Jakarta, Kabariku- Persoalan hukum yang menimpa salah satu kader Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) dilaporkan ke Polres Indramayu, atas dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Kabupaten Indramayu, Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi ( DPN REPDEM ), Simon Simanjuntak buka suara.
Sebelumnya diketahui, Carkaya dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu ke Polres Indramayu atas tudingan telah melakukan pencemaran nama baik atas tulisan pada postingannya yang bermuatan kritik berjudul ”Roti dan Sirkus”.
Simson Simanjuntak mengingatkan bahwa postingannya yang bermuatan kritik yang berjudul “Roti dan Sirkus” seharusnya tidak perlu disikapi secara berlebihan, apalagi sampai memperkarakannya ke jalur hukum.
Sebab, menurut Simson, kritik adalah hal yang lumrah dan keniscayaan dalam sistem demokrasi yang sehat.
“Jangan sampai kritik semacam ini dibungkam dengan menggunakan cara-cara lama seperti pada zaman Orde Baru hanya karena kekerdilan berpikir,” kata aktivis 98 ini. Rabu (24/5/2023).
Simson pun mengingatkan pihak Polres Indramayu dalam menerapkan pasal atas suara Carkaya.
”Saya juga mengingatkan kepada Polres Indramayu agar berhati-hati dalam menerapkan pasal karet ini kepada sudara Carkaya, mengingat yang bersangkutan saat ini sedang ditugaskan oleh PDI Perjuangan menjadi bakal calon legislatif Provinsi Jawa Barat,” terangnya.
Simson pun meminta Polres Indramayu untuk menghentikan proses hukum terkait pelaporan terhadap Carkaya tersebut.
“Saran saya baiknya pihak Polres Indramayu hentikan saja proses hukum terkait pelaporan terhadap Carkaya tersebut, mengingat kasus ini adalah kasus yang berkaitan dengan penerapan pasal karet,’ tutup Simson.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post