• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Tindak Lanjut Penanganan Laporan Penggunaan Dana Desa, Berikut Imbauan Jaksa Agung

Redaksi oleh Redaksi
4 Februari 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. H. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., didampingi para Direktur dan Kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pidana Umum (Aspidum), dan para Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) serta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) seluruh Indonesia.

Pelaksanaan pengarahan yang dilaksanakan JAM-Intelijen ini dilakukan melalui zoom meeting.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik
foto dok Puspenkum

Dalam pengarahannya, JAM-Intelijen menyampaikan arahan terkait dengan laporan pengaduan penyalahgunaan Dana Desa agar mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Dalam Negeri.

RelatedPosts

Jokowi Pakai Jaket PSI, Ancaman Nyata bagi Basis Pemilih PDIP

Dirjen KPM :Pemerintah Tegaskan Komitmen Hormati Kebebasan Pers

Dewan Pers Apresiasi Kebebasan Media Meliput Demonstrasi: Iklim Demokrasi Indonesia Berjalan Baik

Tindak lanjut laporan pengaduan harus dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh inspektorat secara internal.

“Apabila laporan masih bersifat administrasi, maka diselesaikan secara internal (inspektorat), akan tetapi masalah administrasi itu tetap tidak ada unsur kerugian negara dimana dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi selama 60 hari, sehingga diskresi dapat dilaksanakan yaitu tidak ada kerugian negara, tujuan tercapai, dan kepentingan umum terlayani. Selanjutnya, setiap permintaan keterangan agar memberitahukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” jelas JAM-Intelijen dalam arahannya dikutip Sabtu (4/2/2023).

JAM-Intelijen juga menegaskan bahwasannya penanganan laporan dana desa harus menggunakan “ultimum remedium” yakni penegakan hukum menjadi upaya terakhir setelah tindakan lain tidak bisa dilakukan.

JAM-Intelijen juga menambahkan terkait penyelesaian perkara penyalahgunaan dana desa harus cepat, tepat, dan tuntas, serta jangan sampai berulang tahun atau berlarut-larut yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga  Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

“Bahwa Kejaksaan menyelenggarakan intelijen penegakan hukum, fungsi intelijen sebagaimana perintah Jaksa Agung agar intelijen menjadi supporting tentang Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada user (pimpinan) sehingga mempermudah pimpinan dalam mengeksekusi kebijakan,” paparnya.

Lanjutnya, termasuk bidang lain dapat memperoleh gambaran tentang AGHT dalam kasus-kasus yang ditangani.

JAM-Intelijen mencontohkan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni sebelum penandatanganan MoU dan pendampingan terhadap proyek tertentu dilakukan.

“Jajaran intelijen harus melakukan penggalian informasi mengenai substansi dan instansi yang akan didampingi sehingga informasi harus sudah clean and clear sebelum proses dilaksanakan,” ujarnya.

JAM-Intelijen menegaskan, Bahwa jajaran intelijen harus bergerak cepat, senyap, dan informatif hanya untuk kepentingan pimpinan.

“Dan pimpinanlah yang memberikan petunjuk atau kebijakan kepada jajaran dibawahnya. Jangan menunggu perintah dan harus ada inisiatif dalam setiap kegiatan yang penting dan menarik perhatian masyarakat,” tambahnya.

Arahan selanjutnya, jajaran intelijen juga harus peka dengan kebijakan strategis dan aplikatif dari pimpinan, dalam hal ini Jaksa Agung. Perhatikan seluruh pidato, perintah, dan imbauan pimpinan termasuk pimpinan Negara untuk dijadikan pijakan dan bahan laporan kepada pimpinan ketika terimplementasi di daerah.

“Saya menegaskan bahwa dalam proses Pemilihan Umum yang sedang berjalan, agar menjadi perhatian bersama dan jajaran intelijen harus memetakan kerawanan-kerawanan dalam tahun politik sehingga dapat dijadikan early warning (peringatan dini) oleh pimpinan apabila ada AGHT,” tutup JAM-Intelijen.***

*Humas Puspenkum

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JAM-IntelijenKejaksaan AgungPuspenkum Kejagung RITindak Lanjut Penanganan Laporan Penggunaan Dana DesaWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Sewindu INTEGRITY Law Firm ‘Hadiah Besar dari Pulau Kecil Wawonii’

Post Selanjutnya

Panglima TNI Resmikan Monumen Jenderal Besar Soedirman di Pantai Indah Kapuk 2

RelatedPosts

Oplus_131072

Jokowi Pakai Jaket PSI, Ancaman Nyata bagi Basis Pemilih PDIP

15 Juni 2026

Dirjen KPM :Pemerintah Tegaskan Komitmen Hormati Kebebasan Pers

15 Juni 2026

Dewan Pers Apresiasi Kebebasan Media Meliput Demonstrasi: Iklim Demokrasi Indonesia Berjalan Baik

14 Juni 2026
Kejagung menegaskan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis belum tentu diterima. (istimewa)

Permohonan JC Sony Sonjaya Belum Tentu Lolos, Kejagung Ungkap Syaratnya

14 Juni 2026
Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mengusulkan penghentian sementara rekrutmen CPNS dan memprioritaskan PPPK muda menjadi PNS. (Istimewa)

Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

14 Juni 2026
Dudung Abdurachman mengakui pelaksanaan MBG masih menyisakan persoalan di lapangan. (istimewa)

Dudung Akui MBG Belum Tepat Sasaran, Kritik Mahasiswa UB Langsung Dibawa ke Prabowo

14 Juni 2026
Post Selanjutnya

Panglima TNI Resmikan Monumen Jenderal Besar Soedirman di Pantai Indah Kapuk 2

Pasca Operasi di RS Santosa, Bupati Garut Kembali Melakukan Aktivitas Rutin

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Jokowi Pakai Jaket PSI, Ancaman Nyata bagi Basis Pemilih PDIP

15 Juni 2026

Dirjen KPM :Pemerintah Tegaskan Komitmen Hormati Kebebasan Pers

15 Juni 2026

Teh Ineu Terpilih Ketua PA GMNI Jabar

14 Juni 2026

Dewan Pers Apresiasi Kebebasan Media Meliput Demonstrasi: Iklim Demokrasi Indonesia Berjalan Baik

14 Juni 2026

Sikap Bijak Lembaga Maupun Pemerintah Tidak Melulu Menimpakan Kesalahan Kepada Masyarakat

14 Juni 2026
Kejagung menegaskan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis belum tentu diterima. (istimewa)

Permohonan JC Sony Sonjaya Belum Tentu Lolos, Kejagung Ungkap Syaratnya

14 Juni 2026
Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mengusulkan penghentian sementara rekrutmen CPNS dan memprioritaskan PPPK muda menjadi PNS. (Istimewa)

Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

14 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026
Dudung Abdurachman mengakui pelaksanaan MBG masih menyisakan persoalan di lapangan. (istimewa)

Dudung Akui MBG Belum Tepat Sasaran, Kritik Mahasiswa UB Langsung Dibawa ke Prabowo

14 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com