Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi melakukan jemput paksa terhadap Hakim Agung Prim Haryadi terkait kasus tersangka gratifikasi pengurusan perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Sesuai ketentuan undang-undang, bisa. Saya yakin hakim pasti sangat paham KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kalau yang bersangkutan tidak hadir, pasti kami akan hadirkan secara paksa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Kamis 8 Juni 2023.
Alex berharap Prim Haryadi bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, tim penyidik KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Prim Haryadi, namun yang bersangkutan tidak memenuhinya.
Oleh karena itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Prim.
“Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata Ali.
Ali mengatakan keterangan saksi Prim diperlukan pada proses penyidikan perkara tersebut untuk lebih menjelaskan dan menerangkan perbuatan para tersangka.
“Kami meyakini kedua saksi tersebut koperatif, sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya,” ujar Ali Fikri.
Sementara itu, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yakni Hasbi Hasan (Sekretaris MA) dan mantan komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
KPK juga melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto, Selasa (6/6/2023).
Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di MA.
Sebagian uang tersebut kemudian diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan.
Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post