Jakarta, Kabariku- Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menduga KPK berbohong soal kembalinya Brigjen Endar Priantoro. Kata Novel, pengembalian Endar karena banding administrasinya diterima Presiden Joko Widodo.
Novel menilai pengembalian Brigjen Endar Priantoro karena alasan dan untuk harmonisasi KPK dengan Polri. Ini yang dianggapnya sebagai pernyataan yang tidak utuh.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri buka suara dan meminta bukti dari argumen Novel tersebut.
“Kami yakin publik juga paham mana pernyataan yang berbasis fakta dengan ujaran yang hanya dibangun berdasarkan asumsi tanpa validitas data dan bukti dimana hal itu sering dilakukannya,” kata Ali, Kamis (6/7/2023).
KPK menyinggung status Novel sebagai ASN, untuk itu meminta Novel untuk bicara berdasarkan fakta.
“Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya tersebut, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi. Kami tentu tidak ingin itu terjadi terlebih dilakukan oleh seorang ASN dimana dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya,” terang Ali.
KPK mengatakan banding administrasi oleh ASN diatur dalam PP Nomor 79 tahun 2021. Aturan itu sebagai pelaksanaan ketentuan UU 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Artinya ada mekanisme yang mesti dilakukan sehingga finalnya lahir sebuah keputusan,” terang Ali.
Menurut Ali, persoalan kembalinya Endar ke KPK tidak berdasarkan putusan banding. KPK menyebut pengajuan banding Endar pun belum sampai ke tahap putusan.
“Dalam konteks persoalan jabatan Direktur Penyelidikan KPK, informasi yang kami terima, belum sampai pada tahap ada keputusan banding dimaksud,” terang Ali.
Namun, lanjutnya, kebijakan yang diambil Kemenpan RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi.
“Dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut,” Ali menegaskan.
Ali pun mengingatkan, KPK mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya pemberantasan korupsi.
“KPK sebagai penegak hukum juga akan terus meningkatkan sinergi dengan APH lain dalam menuntaskan ikhtiar pemberantasan korupsi sehingga berharap persoalan polemik jabatan dimaksud dapat diakhiri,” tambah Ali.
Hal ini berawal daru cuitan “sang mantan” penyidik senior KPK, Novel Baswedan bicara soal kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia menilai hal itu sebagai bentuk keputusan KPK mencopot Endar bermasalah.
Novel juga menyinggung soal alasan KPK mengembalikan Endar dalam menjaga sinergitas aparat penegak hukum. Dia menilai KPK tengah berbohong.
“KPK sepertinya bohong lagi. Bjp Endar kembali ke KPK menjadi Direktur Lidik karena banding administrasi diterima oleh Presiden,” cuit Novel lewat akun Twitternya seperti dilihat detikcom, Rabu (5/7/2023).
Endar dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK sejak April 2023. Menurut Novel, kembalinya Endar ke KPK menjadi bukti keputusan Firli cs mencopot Endar bermasalah.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post