• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Usut Tuntas Putusan Ringan Mahkamah Agung Terhadap Pelaku Tragedi Kanjuruhan

Redaksi oleh Redaksi
25 Agustus 2023
di Kabar Peristiwa
A A
0
foto sidang 16 Maret - dok Koalisi masyarakat sipil

foto sidang 16 Maret - dok Koalisi masyarakat sipil

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH pos Malang), Lokataru dan IM57+ Institute menyoroti putusan kasasi terhadap 2 Terdakwa Kanjuruhan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi dengan Nomor perkara 922/K/Pid/2023 dan 923/K/Pid/2023.

“Kami menyayangkan atas vonis ringan yang diberikan kepada kedua pelaku,” kata Danidel Siagian (LBH Mlanag0 didampingi, Muhammad Isnur (YLBHI), Dimas Bagus Arya (KontraS), dan Jauhar Kurniawan (LBH Surabaya). Jum’at (25/8/2023).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kami menilai bahwa putusan kasasi ini menunjukan precedent buruk bagi penegakan hukum dan HAM terhadap Kejahatan Kemanusiaan yang mengakibatkan korban Ratusan nyawa dan luka-luka,” lanjutnya.

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Terlebih lagi vonis yang dijatuhkan hanya Pidana 2 Tahun dan 2,5 Tahun. Bahwa Putusan kasasi terhadap 2 terdakwa ini cenderung sangat ringan dan tidak berkeadilan bagi korban kanjuruhan.

Dijelaskannya, Pidana dengan pasal 359;360 KUHP ancaman hukumannya kurang dari 7 Tahun yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak serius kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan.

Selain itu, berbagai kejanggalan persidangan (16 Januari 2023  – 16 Maret 2023)  diperlihatkan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan memperkuat indikasi peradilan sesat (Malicious Trial Process) terhadap para terdakwa yang diadili.

“Kami menilai bahwa putusan kasasi dan penegakan hukum yang telah berjalan terhadap seluruh terdakwa ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (Intended to fail) yang semakin menguatkan Impunitas Terhadap Pelaku Kejahatan Kemanusiaan Kanjuruhan dengan tidak adanya Pelaku level atas (Actor High Level) dan aparat yang menembakkan gas air mata yang diadili dalam proses penegakan hukum,” bebernya.

Baca Juga  Polri Siap Bantu Penyelidikan Komnas HAM Terkait Insiden Tewasnya Enam Anggota Laskar

Selain itu, pihaknya turut juga melihat bahwa tidak adanya keseriusan oleh Kapolri dalam mengembangkan kasus Kanjuruhan dan menjerat keterlibatan pelaku lain yang sampai sekarang belum diadili, dengan tidak adanya penyidikan lanjutan terhadap kejahatan kemanusiaan ini.

Menurutnya, vonis ini tentu jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan agar para pelaku dapat dihukum berat dan memberikan rasa seadil-adilnya.

Lebih lanjut, sebelumnya para pelaku lainnya juga mendapatkan vonis ringan, yang dimana pelaku AKP Has Dermawan (Danki II Brimob Polda Jawa Timur) dan Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC) hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan Suko Sutrisno  selaku security office yang hanya divonis 1 tahun penjara.

Selanjutnya, terlepas semua pelaku telah diadili dan mendapatkan vonis pidana, kasus ini belumlah tuntas karena hanya mengadili aktor lapangannya saja, dan belum mengungkap aktor high level dibalik kasus ini.

Dalam kasus ini sangat terlihat jelas bagaimana polisi dalam melakukan tugasnya sangatlah berlebihan (excessive of force).

Peristiwa ini,kata Daniel, juga memperlihatkan bagaimana Polisi dalam melaksanakan tugasnya tidak melaksanakan serta tidak memahami perihal tahapan-tahapan dalam penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Selanjutnya masih dalam peraturan yang sama, kesewenang-wenangan Polisi dalam menggunakan gas air mata juga telah melanggar Pasal 2 ayat (2) yang menerangkan bahwasanya “Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau Tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum”.

“Tidak hanya menyoroti terkait dengan vonis ringan yang dijatuhkan, kami menilai bahwa Komnas HAM dipandang perlu untuk segera melakukan Penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM Berat (sebagaimana diatur dalam UU  26/2000) untuk mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain dalam kejahatan kemanusiaan ini secara berkeadilan bagi Korban Kanjuruhan,” jelasnya.

Baca Juga  Heboh Pengeroyokan Maling Hingga Tewas, Kapolres Garut Ingatkan Warga Tidak Main Hakim Sendiri

Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan diatas, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap:

–Mendesak Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk serius melakukan penyidikan lanjutan dalam menjerat keterlibatan pelaku level atas;

–Mendesak Kapolri untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Has Darmawan, Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto dari kesatuan Kepolisian Republik Indonesia;

-Mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan mekanisme penyelidikan pro-yustisia dugaan pelanggaran HAM berat dalam tragedi kanjuruhan sebagaimana diatur dalam UU 26/2000 Tentang Pengadilan HAM.***

Red/K.101

Tags: #KawalSidangTragediKanjuruhanKoalisi Masyarakat SipilKontraSLBH Pos Malang
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bupati Garut Dorong Kualitas Pembangunan, Kontraktor Diminta Patuhi Standar Ketat

Post Selanjutnya

Atasi Kekeringan, Polres Garut dan TNI Gercep Bantu Masyarakat Cigedug Cari Sumber Air

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya

Atasi Kekeringan, Polres Garut dan TNI Gercep Bantu Masyarakat Cigedug Cari Sumber Air

Soal Isu Pembubaran KPK, Presiden Jokowi: Perlu Evaluasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

16 Juli 2026

Pemkot Tangsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Setu

15 Juli 2026

WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

15 Juli 2026

Kapolda Babel Minta Jajarannya Turun Ke SPBU, Awasi Pendistribusian BBM Subsidi

15 Juli 2026

Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

15 Juli 2026

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026
Wasekretaris Jenderal Depinas SOKSI, Rouli Rajagukguk, (Istimewa)

Wasekjend Depinas SOKSI Kritik Deddy Sitorus, Singgung Etika Politik dan Kepemimpinan PDIP

15 Juli 2026
Oplus_131072

Menjaga Kepercayaan dalam Kemitraan Negara: Pelajaran dari Polemik SPPG

15 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com