• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kemensos Bantu Terapi Psikologis Korban Kekerasan Seksual dan Kawal Kasus Hukum Terhadap Pelaku

Redaksi oleh Redaksi
27 Februari 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Cianjur, Kabariku- Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan respon kasus terhadap S perempuan korban kekerasan seksual. Sesuai arahan Menteri Sosial Dr. Ir. Hj. Tri Rismaharini, M.T., Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan korban mendapatkan bantuan.

Menindaklanjuti arahan Mensos, Sentra Terpadu Inten Soeweno (STIS) Cibinong melakukan asesmen komprehensif untuk memastikan kebutuhan S.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tim dari STIS memberikan pendampingan untuk pemeriksaan medis dan psikologis terhadap warga Cianjur ini. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan, S negatif dari infeksi virus HIV/AIDS atau Penyakit Menular Seksual (PMS) lainnya. Kondisi kejiwaan perempuan 20 tahun ini juga dinyatakan baik, hanya ada kecemasan ringan.  

RelatedPosts

Mulai Hari Ini, SPMB Tahap II SMP Negeri Tangerang Selatan Resmi Dibuka

SIAGA 98 Minta DPR, Kompolnas, Penasehat Khusus Presiden dan Setneg Kawal Transisi Pelaksanaan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

Warga Kwini 8 Desak SHP Nomor 48 Tahun 2023 Dicabut, Konflik Agraria Dibawa ke DPRD DKI dan Ombudsman

“Sejak 23 Februari 2023, S sudah berada di STIS untuk mendapatkan layanan residential. Para pendamping juga memberikan pelatihan vokasional menjahit,” kata Kepala STIS MO Royani di Bogor, dikutip Senin (27/2/2023).

Langkah STIS sejalan dengan anjuran dokter agar S mendapatkan pendampingan psikososial yang intensif dan perlu dilatih untuk belajar keterampilan baru sebagai bekal masa depannya.

Atensi Kemensos Pada Korban

Kepala STIS MO Royani menjelaskan, Kemensos juga memberikan bantuan atensi berupa sandang dan peralatan kebersihan diri Rp. 1.810.000,- menanggung biaya pemeriksaan medis, obat dan laboratorium sebesar Rp. 1.075.590,-.

Untuk ibu Eti (ibunda S) diberikan bantuan ATENSI berupa kebutuhan dasar Rp 976.500, tambahan modal usaha warung Rp. 3.460.000,- dan perlengkapan rumah tangga (kasur 160, bantal guling, lemari pakaian, kipas angin, rak piring, kompor gas dan regulator) sebesar Rp. 4.000.000,-.

Baca Juga  Resmikan Papua Barat Daya, Tito Karnavian: Indonesia Kini Memiliki 38 Provinsi

Keluarga S belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan belum mempunyai BPJS PBI. Tim Kemensos melakukan koordinasi dengan Aparat Desa dan Dinas Sosial untuk update KK dan mengusulkan ke DTKS untuk mendapatkan BPJS PBI dan BPNT.

Kronologi Korban Kekerasan Seksual

S merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya saat dia berusia 16 tahun-18 tahun (tahun 2018 sampai 2020). Saat ini pelaku (D alias R) sudah ditahan dan kasus masih dalam tahap penyidikan Unit PPA Polres Cianjur. Ibunya petani dan ayahnya buruh.

S dibesarkan di lingkungan keluarga yang tidak utuh. Orangtuanya bercerai tahun 2003 (S berusia 6 bulan), selanjutnya ia diasuh kerabat ayahnya. Duduk di kelas 1 SMP, orangtua angkatnya bercerai dan pengasuhan S dikembalikan kepada ayah kandungnya. S tidak melanjutkan sekolah karena harus membantu ayahnya mengurus neneknya yang sakit stroke.

Tahun 2018 saat S berusia 16 tahun, dia pertama kali mengalami kekerasan seksual dari ayah kandungnya dari bulan April 2018 sampai November 2020. Dia tidak mampu melawan karena diancam dengan senjata tajam.

Dia ingin pindah ke rumah ibu kandungnya, namun tidak tega harus meninggalkan neneknya yang sedang sakit. Ayahnya juga membatasi pergaulan dan melarang S menginap di rumah ibu kandungnya.

Tanggal 13 Januari 2023, keluarga membuat laporan polisi  dan  pelaku ditangkap 16 Januari 2023. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena pelaku adalah keluarga yang seharusnya melindungi korban.

“Berkas kasus saat ini masih dalam tahap penyidikan Kepolisian,” tutupnya.***

*Biro Hubungan MasyarakatKementerian Sosial RI

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KemensosKorban Kekerasan SeksualSentra Terpadu Inten Soeweno (STIS) CibinongWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Mutasi Perwira Tinggi, Kadiv Humas Jadi As SDM Polri

Post Selanjutnya

Tournamen Tridatu Golf 2023 Bertajuk Charity “Games for Earth & Humanity”

RelatedPosts

Mulai Hari Ini, SPMB Tahap II SMP Negeri Tangerang Selatan Resmi Dibuka

29 Juni 2026
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 dan Pendiri LBH Padjajaran

SIAGA 98 Minta DPR, Kompolnas, Penasehat Khusus Presiden dan Setneg Kawal Transisi Pelaksanaan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026
Warga Kwini 8 mendesak pencabutan SHP Nomor 48 Tahun 2023 serta meminta DPRD DKI, Ombudsman, dan BPN mengusut konflik agraria di Senen.(Istimewa)

Warga Kwini 8 Desak SHP Nomor 48 Tahun 2023 Dicabut, Konflik Agraria Dibawa ke DPRD DKI dan Ombudsman

29 Juni 2026

Jaga Rupiah Akibat Gejolak Global, Sufmi Dasco Banjir Pujian dari Mensegneg,DEN hingga BI

29 Juni 2026

CERI Ungkap Diam-diam Pemerintah Akan Ekspor Pasir Laut ke Singapura

29 Juni 2026

Mafia Tambang Aseng, Kejagung Bongkar Modus Dokumen Aspal PT QSS yang Diloloskan Oknum ESDM

29 Juni 2026
Post Selanjutnya

Tournamen Tridatu Golf 2023 Bertajuk Charity "Games for Earth & Humanity"

Spektakuler Wisata Explore 2023, PHRI Garut Tengah Bersiap Pecahkan Rekor MURI 210 Domba Guling

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy Ungkap Progres Pembangunan Jembatan Gantung: Target 2.500 Rampung Agustus 2026

30 Juni 2026
Luís Figo hadir di Pesta Bola HGI 2026. Ikuti #JugglingBolaHGI untuk bertemu sang legenda dan rebut iPhone 16.

Pesta Bola HGI 2026 Hadirkan Luís Figo, Fans Berpeluang Adu Juggling hingga Foto Bareng

29 Juni 2026

Mulai Hari Ini, SPMB Tahap II SMP Negeri Tangerang Selatan Resmi Dibuka

29 Juni 2026
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi MBG. (Istimewa)

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

29 Juni 2026
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 dan Pendiri LBH Padjajaran

SIAGA 98 Minta DPR, Kompolnas, Penasehat Khusus Presiden dan Setneg Kawal Transisi Pelaksanaan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026
Warga Kwini 8 mendesak pencabutan SHP Nomor 48 Tahun 2023 serta meminta DPRD DKI, Ombudsman, dan BPN mengusut konflik agraria di Senen.(Istimewa)

Warga Kwini 8 Desak SHP Nomor 48 Tahun 2023 Dicabut, Konflik Agraria Dibawa ke DPRD DKI dan Ombudsman

29 Juni 2026
Polda Metro Jaya menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan Roy Suryo (Istimewa)

Polda Metro Tak Gentar Hadapi Gugatan Peradilan Roy Suryo, Klaim Penyidikan Sudah Sesuai SOP

29 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Jaga Rupiah Akibat Gejolak Global, Sufmi Dasco Banjir Pujian dari Mensegneg,DEN hingga BI

29 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com