• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
31 Desember 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Polemik penggunaan helikopter yang disebut sebagai helikopter pribadi Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan bencana banjir di Sumatra, Simpul Aktivis Angkatan 1998 atau SIAGA 98 menilai, tidak semestinya disimpulkan secara tergesa-gesa sebagai pelanggaran pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (31/12/2025), Hasanuddin menegaskan bahwa absennya pencatatan helikopter dalam LHKPN Presiden Prabowo tidak serta-merta menunjukkan bahwa aset tersebut tidak dilaporkan atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Perlu dipahami bahwa sangat dimungkinkan helikopter yang dimaksud bukan merupakan kepemilikan pribadi secara langsung, melainkan bagian dari aset perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Hasanuddin.

RelatedPosts

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

Hasanuddin Jelaskan Ketentuan LHKPN

Menurutnya, apabila helikopter tersebut tercatat sebagai aset perusahaan, maka tidak termasuk dalam kategori harta pribadi yang wajib dirinci satu per satu dalam LHKPN.

Hasanuddin menjelaskan bahwa ketentuan LHKPN hanya mewajibkan pelaporan kepemilikan saham atau penyertaan modal dalam suatu perusahaan, bukan rincian aset perusahaan tersebut.

“LHKPN tidak mengatur kewajiban pelaporan detail aset perusahaan, meskipun perusahaan itu dimiliki secara pribadi oleh penyelenggara negara. Yang dilaporkan adalah kepemilikan sahamnya, bukan helikopter, pesawat, atau aset operasional lainnya,” jelasnya.

Hasanuddin juga menilai pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terkait penggunaan helikopter tersebut seharusnya dipahami sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

Hasanuddin menilai klarifikasi tersebut justru menunjukkan bahwa penanganan bencana di Sumatra melibatkan kolaborasi berbagai pihak dan sumber daya, baik negara maupun non-negara.

Baca Juga  Jumhur Hidayat: Andi Pangerang Hasanunddin yang Ancam Warga Muhammadiyah Jangan Sampai Di-PHK sebagai ASN

“Penjelasan Seskab merupakan bagian dari transparansi, sekaligus menunjukkan bahwa dalam situasi darurat, seluruh potensi sumber daya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan,” katanya.

Hasanuddin menekankan agar publik bersikap objektif dan tidak mencampuradukkan isu kemanusiaan dengan spekulasi hukum yang belum tentu berdasar.

“Klarifikasi faktual tetap perlu dilakukan, namun harus berlandaskan pemahaman yang utuh terhadap regulasi yang berlaku,” pungkas Hasanuddin.

LHKPN Presiden Prabowo jadi Sorotan Publik

Polemik ini mencuat setelah LHKPN Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik. Berdasarkan Pengumuman LHKPN dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 29770 yang disampaikan pada 11 April 2025, total harta kekayaan Presiden Prabowo tercatat sebesar Rp2,06 triliun.

Dalam laporan tersebut tidak ditemukan pencatatan aset berupa pesawat atau helikopter.

Rincian LHKPN menunjukkan mayoritas kekayaan Presiden Prabowo berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp294,59 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan dan Bogor.

Selain itu, Prabowo melaporkan kepemilikan surat berharga senilai Rp1,70 triliun, kas dan setara kas sebesar Rp48,04 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai Rp16,46 miliar.

Sementara pada pos alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp1,25 miliar, hanya tercantum kendaraan darat berupa sejumlah mobil dan satu sepeda motor.

Kendaraan tersebut antara lain Toyota Alphard, Honda CR-V, beberapa unit Land Rover, Toyota Land Cruiser, Mitsubishi Pajero, Toyota Lexus, serta sepeda motor Suzuki. Tidak terdapat keterangan kepemilikan helikopter maupun moda transportasi udara lainnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan secara terbuka bahwa Presiden Prabowo telah mengerahkan helikopter pribadinya untuk membantu penanganan bencana di Aceh sejak awal musibah terjadi.

“Sejak minggu pertama bencana, Bapak Presiden langsung mengirimkan helikopter pribadi beliau ke Aceh untuk digunakan oleh Gubernur Aceh beserta timnya. Silakan digunakan ke mana pun untuk berkeliling Aceh,” ujar Seskab Teddy dalam konferensi pers di Lapangan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Baca Juga  Tempuh Negoisasi Hadapi Tarif Resiprokal AS: Pemerintah Siapkan Langkah Strategis Tepat Guna

Menurut Seskab Teddy, helikopter tersebut telah dimanfaatkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk meninjau langsung kondisi korban serta wilayah yang mengalami dampak terparah. 

Selain helikopter milik Presiden, pemerintah mengerahkan puluhan armada udara untuk menjangkau daerah-daerah terisolasi akibat rusaknya infrastruktur darat.

Sebanyak 53 helikopter gabungan TNI-Polri, Basarnas, BNPB, kemudian ada swasta, Pertamina dan lainnya yang dikerahkan ke tiga provinsi terdampak bencana.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #tegakmerahputihHasanuddin koordinator SIAGA 98Helikopter Pribadi PrabowoLHKPNPK-GRD pesawat Kepresidenan IndonesiaPresiden Prabowo SubiantoSeskab Teddy Indra WijayaSimpul Aktivis Angkatan 1998
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

Post Selanjutnya

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

RelatedPosts

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026
Post Selanjutnya
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com