• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Executive Briefing, KPK Perkuat Integritas Penyelenggara Negara di Kemendikbudristek

Redaksi oleh Redaksi
23 Juni 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan ada 30 delik tindak pidana korupsi yang dikelompokkan dalam tujuh jenis.

Namun, dari ketujuh jenis tersebut yang sering muncul di masyarakat adalah gratifikasi, pemerasan dan suap menyuap.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal ini disampaikan dalam acara Executive Briefing Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) bagi jajaran Eselon I Kemendikbudristek di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

RelatedPosts

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

“Dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, tujuh jenis korupsi tersebut, antara lain merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan, dan gratifikasi,” kata Firli dihadapan peserta kegiatan.

Firli menjelaskan, pemberian gratifikasi biasanya terjadi karena berkaitan jabatan dan kewenangan seseorang. Masalah gratifikasi ini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 yang saat ini tengah direvisi.

“Sementara itu terkait dengan suap-menyuap terjadi karena ada kesepakatan dua orang atau lebih yang memiliki kesamaan pikiran dan tindakan. Tindakan suap menyuap bertujuan agar seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” jelasnya.

Dalam kasus suap menyuap ini, kata Firli, baik orang yang menyuap maupun menerima suap sama-sama terkena pidana.

Lanjut Firli, adapun menyangkut pemerasan, masih sering dijumpai di lingkup pemerintahan, seperti mutasi kerja.

“Ada pejabat yang mengutip uang setoran dari dinas-dinas, misalnya, bila orang ingin pindah tugas di unit kerja lain,” Firli mencontohkan.

Baca Juga  KPK Gelar OTT di Kabupaten OKU Sumsel, 8 Orang Ditangkap

Firli juga menyinggung terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ia berharap ke depan para penyelenggara negara lebih tertib dalam melaporkan LHKPN.

“Karena LHKPN ini adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara negara baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana menjelaskan tentang Survei Penilaian Integritas 2022 yang dilakukan KPK di lingkup Kemendikbudristek. Hasilnya, kementerian mendapatkan skor 78,2 pada 2022, menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mendapatkan skor 79,9.

Survei yang mengukur tingkat risiko korupsi dan mengukur capaian keberhasilan pemberantasan dan pencegahan korupsi itu menggunakan beberapa indikator, antara lain transparansi, integritas tugas, trading in influence, pengelolaan anggaran, pengelolaan SDM, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.

Salah satu temuan dalam SPI 2022, yaitu masih ada risiko penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa, seperti pemenang vendor sudah diatur (33 persen), kualitas barang dan jasa rendah (46 persen), hasil PBJ tidak bermanfaat (35 persen), nepotisme (41 persen), dan gratifikasi (35 persen).

Risiko lain yang ditemukan yaitu penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi (64 persen) dan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (40 persen).

“PAKU Integritas adalah program unggulan KPK dalam pencegahan korupsi. Program lain dalam pencegahan yang dilakukan KPK yaitu pembentukan Desa Antikorupsi, Politik Cerdas Berintegritas, dan Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (Roadshow Bus KPK),” papar Wawan.

Wawan menuturkan, lima fokus area atau sektor yang menjadi sasaran KPK dalam penerapan PAKU Integritas sejak dilakukan 2021, antara lain; sektor pengelolaan sumber daya alam, penegakan, bisnis, politik, dan layanan publik.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Makarim pada kesempatannya mengatakan bahwa kementeriannya telah menerapkan dukungan teknologi informasi untuk menciptakan lingkungan yang berintegritas dan antikorupsi.

Ia mencontohkan kementerian telah membangun platform digital bernama SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Melalui platform SIPLah, sekolah-sekolah bisa melakukan belanja secara transparan dan akuntabilitas.

Baca Juga  Diiringi Pernyataan Pakta Integritas, Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029 Resmi Serah Terima Jabatan

Adapun dengan platform RKAS, kepala sekolah-kepala sekolah jauh lebih aman dan fleksibel dalam melakukan pelaporan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Mekanisme penyaluran dana BOS, kata dia, menjadi terobosan yang dilakukan kementerian demi mencegah terjadinya korupsi. Dana yang disalurkan langsung ke rekening sekolah terpantau secara transparansi lebih tinggi.

“Karena pelaporannya berjalan secara online,” tuturnya.

Ia menambahkan: “Pengawasan dana BOS oleh Dinas Pendidikan pun terbantu dengan platform ini. Ini semua didukung dengan teknologi,” ujarnya.

Menurut Nadiem, pemberantasan korupsi butuh kombinasi antara pendidikan, penindakan, dan sistem. Menyangkut pembentukan sistem di instansi, misalnya, ia menyarankan agar sebisa mungkin proses izin-izin yang membutuhkan keterlibatan orang harus dikurangi dan digantikan dengan mesin.

“Peran manusia hanya di bagian akhir, yaitu ketika dibutuhkan saat penandatanganan izin. Jika hal ini bisa berjalan, akan menjadi terobosan dalam pemberantasan korupsi,” kata dia.

“Kecilkan keputusan subjektivitas manusia untuk memberikan izin apa pun. Menurut saya ini kunci untuk menutup gerbang orang melakukan korupsi,” lanjut Nadiem.

Kemendikbudristek sejauh ini memiliki sejumlah program kampanye antikorupsi di lingkup internal, antara lain; Internalisasi Antikorupsi (untuk seluruh pegawai kementerian), Saya Keluarga Antikorupsi (untuk anggota Dharma Wanita Persatuan), Anti Fraud untuk Satuan Kerja, dan Tunas Integritas (menyasar CPNS).

Selain itu, ada program Berbincang Asyik Integritas yang ditujukan untuk kalangan mahasiswa, Saya Anak Antikorupsi, dan Guru Antikorupsi.

“Program-program edukasi tersebut mendukung upaya kami menciptakan sistem pendidikan yang berintegritas melalui Gerakan Merdeka Belajar,” kata Nadiem.

Executive Briefing merupakan bagian dari program Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara (PAKU Integritas) dari Direktorat Pendidikan dan Pelatihan KPK yang ditujukan khusus kepada menteri dan eselon satu beserta pasangan.

Baca Juga  Pesan KPK di PPRA Lemhannas RI: Pejabat Publik Harus Berintelektual dan Berintegritas

Sebelumnya, KPK telah merampungkan Diklat PAKU Integritas Batch I 2023 yang mencakup tiga kementerian, yaitu Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian BUMN.

Pada Batch II 2023, tiga kementerian yang akan mengikuti agenda serupa yaitu Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan Kementerian Koperasi dan UKM. Selain kementerian/lembaga, KPK juga mengundang 36 kepala daerah (penjabat gubernur, bupati, dan wali kota).***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Cegah Korupsi di Sektor PendidikanKemendikbudristekKomisi Pemberantasan KorupsiPerkuat Integritas Penyelenggara Negara
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Polsek Pancoran Ikuti Kerja Bakti Bersihkan Situs Makam Habib Kuncung

Post Selanjutnya

Iwan Sumule Minta KPK Terlibat Aktif Ungkap Skandal Rp 349 Triliun di Lingkungan Kementerian Keuangan

RelatedPosts

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
Post Selanjutnya

Iwan Sumule Minta KPK Terlibat Aktif Ungkap Skandal Rp 349 Triliun di Lingkungan Kementerian Keuangan

Ka.Biro Administrasi Setpres, Sony Kartiko, secara simbolis menyerahkan hewan kurban Presiden kepada Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal, Asep Syaifuddin, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (19/07/2021). (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Jokowi Salurkan Bantuan Kemasyarakatan Sapi Kurban ke 38 Provinsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemerintah Tetapkan Status Ojol Jadi UMKM, Berhak Akses KUR dan Program Pemberdayaan

1 Juli 2026

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

1 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Salurkan Ribuan Beasiswa Program Indonesia Pintar bagi Pelajar di Dapil Jawa Barat XI

1 Juli 2026

Puncak HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

KDM Siapkan Regenerasi Pembatik hingga Penganyam, Maestro Kerajinan Akan Dilibatkan Jadi Pengajar

1 Juli 2026

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026

Gubernur Pramono: Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jakarta Demi Wujudkan Kota Global

1 Juli 2026
ilustrasi

“Triangle Fail”: Saat Indonesia Memburu Dana Besar, Eko B. Supriyanto Ingatkan Risiko Tata Kelola

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com