Jakarta, Kabariku- Pemenjaraan para pelaku tindak pidana, termasuk korupsi, merupakan salah satu pelaksanaan instrumen penegakan hukum dalam memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya sejumlah masalah dalam tata kelola lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia. Isu kelebihan kapasitas menjadi salah satu persoalan utama.

Juru Bicara Penindakan, Ali Fikri mengatakan, pengelolaan Lapas sudah seharusnya dilakukan sesuai dan taat terhadap ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Bahkan KPK pernah melakukan kegiatan tangkap tangan pada Kepala Lapas Sukamiskin, atas dugaan suap dan pemberian fasilitas mewah bagi penghuni di Lapas,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Ali menyebut, KPK juga telah menerima sejumlah aduan masyarakat menyoal modus korupsi dalam Lapas, mulai pungutan liar (pungli) dan suap-menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan barang/jasa.
KPK melalui pendekatan upaya pencegahan pernah juga melakukan kajian yang menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan Lapas, diantaranya:
1) Kerugian negara akibat pemasalahan overstay;
2) Lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan/Lapas dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBF);
3) Diistimewakannya Napi Tipikor di Rutan/Lapas;
4) Risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP); serta
5) Risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.
“Dari temuan tersebut menunjukkan tata kelola Lapas merupakan suatu urgensi yang harus segera diperbaiki demi memitigasi risiko korupsi,” jelas Ali.
“Sehingga, dalam kajian tersebut KPK menyampaikan rekomendasi perbaikannya,”imbuhnya.

Rekomendasi KPK
Sejumlah rekomendasi diajukan KPK dalam mengatasi persoalan tata kelola lapas di Indonesia. KPK merekomendasikan adanya perbaikan standar terkait pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan.
Rekomendasi jangka pendek
1. Membuat dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan, yang dilakukan Kementerian hukum dan HAM bersama-sama dengan penegak hukum terkait.
2. Mengubah sistem pemberian remisi dari positive list menjadi negative list dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDPP).
a) Mengubah mekanisme pemberian remisi dari positive list menjadi negative list. Artinya narapidana yang tidak melakukan pelanggaran, secara otomatis berhak mendapatkan remisi. Sedangkan narapidana yang melakukan pelanggaran, akan dimasukkan ke dalam register F dan tidak berhak mendapat remisi.
b) Pemberian remisi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel supaya bisa mengurangi jumlah napi dalam rutan dan Lapas akibat overcrowd dan overcapacity, serta menutup celah suap-menyuap dari pola interaksi petugas dan narapidana untuk ‘membeli’ remisi.
3. Melengkapi pedoman teknis SDP dan melaksanakan pelatihan SDP bagi operator secara intensif.
4. Membuat mekanisme bon penerimaan untuk bahan makanan dan melakukan reviu atas kinerja vendor.
5. Membangun sistem pengawasan internal di level wilayah.
6. Membangun mekanisme Whistle Blower System yang efektif dan terintegrasi dengan inspektorat.
7. Membangun koneksi SDP dengan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP).
Rekomendasi Jangka Menengah
1. Dilakukan revisi PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.
2. Membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.
3. Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.
Sebagai informasi, Per September 2022, jumlah penghuni lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia melebihi kapasitasnya. Total kapasitas yang hanya sebesar 132.107 jiwa diisi oleh 276.172 penghuni.
KPK juga menemukan titik rawan korupsi dalam tata kelola lapas di Indonesia. Titik itu mulai dari permasalahan overstay, lemahnya mekanisme check and balance dalam pemberian remisi.
Selain itu, titik rawan korupsi lainnya yang ditemukan KPK terkait adanya temuan perlakuan istimewa yang diterima napi kasus korupsi di lapas.
Dalam rekomendasi lainnya, KPK juga mengusulkan adanya revisi PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba. Selain itu, KPK juga meminta para napi tipikor dipindahkan ke Nusakambangan.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post