• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Menkopolhukam dan PPATK Tak Bisa Dianggap Bocorkan TPPU, Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin Beberkan Alasannya

Redaksi oleh Redaksi
25 Maret 2023
di Kabar Terkini, News
A A
0
Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) dalam membahas transaksi mencurigakan Rp300 triliun, berbuntut panjang.

Buntut dari raker yang digelar di gedung DPR RI pada Selasa (21/3/2023) tersebut, membuahkan isu bahwa Ketua PPATK dan Menkopolhukam bisa dipidana 4 tahun penjara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bahkan kini berkembang juga wacana bahwa PPATK akan dilaporkan ke Bareskrim.

RelatedPosts

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

Diketahui, isu bahwa Menkopolhukam dan PPATK bisa dipidana penjara 4 tahun ini bermula dari pernyataan Anggota Komisi III, Arteria Dahlan. Pada ssat raker digelar, Arteria mengutip Pasal 11 UU 8/2010 mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ucap Arteria Dahlan saat itu.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, diberitakan benar-benar akan melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri atas dugaan membuka rahasia.

Yang aneh alasan Boyamin dengan melaporkan PPATK tersebut. Ia mengatakan, laporan ini semata-mata untuk membela PPATK sebab dia yakin PPATK tidak melanggar pidana.

“Akan melaporkan PPATK ke Polri dugaan membuka rahasia sebagaimana pernyataan DPR. Ini ikhtiar MAKI membela PPATK karena yakin tidak ada pelanggaran hukum pidana oleh PPATK.,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, dengan laporan itu maka anggota DPR harus bersedia jadi saksi kepada kepolisian atas statement dugaan pelanggaran pidana oleh PPATK.

Baca Juga  Jawa Barat Ditetapkan Jadi Sentra Pembinaan Atlet dalam Desain Olahraga Nasional

Boyamin malah menyesalkan sikap anggota DPR. Selain seakan tak mendukung langkah PPATK membongkar kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun, DPR juga sepertinya mempolitisasi kinerja PPATK.

“DPR justru terkesan politisasi atas kinerja PPATK dengan mengatakan PPATK menyerang Kementerian Keuangan atau orang Kementerian Keuangan,” ujar Boyamin.

Atas isu yang beredar bahwa Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua PPATK bisa dipidana dengan tuduhan memboxorkan rahasia TPPU, Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin justru menilai kedua orang itu tidak melanggar.

Menurutnya, Menkopolhukam Mahfud MD tidak bisa disebut sebagai pihak yang dikategorikan melanggar kerahasiaan sebagaimana Pasal 11 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU).

“Apa yang dilakukan Menkpolhukam masih ruang lingkup memenuhi kewajiban. Sebab, apa yang disampaikan masih dalam ruang lingkup tugasnya, yaitu sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Ketua Komite TPPU sebagiamana diatur di ayat (3) Pasal 11,” ungkap Hasanuddin dalam rilisnya Sabtu (25/3/2023).

Hasanuddin menambahkan, apa yang dilakukan Menkopolhukam pun dalam tahap mengkoordinasikan untuk memantau pencegahan dan pemberantasan TPPU. Informasi yang disampaikannya pun masih bersifat umum, bukan informasi terperinci.

“Hanya saja, caranya yang di luar kelaziman, mengumumkan secara terbuka.

Semestinya, dikoordinasikan di dalam rapat Komite TPPU, di mana Mahfud MD sebagai Ketuanya dan Menkeu Sri Mulyani bagian dari Komite tersebut. Ketidaklaziman ini yang patut disayangkan, karena upaya penyelidikan berubah menjadi forum politik,” paparnya.

Demikian juga dengan PPATK dan Menkeu, belum dapat dikategorikan melanggar Pasal 11 sebab masih dalam ruang lingkup tugasnya dan keinginan kuat publik yang ingin hal ini dibuka secara transparan.

“Polemik ini terjadi, semata-mata karena hanya soal koordinasi di internal Komite TPPU yang tidak berjalan baik saja,” katanya.***

Baca Juga  Jasad Eril Ditemukan di Bendungan Engehalde Bern Swiss. Berikut Pernyataan Ridwan Kamil

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hasanuddin. Koordinator SIAGA '98MenkopolhukamPPATKTPPU
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menkopolhukam Mahfud MD Soal Perppu UU Cipta Kerja: Kalau Bukan Menteri Saya pun akan Mengkritisi

Post Selanjutnya

KPK Sesalkan Pemanggilan Insan Milenial Bea dan Cukai Kualanamu

RelatedPosts

Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers di Jakarta. (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Pascabencana Aceh Tunjukkan Kemajuan Pesat

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Post Selanjutnya

KPK Sesalkan Pemanggilan Insan Milenial Bea dan Cukai Kualanamu

KontraS: Pernyataan Kepala BIN Berbahaya dan Wujud Ketidakprofesionalan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Usai Kasus Penganiayaan di Pantai Santolo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com