Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019 Cinta Mega sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Penyidik KPK memeriksa Cinta Mega untuk didalami pengetahuannya mengenai pembahasan anggaran penyertaan modal Provinsi DKI Jakarta pada Perumda Sarana Jaya.
“Saksi ini hadir dan kembali didalami Tim Penyidik diantaranya soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada PD (Perumda) Sarana Jaya,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Tidak hanya itu, Penyidik KPK menggali pengetahuan Cinta Mega terkait aliran dana yang diterima para pihak yang terlibat dalam pembahasan anggaran tersebut.
“Termasuk dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud,” kata Ali.
Sebelumnya, Cinta Mega pernah diperiksa KPK pada Februari 2023. Dia diperiksa bersama empat mantan anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, yakni Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar, Ichwan Jayadi, dan Santoso.
Diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) pada tahun 2018-2019.
Perumda Sarana Jaya adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.
Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan status dari pihak-pihak terperiksa maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. Hal itu akan disampaikan KPK setelah penyidikan dianggap cukup.
Pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi. KPK memastikan akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post