• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Agar Ada Efek Jera, KPK Minta Napi Koruptor Pindah ke Lapas Nusakambangan

Redaksi oleh Redaksi
9 Mei 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pemenjaraan para pelaku tindak pidana, termasuk korupsi, merupakan salah satu pelaksanaan instrumen penegakan hukum dalam memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya sejumlah masalah dalam tata kelola lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia. Isu kelebihan kapasitas menjadi salah satu persoalan utama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Juru Bicara Penindakan, Ali Fikri mengatakan, pengelolaan Lapas sudah seharusnya dilakukan sesuai dan taat terhadap ketentuan dan aturan yang berlaku.

RelatedPosts

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

“Bahkan KPK pernah melakukan kegiatan tangkap tangan pada Kepala Lapas Sukamiskin, atas dugaan suap dan pemberian fasilitas mewah bagi penghuni di Lapas,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Ali menyebut, KPK juga telah menerima sejumlah aduan masyarakat menyoal modus korupsi dalam Lapas, mulai pungutan liar (pungli) dan suap-menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan barang/jasa.

KPK melalui pendekatan upaya pencegahan pernah juga melakukan kajian yang menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan Lapas, diantaranya:

1) Kerugian negara akibat pemasalahan overstay;

2) Lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan/Lapas dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBF);

3) Diistimewakannya Napi Tipikor di Rutan/Lapas;

4) Risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP); serta

5) Risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.

“Dari temuan tersebut menunjukkan tata kelola Lapas merupakan suatu urgensi yang harus segera diperbaiki demi memitigasi risiko korupsi,” jelas Ali.

“Sehingga, dalam kajian tersebut KPK menyampaikan rekomendasi perbaikannya,”imbuhnya.

foto dok. KPK

Rekomendasi KPK

Sejumlah rekomendasi diajukan KPK dalam mengatasi persoalan tata kelola lapas di Indonesia. KPK merekomendasikan adanya perbaikan standar terkait pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan.

Baca Juga  Hukuman Mati Menanti Koruptor Anggaran Corona

Rekomendasi jangka pendek

1. Membuat dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan, yang dilakukan Kementerian hukum dan HAM bersama-sama dengan penegak hukum terkait.

2. Mengubah sistem pemberian remisi dari positive list menjadi negative list dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDPP).

a) Mengubah mekanisme pemberian remisi dari positive list menjadi negative list. Artinya narapidana yang tidak melakukan pelanggaran, secara otomatis berhak mendapatkan remisi. Sedangkan narapidana yang melakukan pelanggaran, akan dimasukkan ke dalam register F dan tidak berhak mendapat remisi.

b) Pemberian remisi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel supaya bisa mengurangi jumlah napi dalam rutan dan Lapas akibat overcrowd dan overcapacity, serta menutup celah suap-menyuap dari pola interaksi petugas dan narapidana untuk ‘membeli’ remisi.

3. Melengkapi pedoman teknis SDP dan melaksanakan pelatihan SDP bagi operator secara intensif.

4. Membuat mekanisme bon penerimaan untuk bahan makanan dan melakukan reviu atas kinerja vendor.

5. Membangun sistem pengawasan internal di level wilayah.

6. Membangun mekanisme Whistle Blower System yang efektif dan terintegrasi dengan inspektorat.

7. Membangun koneksi SDP dengan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP).

Rekomendasi Jangka Menengah

1. Dilakukan revisi PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.

2. Membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.

3. Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.

Sebagai informasi, Per September 2022, jumlah penghuni lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia melebihi kapasitasnya. Total kapasitas yang hanya sebesar 132.107 jiwa diisi oleh 276.172 penghuni.

KPK juga menemukan titik rawan korupsi dalam tata kelola lapas di Indonesia. Titik itu mulai dari permasalahan overstay, lemahnya mekanisme check and balance dalam pemberian remisi.

Baca Juga  Sinergi KPK-BPJS Kesehatan Kawal Layanan Kesehatan Anti-Fraud

Selain itu, titik rawan korupsi lainnya yang ditemukan KPK terkait adanya temuan perlakuan istimewa yang diterima napi kasus korupsi di lapas.

Dalam rekomendasi lainnya, KPK juga mengusulkan adanya revisi PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba. Selain itu, KPK juga meminta para napi tipikor dipindahkan ke Nusakambangan.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriEfek Jera KoruptorKomisi Pemberantasan KorupsiLapas NusakambanganUrgensi Perbaikan Tata Kelola Lapas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua KPK Berikan Pembekalan Antikorupsi pada 469 Sespimmen Polri Dikreg ke-63 TA 2023

Post Selanjutnya

Diduga Malpraktik, 6 Dokter Hewan Klinik PP di Tangerang Kota Dilaporkan ke PDHI

RelatedPosts

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Melalui dialog bersama akademisi, KPK menegaskan pentingnya pendidikan sebagai benteng integritas bangsa/KPK

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

15 Agustus 2025

OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

14 Agustus 2025
Berani Lapor Hebat

“Berani Lapor Hebat!” Begini Cara dan Syarat Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK

14 Agustus 2025
Bangun Generasi Berkarakter, KPK Bekali 10 Ribu Maba Unhas dengan Nilai Antikorupsi/KPK

KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada 10.000 Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin

13 Agustus 2025
Post Selanjutnya
Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona

Diduga Malpraktik, 6 Dokter Hewan Klinik PP di Tangerang Kota Dilaporkan ke PDHI

KPK Tetapkan Stefanus Roy Rening Tersangka Perintangan Penanganan Perkara Lukas Enembe

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.