• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Tindak Lanjut Penanganan Laporan Penggunaan Dana Desa, Berikut Imbauan Jaksa Agung

Redaksi oleh Redaksi
4 Februari 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. H. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., didampingi para Direktur dan Kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pidana Umum (Aspidum), dan para Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) serta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) seluruh Indonesia.

Pelaksanaan pengarahan yang dilaksanakan JAM-Intelijen ini dilakukan melalui zoom meeting.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik
foto dok Puspenkum

Dalam pengarahannya, JAM-Intelijen menyampaikan arahan terkait dengan laporan pengaduan penyalahgunaan Dana Desa agar mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Dalam Negeri.

RelatedPosts

Penghentian Kasus Dipersoalkan, Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Polda Sulut

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

Peringatan 28 Tahun Reformasi Dibatalkan Sepihak, Aktivis 98: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

Tindak lanjut laporan pengaduan harus dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh inspektorat secara internal.

“Apabila laporan masih bersifat administrasi, maka diselesaikan secara internal (inspektorat), akan tetapi masalah administrasi itu tetap tidak ada unsur kerugian negara dimana dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi selama 60 hari, sehingga diskresi dapat dilaksanakan yaitu tidak ada kerugian negara, tujuan tercapai, dan kepentingan umum terlayani. Selanjutnya, setiap permintaan keterangan agar memberitahukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” jelas JAM-Intelijen dalam arahannya dikutip Sabtu (4/2/2023).

JAM-Intelijen juga menegaskan bahwasannya penanganan laporan dana desa harus menggunakan “ultimum remedium” yakni penegakan hukum menjadi upaya terakhir setelah tindakan lain tidak bisa dilakukan.

JAM-Intelijen juga menambahkan terkait penyelesaian perkara penyalahgunaan dana desa harus cepat, tepat, dan tuntas, serta jangan sampai berulang tahun atau berlarut-larut yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga  Pelapor Bimtek Perangkat Desa Kabupaten Garut Ingatkan KPK "Jangan Saling Lempar Antar Divisi"

“Bahwa Kejaksaan menyelenggarakan intelijen penegakan hukum, fungsi intelijen sebagaimana perintah Jaksa Agung agar intelijen menjadi supporting tentang Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada user (pimpinan) sehingga mempermudah pimpinan dalam mengeksekusi kebijakan,” paparnya.

Lanjutnya, termasuk bidang lain dapat memperoleh gambaran tentang AGHT dalam kasus-kasus yang ditangani.

JAM-Intelijen mencontohkan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni sebelum penandatanganan MoU dan pendampingan terhadap proyek tertentu dilakukan.

“Jajaran intelijen harus melakukan penggalian informasi mengenai substansi dan instansi yang akan didampingi sehingga informasi harus sudah clean and clear sebelum proses dilaksanakan,” ujarnya.

JAM-Intelijen menegaskan, Bahwa jajaran intelijen harus bergerak cepat, senyap, dan informatif hanya untuk kepentingan pimpinan.

“Dan pimpinanlah yang memberikan petunjuk atau kebijakan kepada jajaran dibawahnya. Jangan menunggu perintah dan harus ada inisiatif dalam setiap kegiatan yang penting dan menarik perhatian masyarakat,” tambahnya.

Arahan selanjutnya, jajaran intelijen juga harus peka dengan kebijakan strategis dan aplikatif dari pimpinan, dalam hal ini Jaksa Agung. Perhatikan seluruh pidato, perintah, dan imbauan pimpinan termasuk pimpinan Negara untuk dijadikan pijakan dan bahan laporan kepada pimpinan ketika terimplementasi di daerah.

“Saya menegaskan bahwa dalam proses Pemilihan Umum yang sedang berjalan, agar menjadi perhatian bersama dan jajaran intelijen harus memetakan kerawanan-kerawanan dalam tahun politik sehingga dapat dijadikan early warning (peringatan dini) oleh pimpinan apabila ada AGHT,” tutup JAM-Intelijen.***

*Humas Puspenkum

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JAM-IntelijenKejaksaan AgungPuspenkum Kejagung RITindak Lanjut Penanganan Laporan Penggunaan Dana DesaWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sewindu INTEGRITY Law Firm ‘Hadiah Besar dari Pulau Kecil Wawonii’

Post Selanjutnya

Panglima TNI Resmikan Monumen Jenderal Besar Soedirman di Pantai Indah Kapuk 2

RelatedPosts

Steven Kondoy minta Komisi Kepolisian Nasional awasi Polda Sulawesi Utara soal penghentian kasus Henny Kondoy.(Istimewa)

Penghentian Kasus Dipersoalkan, Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Polda Sulut

22 Mei 2026

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

22 Mei 2026

Peringatan 28 Tahun Reformasi Dibatalkan Sepihak, Aktivis 98: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

22 Mei 2026

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

21 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026

Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

21 Mei 2026
Post Selanjutnya

Panglima TNI Resmikan Monumen Jenderal Besar Soedirman di Pantai Indah Kapuk 2

Pasca Operasi di RS Santosa, Bupati Garut Kembali Melakukan Aktivitas Rutin

Discussion about this post

KabarTerbaru

Steven Kondoy minta Komisi Kepolisian Nasional awasi Polda Sulawesi Utara soal penghentian kasus Henny Kondoy.(Istimewa)

Penghentian Kasus Dipersoalkan, Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Polda Sulut

22 Mei 2026

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

22 Mei 2026

Peringatan 28 Tahun Reformasi Dibatalkan Sepihak, Aktivis 98: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

22 Mei 2026

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

21 Mei 2026

Bupati Garut Bangga PLTP Kamojang Perkuat Ketahanan Energi Nasional dan Pembangunan Daerah

21 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Pelayanan KB Pria Digelar di Bungbulang, DPPKBPPPA Garut Tekankan Peran Ayah dalam Keluarga

21 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com