Jakarta, Kabariku- Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis Transparency Internasional (TII) terbaru menunjukkan sebesar 34 poin dari skala 0-100 pada 2022. Angka ini menurun 4 poin dari tahun sebelumnya.
TII menyebut, Penurunan IPK ini turut menjatuhkan urutan IPK Indonesia secara global. Tercatat, IPK Indonesia pada 2022 menempati peringkat ke-110. Pada tahun sebelumnya, IPK Indonesia berada di peringkat ke-96 secara global.
Terkait IPK 2022 itu, Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menilai Indeks Persepsi Korupsi Tahun 2022 di Indonesia di yang baru ini dirilis TII tersebut sudah digunakan sebagai sarana pelemahan KPK dan kampanye politik pihak-pihak tertentu untuk tujuan membangun persepsi negatif terhadap Institusi KPK.
Hal tersebut disampaikan Hasanuddin, SH., selaku Koordinator SIAGA 98 dalam keterangannya diterima Kamis (2/2/2023).
Hal kedua, kata Hasanuddin, tujuan IPK untuk bahan evaluasi pihak pemerintah dalam melakukan pembenahan sistemik terabaikan.
“Karena, jika kita membicarakan korupsi, maka hulu pengatasannya terletak pada kekuasaan pemerintahan, sebagaimana adigium Lord Acton; pusat korupsi ada pada kekuasaan (power tends to corrupt),” terangnya.
Ketiga, SIAGA 98 berharap KPK dapat mengkaji rilis TII terkait IPK 2022 untuk juga fokus pada pencegahan dan penindakan Korupsi Politik.
“Dengan memastikan penyelenggara Pemilu tidak terlibat korupsi dan Calon baik Legislatif maupun Presiden-Wakil Presiden bersih dari KKN dan/atau setidaknya tidak sedang menjalani proses hukum dugaan pidana korupsi,” tegasnya.
SIAGA 98 berkeyakinan integritas dan profesionalistas KPK, Pimpinan dan Pegawai KPK mempedomani hasil evaluasi Dewan Pengawas KPK.
“Integritas dan profesionalitas Pimpinan dan Pegawai KPK di Tahun 2022 tersebut sebagaimana dirilis Ketua Dewas KPK, yang juga mantan Pimpinan KPK Periode Pertama, Tumpak Hatorangan Panggabean dengan nilai tinggi 95.7,” tutup Hasanuddin.***
Red/K.000
Pernyataan SIAGA 98 Telah Dirilis di WartaPemilu
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post