• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Opini

Kisruh Kontrak Pengelolaan Limbah Tambang, Rakyat Menggugat Arogansi Adaro

Redaksi oleh Redaksi
12 Februari 2023
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Marwan Batubara,

Indonesian Resources Studies – IRESS

Jakarta, Kabariku- Kisruh kontrak antara antara PT Adaro Indonesia (Adaro) dan PT Intan Sarana Teknik (IST) bermula saat IST ditunjuk oleh Adaro untuk mengkaji kemungkinan pengelolaan limbah tambangnya pada 2014.

Advertisement. Scroll to continue reading.

IST menjalankan kesepakatan tersebut menggunakan teknologi Geotube Dewatering (GD), yakni teknik pelepasan air dari lumpur yang dimasukkan ke dalam kantong geotube yang terbuat dari bahan tekstil khusus dan berpori-pori.

RelatedPosts

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

Pentingnya Pemerataan Pembangunan, Jawa Selatan sebagai Solusi Jitu atau Masalah Baru?

Adaro menyetujui implementasi teknologi GD yang ramah lingkungan dan mengutamakan keselamatan kerja kepada IST melalui tahap trial dengan POC (proof of concept) di tahun 2014 dan pilot project pada 2015. IST berhasil menyelesaikan kedua proses trial ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan Adaro. Dengan hasil pengujian ini IST berhasil memperoleh kontrak pengelolaan limbah tambang Adaro untuk periode 2016 hingga 2020.

GD merupakan teknologi unggul temuan asli anak bangsa, yakni PT IST yang dipimpin oleh Ibnu Rusyd Elwahby (IRE). Dengan memanfaatkan teknologi DG temuan IST, Adaro berhasil meraih tropi Keselamatan Pertambangan 2016 dan Pengelolaan Lingkungan 2015 dari Menteri ESDM pada 18 Mei 2017. Berkat teknologi GD, Adaro pun memberi piagam penghargaan kepada IST.

Secara khusus dalam Laporan Tahunan 2016 – 2019, Adaro telah mengapresiasi inovasi pengelolaan lumpur teknik DG oleh IST. Pada 2021, IST pun mendapat penghargaan International Achievement Award (IAA) dari Industrial Fabrics Association International (IFAI) atas pekerjaan pengelolaan limbah Adaro.

Baca Juga  Direktur Eksekutif Indonesia Political Actions, Andrianto Menyebut 'Alarm Partai Survey Kompas'

IAA adalah kompetisi tahunan disponsori IFAI, asosiasi internasional perdagangan nirlaba beranggotakan 1600 perusahaan global.

Namun, diduga karena berbagai kepentingan yang bernuansa moral hazard, belakangan Adaro justru melakukan tindakan sewenang-wenang dan mengkriminalisasi IST, terutama kepada Dirutnya, yakni IRE. IRE digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan 2021 dan sempat mendekam di penjara Polri selama enam bulan.

Gugatan Adaro terhadap IST berasal dari perselisihan internal dan tampaknya sarat rekayasa, dengan melibatkan salah seorang karyawan mereka berinisial W. Karyawan ini dilaporkan oleh Adaro ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana terkait penolakan penggunaan teknologi pengolahan lumpur yang diajukan PT Trans Coalindo Megah (TCO) yang merupakan kompetitor IST.

Imbas dari perselisihan internal ini telah menyeret IST, sehingga dua pendirinya yakni IRE dan Ishak Rivai alias Johny, diminta pihak kepolisian untuk memberikan keterangan. Tragisnya setelah kasus berjalan setahun, pada Agustus 2021 Bareskrim justru menetapkan 4 (empat) orang tersangka, yakni W, IRE, IR alias J, dan IST sebagai korporasi.

Sidang pertama berlangsung di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada 11 Mei 2022. Pada tanggal 7 September 2022, IRE diputuskan bebas murni karena terbukti tidak bersalah atas semua tuduhan dan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada dasarnya memang dakwaan JPU diduga sarat moral hazard, dan di sisi lain IST tidak melakukan pelanggaran kontrak (bahkan memperoleh penghargaan). Dalam putusan ini, tidak ada seorang hakim PN Jaksel pun yang berbeda pendapat (dissenting opinion).

Tiba tiba bagai petir di siang bolong, pada tanggal 31 Januari 2023, dalam sidang kasasi yang tertutup, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa IRE bersalah dan dihukum penjara 13 tahun dan denda Rp15 miliar.

Baca Juga  Dr. Taufan Hunneman Usulkan Sekolah Pendidikan Kepala Daerah Berbasis Wawasan Nusantara

Atas kasasi yang diajukan JPU pada 2 Januari 2023, MA telah menjatuhkan Amar Putusan tersebut dengan menyatakan mengabulkan tuntutan JPU, bahwa IRE terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

IRESS meyakini bahwa kisruh yang terjadi merupakan sengketa perdata yang telah dipaksakan masuk ranah pidana. Hal ini pun sempat dilontarkan oleh Hakim-Hakim PN Jaksel, yang pada awal-awal sudah telah mengusulkan kepada para pihak untuk berdamai. Penggunaan delik TPPU dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun, denda kerugian serta penyitaan aset dalam sengketa bisnis jelas salah kaprah dan  akan merusak ekosistem serta iklim usaha yang sehat.

TPPU sejatinya merupakan kejahatan serius, sistematis dan bersifat publik, yakni yang merugikan negara, masyarakat dan merusak keuangan serta perekonomian negara, tidak untuk digunakan menjerat transaksi bisnis yang legal dan saling menguntungkan.

Karena itu, dakwaan yang diajukan JPU dan Adaro ini dapat dianggap sebagai fenomena gunung es yang melibatkan APH yang tidak profesional, diragukan integritas dan independensinya, cenderung bertindak sebagai alat pihak pemodal kuat dan dekat oligarki kekuasaan, ketimbang menjadi pedang penegak keadilan dan kebenaran.

Pada dasarnya, seluruh dakwaan dari hasil penyidikan dan penuntutan telah diperiksa fakta-fakta, peristiwa, bukti dan keterangannya di pengadilan. Putusan hakim PN Jaksel adalah bebas murni, karena tidak terbukti adanya penipuan, sementara itu, transaksi para pihak sah sesuai perjanjian dan peraturan yang ada. Dengan demikian secara hukum mestinya tidak ada unsur pelanggaran TPPU-nya.   

Kita menuntut agar MA sebagai benteng terakhir keadilan untuk bersikap mandiri, tidak tunduk kepada oligarki dan kekuasaan oligarkis, bebas intervensi, dan bersih dari praktik-praktik mafia peradilan. MA harus mampu memberikan keadilan baga para korban arogansi kekuasaan dan kesewenang-wenangan, dan sekaligus dapat menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha yang jujur dan sehat.

Baca Juga  Selamatkan Aset Daerah, KPK Dorong Peningkatan Keekonomian Aset Gili Trawangan demi Optimalisasi PAD

IRESS meyakini telah terjadi tindakan kriminalisasi terhadap IRE, dan proses hukum tidak wajar yang melibatkan mafia peradilan dan oligarki. Tampak Adaro yang didukung aparat penegak hukum (APH) terkontaminasi moral hazard telah menunjukkan arogansi kekuasaan.

Untuk itu, IRESS mengajak berbagai kalangan pro keadilan dan penegakan hukum, untuk bersama-sama melawan dugaan kejahatan sistemik sarat arogansi dan kepentingan oligarki ini.

IRESS akan melanjutkan penggalangan perlawanan dengan mengambil setiap langkah hukum yang relevan guna membebaskan IRE, serta tegaknya hukum dan keadilan di bumi pertiwi.***

Jakarta, 12 Februari 2023

Red/K.104

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Indonesian Resources Studies - IRESSKisruh Kontrak Pengelolaan Limbah TambangRakyat Menggugat Arogansi AdaroWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polemik Promosi Deputi Penindakan KPK, SIAGA 98 Sebut Ini Serangan Timses Bacapres

Post Selanjutnya

Tim Emergency PMI DIY Evakuasi Lakalantas Bus Study Tour SMPN 3 Garut di Purworejo

RelatedPosts

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Pentingnya Pemerataan Pembangunan, Jawa Selatan sebagai Solusi Jitu atau Masalah Baru?

16 Juni 2025
Kiri: Oki Muraza. Kanan: Oki Muraza di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam momen IPA Convex 2025 di Jakarta Mei 2025 lalu.

Profil Wadirut Pertamina Oki Muraza: Dosen dan Peneliti Terkemuka di Arab Saudi

14 Juni 2025

Strategi Prabowo Memerdekakan Palestina

31 Mei 2025
Haidar Alwi

“Toko Kelontong” Global yang Masih Berkutat di Zona Nyaman, Alarm untuk yang Masih Tertidur

29 Mei 2025
Post Selanjutnya

Tim Emergency PMI DIY Evakuasi Lakalantas Bus Study Tour SMPN 3 Garut di Purworejo

Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo atas Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua dan Perintangan Proses Hukum

Discussion about this post

KabarTerbaru

Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.