• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Usut Tuntas Putusan Ringan Mahkamah Agung Terhadap Pelaku Tragedi Kanjuruhan

Redaksi oleh Redaksi
25 Agustus 2023
di Kabar Peristiwa
A A
0
foto sidang 16 Maret - dok Koalisi masyarakat sipil

foto sidang 16 Maret - dok Koalisi masyarakat sipil

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH pos Malang), Lokataru dan IM57+ Institute menyoroti putusan kasasi terhadap 2 Terdakwa Kanjuruhan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi dengan Nomor perkara 922/K/Pid/2023 dan 923/K/Pid/2023.

“Kami menyayangkan atas vonis ringan yang diberikan kepada kedua pelaku,” kata Danidel Siagian (LBH Mlanag0 didampingi, Muhammad Isnur (YLBHI), Dimas Bagus Arya (KontraS), dan Jauhar Kurniawan (LBH Surabaya). Jum’at (25/8/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami menilai bahwa putusan kasasi ini menunjukan precedent buruk bagi penegakan hukum dan HAM terhadap Kejahatan Kemanusiaan yang mengakibatkan korban Ratusan nyawa dan luka-luka,” lanjutnya.

RelatedPosts

Status Awas Gunung Semeru, 300 Warga Dievakuasi ke Dua Lokasi Pengungsian

39.496 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Nasional di Kemenimipas

Polres Merangin Bantu Ungkap Kasus Penculikan Bilqis, Balita Asal Makassar Ditemukan Selamat di Jambi

Terlebih lagi vonis yang dijatuhkan hanya Pidana 2 Tahun dan 2,5 Tahun. Bahwa Putusan kasasi terhadap 2 terdakwa ini cenderung sangat ringan dan tidak berkeadilan bagi korban kanjuruhan.

Dijelaskannya, Pidana dengan pasal 359;360 KUHP ancaman hukumannya kurang dari 7 Tahun yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak serius kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan.

Selain itu, berbagai kejanggalan persidangan (16 Januari 2023  – 16 Maret 2023)  diperlihatkan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan memperkuat indikasi peradilan sesat (Malicious Trial Process) terhadap para terdakwa yang diadili.

“Kami menilai bahwa putusan kasasi dan penegakan hukum yang telah berjalan terhadap seluruh terdakwa ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (Intended to fail) yang semakin menguatkan Impunitas Terhadap Pelaku Kejahatan Kemanusiaan Kanjuruhan dengan tidak adanya Pelaku level atas (Actor High Level) dan aparat yang menembakkan gas air mata yang diadili dalam proses penegakan hukum,” bebernya.

Baca Juga  Kakorlantas Polri Bolehkan Warga Mudik, Ini Syaratnya

Selain itu, pihaknya turut juga melihat bahwa tidak adanya keseriusan oleh Kapolri dalam mengembangkan kasus Kanjuruhan dan menjerat keterlibatan pelaku lain yang sampai sekarang belum diadili, dengan tidak adanya penyidikan lanjutan terhadap kejahatan kemanusiaan ini.

Menurutnya, vonis ini tentu jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan agar para pelaku dapat dihukum berat dan memberikan rasa seadil-adilnya.

Lebih lanjut, sebelumnya para pelaku lainnya juga mendapatkan vonis ringan, yang dimana pelaku AKP Has Dermawan (Danki II Brimob Polda Jawa Timur) dan Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC) hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan Suko Sutrisno  selaku security office yang hanya divonis 1 tahun penjara.

Selanjutnya, terlepas semua pelaku telah diadili dan mendapatkan vonis pidana, kasus ini belumlah tuntas karena hanya mengadili aktor lapangannya saja, dan belum mengungkap aktor high level dibalik kasus ini.

Dalam kasus ini sangat terlihat jelas bagaimana polisi dalam melakukan tugasnya sangatlah berlebihan (excessive of force).

Peristiwa ini,kata Daniel, juga memperlihatkan bagaimana Polisi dalam melaksanakan tugasnya tidak melaksanakan serta tidak memahami perihal tahapan-tahapan dalam penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Selanjutnya masih dalam peraturan yang sama, kesewenang-wenangan Polisi dalam menggunakan gas air mata juga telah melanggar Pasal 2 ayat (2) yang menerangkan bahwasanya “Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau Tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum”.

“Tidak hanya menyoroti terkait dengan vonis ringan yang dijatuhkan, kami menilai bahwa Komnas HAM dipandang perlu untuk segera melakukan Penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM Berat (sebagaimana diatur dalam UU  26/2000) untuk mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain dalam kejahatan kemanusiaan ini secara berkeadilan bagi Korban Kanjuruhan,” jelasnya.

Baca Juga  Video Klarifikasi Kepala BPKH Anggito Abimanyu Terkait Dana Haji

Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan diatas, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap:

–Mendesak Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk serius melakukan penyidikan lanjutan dalam menjerat keterlibatan pelaku level atas;

–Mendesak Kapolri untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Has Darmawan, Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto dari kesatuan Kepolisian Republik Indonesia;

-Mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan mekanisme penyelidikan pro-yustisia dugaan pelanggaran HAM berat dalam tragedi kanjuruhan sebagaimana diatur dalam UU 26/2000 Tentang Pengadilan HAM.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #KawalSidangTragediKanjuruhanKoalisi Masyarakat SipilKontraSLBH Pos Malang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bupati Garut Dorong Kualitas Pembangunan, Kontraktor Diminta Patuhi Standar Ketat

Post Selanjutnya

Atasi Kekeringan, Polres Garut dan TNI Gercep Bantu Masyarakat Cigedug Cari Sumber Air

RelatedPosts

Sebanyak 300 warga terpaksa mengungsi ke dua titik pos pengungsian yang berada di Balai Desa Oro-Oro Ombo dan SD 2 Supiturang. (Foto: BNPB)

Status Awas Gunung Semeru, 300 Warga Dievakuasi ke Dua Lokasi Pengungsian

20 November 2025

39.496 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Nasional di Kemenimipas

14 November 2025
Polres Merangin bantu ungkap penculikan Bilqis, balita asal Makassar yang ditemukan selamat di Jambi. (Foto: Istimewa)

Polres Merangin Bantu Ungkap Kasus Penculikan Bilqis, Balita Asal Makassar Ditemukan Selamat di Jambi

10 November 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri meninjau korban ledakan SMAN 72 di RS Islam Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya: 54 Orang Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Posko Informasi Dibuka di Dua Rumah Sakit

8 November 2025
Senjata yang ditemukan dalam tragedi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading/IST

Polisi Pastikan Benda Mirip Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Jakarta Hanya Mainan

8 November 2025

Mutu Pengelolaan Arsip di KUA Digenjot Kemenag

6 November 2025
Post Selanjutnya

Atasi Kekeringan, Polres Garut dan TNI Gercep Bantu Masyarakat Cigedug Cari Sumber Air

Soal Isu Pembubaran KPK, Presiden Jokowi: Perlu Evaluasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025
Helikopter TNI dan Basarnas diberangkatkan dari Jakarta

Akses Darat Terputus, Pemerintah Kerahkan 11 Helikopter Distribusikan Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana

30 November 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Ungkap Kredit Bermasalah LPEI PT Petro Energy: Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun

30 November 2025
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono

Sekjen Gerindra Sugiono Instruksikan Seluruh Kader Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

29 November 2025
Potret aksi cepat Tim Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN membantu evakuasi warga yang terdampak banjir di Medan

Pemkab Taput Apresiasi Respons Cepat PLN Pulihkan Listrik dan Salurkan Bantuan Pascabencana

29 November 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Ini Alasan KPK Yakin Hakim Menolak Praperadilan Paulus Tannos

29 November 2025

Ratusan Warga Sibolga Tapteng Jarahi Minimarket Akibat Krisis Pangan Usai Banjir Bandang

29 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon usai menerima Gelar Kehormatan Kesultanan Tidore oleh Sultan Tidore Husain Syah, Kedaton Kesultanan Tidore, Tidore, Maluku Utara, Kamis (27/11/2025)

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Terima Gelar Kehormatan “Ngofa Bangsa Nyili Gulu-gulu” dari Kesultanan Tidore

29 November 2025
Benny Rhamdani membantah tuduhan keterlibatan TPPO dan menyebut isu tersebut sebagai serangan balik sindikat yang pernah ia perangi saat memimpin BP2MI.(Ist)

Dituduh Terlibat TPPO, Benny Rhamdani Menantang Balik: ‘Saya yang Memerangi Sindikat Itu’

29 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com