Jakarta, Kabariku- Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap seorang perempuan berinisial LA (Laura Agustini) warga Kp. Datang Ajag, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Berdasarkan siara pers yang diterima Kabariku Minggu (19/3/2023), penangkapan terhadap LA dilakukan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (14/03) sekira pukul 11.00 WIB.
LA merupakan tersangka perkara penggelapan jaminan fidusia.
Atas penangkapan tersangka, Polda Banten menyatakan:
Tidak benar ada anak balita masuk ke ruang tahanan bersama Ibunya di Rutan Polda Banten. Kemudian, tidak benar ada balita ditahan bersama Ibunya di Rutan Polda Banten
Kronologis kejadian
Penyidik Polda Banten melakukan penetapan tersangka terhadap LA berdasarkan penyelidikan dan penyidikan atas LP 190/Vl/2020/BANTEN/SPKT II. DIT RESKRIMSUS/POLDA BANTEN tanggal 30 Juni 2020.
Polda Banten pun mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga didasarkan atas kemanusiaan dan pertimbangan lainnya sesuai dengan surat permohonan.
“Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P21), pihak tersangka mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif, seperti sulit di hubungi, tidak berada di tempat dan pihak penyidik yg datang ke rumah tersangka selalu di intimidasi daru keluarga tersangka,” ungkap Polda Banten dalam pres rilisnya.
Pernah tersangka datang memenuhi panggilan penyidik untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena pada saat itu sedang mewabah virus Covid-19, maka salah satu persyaratan dari JPU agar bisa tahap 2, maka dilakukanlah tes sweb.
“Namun karena tersangka tidak kooperatif, yang seharusnya datang pagi, tersangka datang siang menjelang sore, sehingga pada saat itu Rumah Sakit Kencana khususnya pada bagian pemeriksaan Covid-19 tutup dan penyidik meminta kepada tersangka untuk datang kembali pada pagi keesokan harinya,” beber Polda Banten lagi.
Namun semenjak saat itu tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi. Nomor telepon tersangka pun sudah berganti dan tidak ada di rumah. Tersangka diduga selalu menghindar dari pencarian petugas.
Berdasarkan fakta tersebut, penyidik membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak penyidik meminta bantuan kepada anggota Polsek terdekat.
Akhirnya tersangka diketahui keberadaannya sehingga penyidik melakukan penangkapan dan penahanan berdasar syarat obyektif sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP dan syarat subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri.
“Saat proses penangkapan petugas telah memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan terhadap pelaku serta keluarganya.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi penyidikan sesuai dengan SOP yang berlaku,” jelas Polda Banten.
Tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Polda Banten dengan terlebih dahulu diserahterimakan oleh penyidik kepada Dit Tahti Polda Banten.
“Pada malam harinya datang suami tersangka dengan membawa anaknya yang berusia sekitar 1.5 tahun untuk bertemu ibunya.
“Atas dasar kemanusiaan, kemudian petugas Dit Tahti memberikan kesempatan untuk anak tersebut bertemu dengan ibunya di ruang pelayanan besuk tahanan,” tambah Polda Banten.
Pihak tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hari Kamis (16/3/2023) selanjutnya saat ini permohonan tersebut masih dalam proses.
Itulah penjelasan Polda Banten mengenai penahanan tersangka fidusia LA.***
Red/K.102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post