Bandung, Kabariku- Rohimah, ART asal Garut yang mengalami penyekapan, penganiayaan di Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu, sudah disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi.
Adapun agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi korban dan saksi-saksi lain yang sudah memberikan keterangan saat penyidikan di Polres Cimahi.

Asep Muhidin, SH., selaku penasihat hukum Rohimah menyebutkan antusias warga perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat sangat luar biasa, sekitar kurang lebih 30 orang warga ikut hadir ingin melihat jalannya persidangan.
“Korban dan keluarga berharap dan meminta, Pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan ancaman awal yaitu ancaman pidana penjara 10 tahun dan korban pun memohon agar mendapatkan restitusi yang berkeadilan sesuai dengan penderitaannya,” tutur Asep Muhidin. Kamis (2/2/2023).
Adapun perkara Rohimah ini telah sesuai dengan penetapan Hakim No.32/Pid.Sus/2023/PN.Blb tanggal 16 Januari 2023.
Asep Muhidin menjelaskan, Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2023 oleh Kejaksaan Negeri Cimahi, adapun agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi korban dan saksi lain.
Lanjutnya, sementara kondisi saat ini, bekas luka dipelipis mata masih ada terlihat membekas, dan suka mengalami pusing ketika bangun tidur.
“Mudah-mudahan, Jaksa Penuntut Umum dapat menuntutnya maksimal karena perbuatan terdakwa tidak manusiawi,” tandas dia.***
Red/K.101
BACA JUGA :
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post