• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Bantah Ada Balita Ditahan dengan Ibunya di Rutan, Polda Banten Beberkan Kronologis Penangkapan Tersangka Fidusia LA

Redaksi oleh Redaksi
19 Maret 2023
di Hukum
A A
0
Kepolisian Daerah Banten.

Kepolisian Daerah Banten.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap seorang perempuan berinisial LA (Laura Agustini) warga Kp. Datang Ajag, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Berdasarkan siara pers yang diterima Kabariku Minggu (19/3/2023), penangkapan terhadap LA dilakukan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (14/03) sekira pukul 11.00 WIB.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

LA merupakan tersangka perkara penggelapan jaminan fidusia.

RelatedPosts

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

Atas penangkapan tersangka, Polda Banten menyatakan:

Tidak benar ada anak balita masuk ke ruang tahanan bersama Ibunya di Rutan Polda Banten. Kemudian, tidak benar ada balita ditahan bersama Ibunya di Rutan Polda Banten

Kronologis kejadian

Penyidik Polda Banten melakukan penetapan tersangka terhadap LA berdasarkan penyelidikan dan penyidikan atas LP 190/Vl/2020/BANTEN/SPKT II. DIT RESKRIMSUS/POLDA BANTEN tanggal 30 Juni 2020.

Polda Banten pun mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga didasarkan atas kemanusiaan dan pertimbangan lainnya sesuai dengan surat permohonan.

“Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P21), pihak tersangka mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif, seperti sulit di hubungi, tidak berada di tempat dan pihak penyidik yg datang ke rumah tersangka selalu di intimidasi daru keluarga tersangka,” ungkap Polda Banten dalam pres rilisnya.

Pernah tersangka datang memenuhi panggilan penyidik untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena pada saat itu sedang mewabah virus Covid-19, maka salah satu persyaratan dari JPU agar bisa tahap 2, maka dilakukanlah tes sweb.

“Namun karena tersangka tidak kooperatif, yang seharusnya datang pagi, tersangka datang siang menjelang sore, sehingga pada saat itu Rumah Sakit Kencana khususnya pada bagian pemeriksaan Covid-19 tutup dan penyidik meminta kepada tersangka untuk datang kembali pada pagi keesokan harinya,” beber Polda Banten lagi.

Baca Juga  Wabup Pidie Jaya yang Aniaya SPPG Dilaporkan BGN

Namun semenjak saat itu tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi. Nomor telepon tersangka pun sudah berganti dan tidak ada di rumah. Tersangka diduga selalu menghindar dari pencarian petugas.

Berdasarkan fakta tersebut, penyidik membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak penyidik meminta bantuan kepada anggota Polsek terdekat.

Akhirnya tersangka diketahui keberadaannya sehingga penyidik melakukan penangkapan dan penahanan berdasar syarat obyektif sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP dan syarat subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri.

“Saat proses penangkapan petugas telah memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan terhadap pelaku serta keluarganya.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi penyidikan sesuai dengan SOP yang berlaku,” jelas Polda Banten.

Tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Polda Banten dengan terlebih dahulu diserahterimakan oleh penyidik kepada Dit Tahti Polda Banten.

“Pada malam harinya datang suami tersangka dengan membawa anaknya yang berusia sekitar 1.5 tahun untuk bertemu ibunya.

“Atas dasar kemanusiaan, kemudian petugas Dit Tahti memberikan kesempatan untuk anak tersebut bertemu dengan ibunya di ruang pelayanan besuk tahanan,” tambah Polda Banten.

Pihak tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hari Kamis (16/3/2023) selanjutnya saat ini permohonan tersebut masih dalam proses.

Itulah penjelasan Polda Banten mengenai penahanan tersangka fidusia LA.***

Red/K.102

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: penangkapanPolda Bantentersangka fidusia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tim Penyidik Temukan 15 Senpi di Kediaman Dito Mahendra, KPK Koordinasi Polri

Post Selanjutnya

Raker Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Menkopolhukam Batal Hadir karena Ada Acara dengan Presiden

RelatedPosts

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Post Selanjutnya

Raker Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Menkopolhukam Batal Hadir karena Ada Acara dengan Presiden

Dianugerahi Gelar Patih Bakula, Kapolri Ajak TBBR Kawal Pembangunan IKN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com