• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

LBH Petanesia Layangkan Somasi kepada Gubernur dan DPRD DKI

Kabariku oleh Kabariku
3 Juli 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Lembaga Bantuan Hukum Pecinta Tanah Air Indonesia (LBH Petanesia) DKI melayangkan somasi kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Senin (3/7/2023).

Ketua LBH Petanesia Abdul Rohman, S.H., mengatakan, somasi dilayangkan agar Gubernur dan DPRD DKI Jakarta dalam waktu 7×24 jam per hari kerja , mempercepat proses pembahasan dan penetapan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum DKI Jakarta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Atau menjadikan Raperda Prioritas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan keterbukaan informasi dalam melaksanakan publikasi kepada publik,” ujar Abdul Rohman dalam rilisnya.

RelatedPosts

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

Pengamat :  Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW Dorong Solusi bagi Korban

Jika dalam waktu 7 x 24 jam Raperda itu tidak juga jadi pembahasan, lanjutnya, LBH Petanesia akan mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit – CLS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Gugatan diajukan karena telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta cq Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta,” kata Abdul Rohman.

Ditambahkannya, selama ini Pemrov dan DPRD DKI Jakarta abai terhadap pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, rentan dan kurang mampu.

“Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, tidak menyediakan/ memfasilitasi akses bantuan hukum bagi masyarakat dalam membuat kebijakan publik,” ungkap Abdul Rohman dalan pres rilisnya.

Padahal, lanjutnya, sebanyak 17 provinsi dan 154 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum.

Baca Juga  Inilah PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024

“Hanya di Provinsi DKI Jakarta atau episentrum daerah Ibu Kota belum serius mewujudkan Perda Bantuan Hukum sebagai amanat dari Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” jelasnya.

Padahal, lanjut Abdul Rohman, di DKI Jakarta telah ada Raperda Bantuan Hukum. Namun dari tahun ke tahun Raperda itu hanya muncul dalam daftar usulan yang tidak masuk dalam program prioritas pembahasan.

“Pada akhirnya Raperda Bantuan Hukum bagaikan hiasan semata dalam memenuhi kriteria DKI Jakarta kota layak Hak Asasi Manusia (HAM),” ungkapnya.

Oleh karena itu bersamaan dengan somasi tersebut LBH Petanesia mengingatkan Pemerintah Daerah Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan DPRD Provinsi DKI Jakarta, agar Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk dibahas tidak menjadi Amnesia Selektif untuk tidak dilakukan pembahasan prioritas.

“Jika Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta cq. Gubernur provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta tidak juga melaksanakan dan menuntaskan perumusan, pembahasan, dan pengesahan, maka kami Lembaga Bantuan Hukum Pecinta Tanah Air Indonesia (LBH PETANESIA) akan melakukan GUGATAN WARGA NEGARA (Citizen law suit),” jelasnya.***

Red/K-1003

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPRD DKI JakartaGubernur DKI JakartaLBH Petanisiasomasi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Jelang Tahun Politik, KPK Ajak Media Bersinergi Kampanyekan Hajar Serangan Fajar

Post Selanjutnya

Diperiksa Kejagung Terkait Proyek BTS Kominfo, Ini Penjelasan Menpora Dito Ariotedjo

RelatedPosts

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

12 Juni 2026

Pengamat :  Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

12 Juni 2026

Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW Dorong Solusi bagi Korban

11 Juni 2026
Kasus korupsi BGN memasuki babak baru. Sony Sonjaya disebut menyerahkan 26 nama kepada Kejaksaan Agung (Istimewa)

Krisna Murti soal Daftar 26 Nama Kasus BGN:’Saya Tak Bisa Bilang Itu Benar atau Tidak’

11 Juni 2026
Jusuf Kalla bertemu Presiden Prabowo membahas investasi energi hijau senilai Rp 60-70 triliun. (istimewa)

Ada Proyek Rp 70 Triliun di Balik Pertemuan JK dan Presiden Prabowo, Ini Bocorannya

11 Juni 2026
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Istimewa)

Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

11 Juni 2026
Post Selanjutnya
Menpora Dito Ariotedjo

Diperiksa Kejagung Terkait Proyek BTS Kominfo, Ini Penjelasan Menpora Dito Ariotedjo

Kebakaran di Lantai 3 Rumah Sakit Nurhayati Garut, Api Berasal dari Puntung Rokok

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

12 Juni 2026

Pengamat :  Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

12 Juni 2026

Presiden Prabowo Percepat Peningkatan Mutu Pendidikan Lewat MBG dan Interactive Flat Panel

12 Juni 2026
ilustrasi

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW Dorong Solusi bagi Korban

11 Juni 2026

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

11 Juni 2026
Kasus korupsi BGN memasuki babak baru. Sony Sonjaya disebut menyerahkan 26 nama kepada Kejaksaan Agung (Istimewa)

Krisna Murti soal Daftar 26 Nama Kasus BGN:’Saya Tak Bisa Bilang Itu Benar atau Tidak’

11 Juni 2026

Regenerasi PKB Garut, Luqi Sa’adilah F Resmi Duduki Posisi Bendahara DPC

11 Juni 2026
Jusuf Kalla bertemu Presiden Prabowo membahas investasi energi hijau senilai Rp 60-70 triliun. (istimewa)

Ada Proyek Rp 70 Triliun di Balik Pertemuan JK dan Presiden Prabowo, Ini Bocorannya

11 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com