh Abdul Qodir Al-Jaelani ke-883

RelatedPosts

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026
Presidium Pemuda Timur mendukung langkah Kapolri memperkuat perlengkapan keselamatan polisi melalui standar MEPE (Istimewa)

Sandri Rumanama Minta Standar Seragam dan Alat Pengamanan Polisi Diperkuat

13 Mei 2026
Post Selanjutnya

Kapolres Garut Hadiri Peringatan Haul Sulthon Aulia Assayyid Asy-Syaikh Abdul Qodir Al-Jaelani ke-883

STN Ungkap Peristiwa Pengeroyokan Petani oleh Oknum Dosen dan Pengurus Koperasi Fajar Pagi Plasma PT RKK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar saat berpangkat Brigjen Pol

    Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com