• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

LBH Petanesia Layangkan Somasi kepada Gubernur dan DPRD DKI

Kabariku oleh Kabariku
3 Juli 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Lembaga Bantuan Hukum Pecinta Tanah Air Indonesia (LBH Petanesia) DKI melayangkan somasi kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Senin (3/7/2023).

Ketua LBH Petanesia Abdul Rohman, S.H., mengatakan, somasi dilayangkan agar Gubernur dan DPRD DKI Jakarta dalam waktu 7×24 jam per hari kerja , mempercepat proses pembahasan dan penetapan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum DKI Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Atau menjadikan Raperda Prioritas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan keterbukaan informasi dalam melaksanakan publikasi kepada publik,” ujar Abdul Rohman dalam rilisnya.

RelatedPosts

HAI Nilai Pengawasan Propaganda Asing Mendesak, Kebebasan Pers Diminta Tetap Dijaga

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

Jika dalam waktu 7 x 24 jam Raperda itu tidak juga jadi pembahasan, lanjutnya, LBH Petanesia akan mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit – CLS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Gugatan diajukan karena telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta cq Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta,” kata Abdul Rohman.

Ditambahkannya, selama ini Pemrov dan DPRD DKI Jakarta abai terhadap pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, rentan dan kurang mampu.

“Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, tidak menyediakan/ memfasilitasi akses bantuan hukum bagi masyarakat dalam membuat kebijakan publik,” ungkap Abdul Rohman dalan pres rilisnya.

Padahal, lanjutnya, sebanyak 17 provinsi dan 154 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum.

“Hanya di Provinsi DKI Jakarta atau episentrum daerah Ibu Kota belum serius mewujudkan Perda Bantuan Hukum sebagai amanat dari Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” jelasnya.

Baca Juga  Disaksikan Presiden Jokowi, Rekor Pergelaran Angklung Terbesar di Dunia Tercipta di SUGBK

Padahal, lanjut Abdul Rohman, di DKI Jakarta telah ada Raperda Bantuan Hukum. Namun dari tahun ke tahun Raperda itu hanya muncul dalam daftar usulan yang tidak masuk dalam program prioritas pembahasan.

“Pada akhirnya Raperda Bantuan Hukum bagaikan hiasan semata dalam memenuhi kriteria DKI Jakarta kota layak Hak Asasi Manusia (HAM),” ungkapnya.

Oleh karena itu bersamaan dengan somasi tersebut LBH Petanesia mengingatkan Pemerintah Daerah Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan DPRD Provinsi DKI Jakarta, agar Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk dibahas tidak menjadi Amnesia Selektif untuk tidak dilakukan pembahasan prioritas.

“Jika Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta cq. Gubernur provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta tidak juga melaksanakan dan menuntaskan perumusan, pembahasan, dan pengesahan, maka kami Lembaga Bantuan Hukum Pecinta Tanah Air Indonesia (LBH PETANESIA) akan melakukan GUGATAN WARGA NEGARA (Citizen law suit),” jelasnya.***

Red/K-1003

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPRD DKI JakartaGubernur DKI JakartaLBH Petanisiasomasi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jelang Tahun Politik, KPK Ajak Media Bersinergi Kampanyekan Hajar Serangan Fajar

Post Selanjutnya

Diperiksa Kejagung Terkait Proyek BTS Kominfo, Ini Penjelasan Menpora Dito Ariotedjo

RelatedPosts

Haidar Alwi Institut menilai pengawasan propaganda asing di ruang digital mendesak untuk menghadapi perang informasi, tanpa membungkam kebebasan pers.

HAI Nilai Pengawasan Propaganda Asing Mendesak, Kebebasan Pers Diminta Tetap Dijaga

26 Januari 2026
Gus Alex saat dimintai keterangan terkait kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenkumham Imipas)

WNI Masuk Militer Asing, Yusril: Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

26 Januari 2026

Satgas PKH Pastikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

26 Januari 2026
Post Selanjutnya
Menpora Dito Ariotedjo

Diperiksa Kejagung Terkait Proyek BTS Kominfo, Ini Penjelasan Menpora Dito Ariotedjo

Kebakaran di Lantai 3 Rumah Sakit Nurhayati Garut, Api Berasal dari Puntung Rokok

Discussion about this post

KabarTerbaru

Haidar Alwi Institut menilai pengawasan propaganda asing di ruang digital mendesak untuk menghadapi perang informasi, tanpa membungkam kebebasan pers.

HAI Nilai Pengawasan Propaganda Asing Mendesak, Kebebasan Pers Diminta Tetap Dijaga

26 Januari 2026
Gus Alex saat dimintai keterangan terkait kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenkumham Imipas)

WNI Masuk Militer Asing, Yusril: Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

26 Januari 2026

Satgas PKH Pastikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

26 Januari 2026

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

24 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Dosen UMJ sekaligus Ahli Linguistik Forensik, Dr. J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah, M.Pd., bersama Presiden & Mendiktisaintek di Istana Negara

    Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com