Jakarta, Kabariku- Rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) dalam membahas transaksi mencurigakan Rp300 triliun, berbuntut panjang.
Buntut dari raker yang digelar di gedung DPR RI pada Selasa (21/3/2023) tersebut, membuahkan isu bahwa Ketua PPATK dan Menkopolhukam bisa dipidana 4 tahun penjara.
Bahkan kini berkembang juga wacana bahwa PPATK akan dilaporkan ke Bareskrim.
Diketahui, isu bahwa Menkopolhukam dan PPATK bisa dipidana penjara 4 tahun ini bermula dari pernyataan Anggota Komisi III, Arteria Dahlan. Pada ssat raker digelar, Arteria mengutip Pasal 11 UU 8/2010 mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ucap Arteria Dahlan saat itu.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, diberitakan benar-benar akan melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri atas dugaan membuka rahasia.
Yang aneh alasan Boyamin dengan melaporkan PPATK tersebut. Ia mengatakan, laporan ini semata-mata untuk membela PPATK sebab dia yakin PPATK tidak melanggar pidana.
“Akan melaporkan PPATK ke Polri dugaan membuka rahasia sebagaimana pernyataan DPR. Ini ikhtiar MAKI membela PPATK karena yakin tidak ada pelanggaran hukum pidana oleh PPATK.,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, dengan laporan itu maka anggota DPR harus bersedia jadi saksi kepada kepolisian atas statement dugaan pelanggaran pidana oleh PPATK.
Boyamin malah menyesalkan sikap anggota DPR. Selain seakan tak mendukung langkah PPATK membongkar kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun, DPR juga sepertinya mempolitisasi kinerja PPATK.
“DPR justru terkesan politisasi atas kinerja PPATK dengan mengatakan PPATK menyerang Kementerian Keuangan atau orang Kementerian Keuangan,” ujar Boyamin.
Atas isu yang beredar bahwa Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua PPATK bisa dipidana dengan tuduhan memboxorkan rahasia TPPU, Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin justru menilai kedua orang itu tidak melanggar.
Menurutnya, Menkopolhukam Mahfud MD tidak bisa disebut sebagai pihak yang dikategorikan melanggar kerahasiaan sebagaimana Pasal 11 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU).
“Apa yang dilakukan Menkpolhukam masih ruang lingkup memenuhi kewajiban. Sebab, apa yang disampaikan masih dalam ruang lingkup tugasnya, yaitu sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Ketua Komite TPPU sebagiamana diatur di ayat (3) Pasal 11,” ungkap Hasanuddin dalam rilisnya Sabtu (25/3/2023).
Hasanuddin menambahkan, apa yang dilakukan Menkopolhukam pun dalam tahap mengkoordinasikan untuk memantau pencegahan dan pemberantasan TPPU. Informasi yang disampaikannya pun masih bersifat umum, bukan informasi terperinci.
“Hanya saja, caranya yang di luar kelaziman, mengumumkan secara terbuka.
Semestinya, dikoordinasikan di dalam rapat Komite TPPU, di mana Mahfud MD sebagai Ketuanya dan Menkeu Sri Mulyani bagian dari Komite tersebut. Ketidaklaziman ini yang patut disayangkan, karena upaya penyelidikan berubah menjadi forum politik,” paparnya.
Demikian juga dengan PPATK dan Menkeu, belum dapat dikategorikan melanggar Pasal 11 sebab masih dalam ruang lingkup tugasnya dan keinginan kuat publik yang ingin hal ini dibuka secara transparan.
“Polemik ini terjadi, semata-mata karena hanya soal koordinasi di internal Komite TPPU yang tidak berjalan baik saja,” katanya.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post