• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Kisruh Kontrak Pengelolaan Limbah Tambang, Rakyat Menggugat Arogansi Adaro

Redaksi oleh Redaksi
12 Februari 2023
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Marwan Batubara,

Indonesian Resources Studies – IRESS

Jakarta, Kabariku- Kisruh kontrak antara antara PT Adaro Indonesia (Adaro) dan PT Intan Sarana Teknik (IST) bermula saat IST ditunjuk oleh Adaro untuk mengkaji kemungkinan pengelolaan limbah tambangnya pada 2014.

Advertisement. Scroll to continue reading.

IST menjalankan kesepakatan tersebut menggunakan teknologi Geotube Dewatering (GD), yakni teknik pelepasan air dari lumpur yang dimasukkan ke dalam kantong geotube yang terbuat dari bahan tekstil khusus dan berpori-pori.

RelatedPosts

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

Kebebasan Pers, Governance, dan Transparansi Program MBG

Gagasan Organik Reformasi Polri

Adaro menyetujui implementasi teknologi GD yang ramah lingkungan dan mengutamakan keselamatan kerja kepada IST melalui tahap trial dengan POC (proof of concept) di tahun 2014 dan pilot project pada 2015. IST berhasil menyelesaikan kedua proses trial ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan Adaro. Dengan hasil pengujian ini IST berhasil memperoleh kontrak pengelolaan limbah tambang Adaro untuk periode 2016 hingga 2020.

GD merupakan teknologi unggul temuan asli anak bangsa, yakni PT IST yang dipimpin oleh Ibnu Rusyd Elwahby (IRE). Dengan memanfaatkan teknologi DG temuan IST, Adaro berhasil meraih tropi Keselamatan Pertambangan 2016 dan Pengelolaan Lingkungan 2015 dari Menteri ESDM pada 18 Mei 2017. Berkat teknologi GD, Adaro pun memberi piagam penghargaan kepada IST.

Secara khusus dalam Laporan Tahunan 2016 – 2019, Adaro telah mengapresiasi inovasi pengelolaan lumpur teknik DG oleh IST. Pada 2021, IST pun mendapat penghargaan International Achievement Award (IAA) dari Industrial Fabrics Association International (IFAI) atas pekerjaan pengelolaan limbah Adaro.

IAA adalah kompetisi tahunan disponsori IFAI, asosiasi internasional perdagangan nirlaba beranggotakan 1600 perusahaan global.

Baca Juga  Menyoal “WACANA LIAR” Penundaan PEMILU, Penambahan Waktu dan Periodis Jabatan Presiden

Namun, diduga karena berbagai kepentingan yang bernuansa moral hazard, belakangan Adaro justru melakukan tindakan sewenang-wenang dan mengkriminalisasi IST, terutama kepada Dirutnya, yakni IRE. IRE digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan 2021 dan sempat mendekam di penjara Polri selama enam bulan.

Gugatan Adaro terhadap IST berasal dari perselisihan internal dan tampaknya sarat rekayasa, dengan melibatkan salah seorang karyawan mereka berinisial W. Karyawan ini dilaporkan oleh Adaro ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana terkait penolakan penggunaan teknologi pengolahan lumpur yang diajukan PT Trans Coalindo Megah (TCO) yang merupakan kompetitor IST.

Imbas dari perselisihan internal ini telah menyeret IST, sehingga dua pendirinya yakni IRE dan Ishak Rivai alias Johny, diminta pihak kepolisian untuk memberikan keterangan. Tragisnya setelah kasus berjalan setahun, pada Agustus 2021 Bareskrim justru menetapkan 4 (empat) orang tersangka, yakni W, IRE, IR alias J, dan IST sebagai korporasi.

Sidang pertama berlangsung di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada 11 Mei 2022. Pada tanggal 7 September 2022, IRE diputuskan bebas murni karena terbukti tidak bersalah atas semua tuduhan dan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada dasarnya memang dakwaan JPU diduga sarat moral hazard, dan di sisi lain IST tidak melakukan pelanggaran kontrak (bahkan memperoleh penghargaan). Dalam putusan ini, tidak ada seorang hakim PN Jaksel pun yang berbeda pendapat (dissenting opinion).

Tiba tiba bagai petir di siang bolong, pada tanggal 31 Januari 2023, dalam sidang kasasi yang tertutup, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa IRE bersalah dan dihukum penjara 13 tahun dan denda Rp15 miliar.

Atas kasasi yang diajukan JPU pada 2 Januari 2023, MA telah menjatuhkan Amar Putusan tersebut dengan menyatakan mengabulkan tuntutan JPU, bahwa IRE terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga  Hazardous Pemilu 2024

IRESS meyakini bahwa kisruh yang terjadi merupakan sengketa perdata yang telah dipaksakan masuk ranah pidana. Hal ini pun sempat dilontarkan oleh Hakim-Hakim PN Jaksel, yang pada awal-awal sudah telah mengusulkan kepada para pihak untuk berdamai. Penggunaan delik TPPU dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun, denda kerugian serta penyitaan aset dalam sengketa bisnis jelas salah kaprah dan  akan merusak ekosistem serta iklim usaha yang sehat.

TPPU sejatinya merupakan kejahatan serius, sistematis dan bersifat publik, yakni yang merugikan negara, masyarakat dan merusak keuangan serta perekonomian negara, tidak untuk digunakan menjerat transaksi bisnis yang legal dan saling menguntungkan.

Karena itu, dakwaan yang diajukan JPU dan Adaro ini dapat dianggap sebagai fenomena gunung es yang melibatkan APH yang tidak profesional, diragukan integritas dan independensinya, cenderung bertindak sebagai alat pihak pemodal kuat dan dekat oligarki kekuasaan, ketimbang menjadi pedang penegak keadilan dan kebenaran.

Pada dasarnya, seluruh dakwaan dari hasil penyidikan dan penuntutan telah diperiksa fakta-fakta, peristiwa, bukti dan keterangannya di pengadilan. Putusan hakim PN Jaksel adalah bebas murni, karena tidak terbukti adanya penipuan, sementara itu, transaksi para pihak sah sesuai perjanjian dan peraturan yang ada. Dengan demikian secara hukum mestinya tidak ada unsur pelanggaran TPPU-nya.   

Kita menuntut agar MA sebagai benteng terakhir keadilan untuk bersikap mandiri, tidak tunduk kepada oligarki dan kekuasaan oligarkis, bebas intervensi, dan bersih dari praktik-praktik mafia peradilan. MA harus mampu memberikan keadilan baga para korban arogansi kekuasaan dan kesewenang-wenangan, dan sekaligus dapat menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha yang jujur dan sehat.

IRESS meyakini telah terjadi tindakan kriminalisasi terhadap IRE, dan proses hukum tidak wajar yang melibatkan mafia peradilan dan oligarki. Tampak Adaro yang didukung aparat penegak hukum (APH) terkontaminasi moral hazard telah menunjukkan arogansi kekuasaan.

Baca Juga  Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J

Untuk itu, IRESS mengajak berbagai kalangan pro keadilan dan penegakan hukum, untuk bersama-sama melawan dugaan kejahatan sistemik sarat arogansi dan kepentingan oligarki ini.

IRESS akan melanjutkan penggalangan perlawanan dengan mengambil setiap langkah hukum yang relevan guna membebaskan IRE, serta tegaknya hukum dan keadilan di bumi pertiwi.***

Jakarta, 12 Februari 2023

Red/K.104

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Indonesian Resources Studies - IRESSKisruh Kontrak Pengelolaan Limbah TambangRakyat Menggugat Arogansi AdaroWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polemik Promosi Deputi Penindakan KPK, SIAGA 98 Sebut Ini Serangan Timses Bacapres

Post Selanjutnya

Tim Emergency PMI DIY Evakuasi Lakalantas Bus Study Tour SMPN 3 Garut di Purworejo

RelatedPosts

Appe Hutauruk

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

2 Oktober 2025
Ilustrasi : Presiden Prabowo Saat Doorstop di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025)

Kebebasan Pers, Governance, dan Transparansi Program MBG

28 September 2025
Ilustrasi Defile Robot Humanoid dan Anjing Robot K9 pada Upacara HUT ke-79 Bhayangkara di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025)

Gagasan Organik Reformasi Polri

28 September 2025
Irjen. Pol. Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri

Reformasi Kultur Tantangan Utama Polri

24 September 2025
Kalemdiklat Polri - Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.

Komjen Chryshnanda: Jenderal Akademisi Berjiwa Seni, Nahkoda Tim Transformasi Reformasi Polri

24 September 2025
Presiden RI Prabowo Subianto

Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

14 September 2025
Post Selanjutnya

Tim Emergency PMI DIY Evakuasi Lakalantas Bus Study Tour SMPN 3 Garut di Purworejo

Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo atas Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua dan Perintangan Proses Hukum

Discussion about this post

KabarTerbaru

Patroli Polri Presisi

Polri Terbitkan Perkap 4/2025, Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan

3 Oktober 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung demo laut dan sailing pass di acara Presidential Inspection, pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Kemegahan Armada Nusantara: Presiden Prabowo Saksikan Demo Laut TNI AL di Teluk Jakarta

3 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan pangkat istimewa kepada 11 perwira purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada acara Presidential Inspection di Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW-992), pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: BPMI)

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Istimewa kepada 11 Purnawirawan TNI di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat

3 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Presidential Inspection di Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW-992) di Markas Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Perwira dan Satuan TNI di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat

3 Oktober 2025
Jadwal MotoGP Mandalika/Mandlika

MotoGP Indonesia 2025 Siap Digelar di Mandalika Akhir Pekan Ini

3 Oktober 2025
Timnas Indonesia Siap Hadapi Arab Saudi dan Irak di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026/PSSI

Garuda Tantang Arab Saudi dan Irak di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

3 Oktober 2025
Mendes PDT Yandri Susanto Siap Perjuangkan Dua Desa di Bogor yang Terancam Dilelang/Kemendes

Mendes Yandri: Desa Sukaharja dan Sukamulya Harus Kembali Jadi Milik Rakyat

3 Oktober 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Diskominfo Jabar

Dedi Mulyadi: Pegawai dengan Absensi Rendah dan Kinerja Buruk Akan Dipublikasikan

3 Oktober 2025

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

3 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan ke Empat Negara, Presiden Prabowo Disambut Wapres Gibran dan Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.