• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

LBH Petanesia Layangkan Somasi kepada Gubernur dan DPRD DKI

Kabariku oleh Kabariku
3 Juli 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Lembaga Bantuan Hukum Pecinta Tanah Air Indonesia (LBH Petanesia) DKI melayangkan somasi kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Senin (3/7/2023).

Ketua LBH Petanesia Abdul Rohman, S.H., mengatakan, somasi dilayangkan agar Gubernur dan DPRD DKI Jakarta dalam waktu 7×24 jam per hari kerja , mempercepat proses pembahasan dan penetapan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum DKI Jakarta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Atau menjadikan Raperda Prioritas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan keterbukaan informasi dalam melaksanakan publikasi kepada publik,” ujar Abdul Rohman dalam rilisnya.

RelatedPosts

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

Yerikho Menurung: Persatuan Nasional Kunci Hadapi Ancaman Polarisasi Politik

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

Jika dalam waktu 7 x 24 jam Raperda itu tidak juga jadi pembahasan, lanjutnya, LBH Petanesia akan mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit – CLS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Gugatan diajukan karena telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta cq Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta,” kata Abdul Rohman.

Ditambahkannya, selama ini Pemrov dan DPRD DKI Jakarta abai terhadap pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, rentan dan kurang mampu.

“Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, tidak menyediakan/ memfasilitasi akses bantuan hukum bagi masyarakat dalam membuat kebijakan publik,” ungkap Abdul Rohman dalan pres rilisnya.

Padahal, lanjutnya, sebanyak 17 provinsi dan 154 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum.

“Hanya di Provinsi DKI Jakarta atau episentrum daerah Ibu Kota belum serius mewujudkan Perda Bantuan Hukum sebagai amanat dari Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” jelasnya.

Baca Juga  Dasco Kumpulkan Gubernur BI dan Menkeu, Bahas Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Padahal, lanjut Abdul Rohman, di DKI Jakarta telah ada Raperda Bantuan Hukum. Namun dari tahun ke tahun Raperda itu hanya muncul dalam daftar usulan yang tidak masuk dalam program prioritas pembahasan.

“Pada akhirnya Raperda Bantuan Hukum bagaikan hiasan semata dalam memenuhi kriteria DKI Jakarta kota layak Hak Asasi Manusia (HAM),” ungkapnya.

Oleh karena itu bersamaan dengan somasi tersebut LBH Petanesia mengingatkan Pemerintah Daerah Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan DPRD Provinsi DKI Jakarta, agar Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk dibahas tidak menjadi Amnesia Selektif untuk tidak dilakukan pembahasan prioritas.

“Jika Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta cq. Gubernur provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta tidak juga melaksanakan dan menuntaskan perumusan, pembahasan, dan pengesahan, maka kami Lembaga Bantuan Hukum Pecinta Tanah Air Indonesia (LBH PETANESIA) akan melakukan GUGATAN WARGA NEGARA (Citizen law suit),” jelasnya.***

Red/K-1003

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPRD DKI JakartaGubernur DKI JakartaLBH Petanisiasomasi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Jelang Tahun Politik, KPK Ajak Media Bersinergi Kampanyekan Hajar Serangan Fajar

Post Selanjutnya

Diperiksa Kejagung Terkait Proyek BTS Kominfo, Ini Penjelasan Menpora Dito Ariotedjo

RelatedPosts

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

22 Juni 2026
Dialog Persatuan Nasional IMC membahas tata kelola bangsa, Boni Hargen soroti konsistensi komunikasi pemerintah dan tantangan di sekitar kekuasaan,(Bemby/kabariku.com)

Yerikho Menurung: Persatuan Nasional Kunci Hadapi Ancaman Polarisasi Politik

22 Juni 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Soal Rencana Kemendikti Tutup 122 Prodi, Politisi PKS Ungkap Akar Masalah Ada di Kesejahteraan Dosen

22 Juni 2026
Post Selanjutnya
Menpora Dito Ariotedjo

Diperiksa Kejagung Terkait Proyek BTS Kominfo, Ini Penjelasan Menpora Dito Ariotedjo

Kebakaran di Lantai 3 Rumah Sakit Nurhayati Garut, Api Berasal dari Puntung Rokok

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

22 Juni 2026
Dialog Persatuan Nasional IMC membahas tata kelola bangsa, Boni Hargen soroti konsistensi komunikasi pemerintah dan tantangan di sekitar kekuasaan,(Bemby/kabariku.com)

Yerikho Menurung: Persatuan Nasional Kunci Hadapi Ancaman Polarisasi Politik

22 Juni 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Soal Rencana Kemendikti Tutup 122 Prodi, Politisi PKS Ungkap Akar Masalah Ada di Kesejahteraan Dosen

22 Juni 2026

Politisi Nasdem Irma Chaniago: PDIP Lebih Bagus Jadi Oposisi di Luar Pemerintah

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com