Jakarta, Kabariku- Presiden Jokowi telah menyetujui sejumlah nama Pj Gubernur. Salah satunya adalah Bey Triadi Machmudin Deputi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang menjadi Pj Gubernur Jabar.
Bey merupakan orang kedua Istana yang menduduki jabatan Pj Gubernur, setelah sebelumnya Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur DKI menggantikan Anies Rasyid Baswedan pada 16 Oktober 2022, lalu.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin.
“Ya, kemarin diputuskan. Presiden memimpin langsung,” kata Ngabalin kepada awak media, Jumat (1/9/2023).
Dengan penunjukan tersebut, Presiden Jokowi akan segera melantik Bey dan Pj Gubernur lainnya dalam waktu dekat.
“Beliau-beliau akan dilantik dengan waktu yang tidak terlalu lama karena akan akan dilantik segera oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden,” ujarnya.
Ngabalin berharap, Bey dapat bekerja menyelesaikan program-program yang tersisa di Jawa Barat.
“Diharapkan supaya sisa waktu ini betul-betul Bapak itu bisa bekerja menyelesaikan sisa waktu dan menyiapkan pemilu serentak dengan baik di masing-masing provinsi,” pungkasnya.
Berikut nama Pj Gubernur yang telah disetujui oleh Jokowi:
1. Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
2. Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana
3. Pj Gubernur Sumut Hasanudin
4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
7. Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi
8. Pj Gubernur Kalbar Harrison Azroi
9. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi
10. Pj Gubernur Sulsel Bachtiar Baharuddin
Seperti diketahui, 17 Gubernur akan habis masa jabatannya tahun ini. Berdasarkan UU Pilkada, semua pemilihan kepala daerah diserentakkan pada November 2024.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, akan ada penunjukan penjabat Kepala Daerah. Pj. Gubernur dipilih oleh Presiden dari deretan pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon Ia.
Masa jabatan Ganjar Pranowo di Jawa Tengah dan Ridwan Kamil di Jawa Barat akan habis 5 September 2023.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post