• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Anies, Agenda Perubahan dan Tembak Mati Koruptor

Redaksi oleh Redaksi
2 Februari 2023
di Opini, Politik
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Dr. Syahganda Nainggolan
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia-KAMI

Jakarta, Kabariku- Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kaget mendengar Indeks Persepsi Korupsi (IPK)kita memburuk dan terburuk sepanjang sejarah, yakni 34. Sebelumya indek itu 38, turun 4 poin. Angka 100 adalah angka indeks tertinggi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam rilisnya yang menyebar di berbagai media hari ini, Pahala minta agar dicarikan terobosan baru untuk memberantas korupsi dan perlu kerjasama semua pihak.

RelatedPosts

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

Golkar All Out Dukung Prabowo Dua Periode: Bahlil Disiapkan Nyaleg DPR RI di 2029

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

Sementara disisi lain, Novel Baswedan, tokoh legend anti korupsi, dalam tweeternya menuduh KPK ugal-ugalan dan DPR pendukung revisi UU KPK 2019 bertanggung jawab. Transparansi Internasional baru saja kemarin mengeluarkan rilis IPK, 2022.

Anies Baswedan yang telah mendapatkan dukungan 3 partai politik dengan mengusung tema perubahan, belum merespon bagaimana merajalelanya korupsi ini.

Padahal dengan isu perubahan yang mereka maksud, seharusnya Anies dan 3 parpol pendukung lebih sensitif untuk memberikan respon.

Sudah jelas dengan skor 34 ini, rezim Jokowi gagal dalam memberantas korupsi.

IPK 34 ini sesungguhnya adalah angka yang telah dicapai SBY dengan menaikkan angka indeks dari 20 ke 34, atau 14 poin, selama berkuasa.

Dengan kembalinya angka ke 34, saat ini, maka kita melihat bahwa era Jokowi telah pula mengembalikan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang ditentang di era Orde Baru dahulu.

Nilai ini juga jauh dari rerata indeks dunia yakni 43 atau indeks Asia-Pasifik, 45. Indonesia sendiri berada pada posisi buruk di antara negara-negara ASEAN, khususnya jika dibandingkan dengan Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand.

Dalam YouTube “Corruption Perceptions Index Explained”, Transparency International, dijelaskan bahwa standarisasi penerapan indeks ini melibatkan data Bank Dunia, World Economic Forum, kalangan konsultan resiko bisnis dan lembaga kajian ternama.

Data yang dimaksud adalah tentang 10 hal sebagai berikut: “Bribery; Diversion of public funds; Official using their public office for privite gain without facing consequences; Ability of governments to contain corruption in the public sector; Excessive red tape in the public sector which may increase opportunitoes for corruption; Nepotistic appointments in the civil service; Law ensuring that public officials must disclose their finances and potential conflict of interest; Legal protection for people who report cases of bribery and corruption; State capture by narrow vested interests; Access to information on public affairs/government activities”.

Secara sederhana lembaga Transparansi Internasional mendefinisikan korupsi sebagai “corruption as an “abuse of entrusted power for private gain”” atau penyalahgunaan kekuasaan negara untuk kepentingan pribadi. Sepuluh hal diatas adalah indikator yang diteliti dan diobservasi.

Baca Juga  Wamenkumham Menang Praperadilan, SDR Minta Bareskrim Bergerak Tangkap Ketua IPW Soal Pencemaran Nama Baik

Mengapa negara ini di era Jokowi akhirnya gagal memberantas korupsi?

Pada tulisan saya sebelumnya, “Tujuh Tantangan Terbesar Indonesia 2023: Pemberantasan Korupsi”, 28/12/22, saya sudah mengungkapkan pemerintahan Jokowi, dalam hal ini LBP dan Mahfud MD, secara terang-terang menegasi OTT (operasi tangkap tangan kpp), yang pastinya berakibat pada pelumpuhan kinerja KPK.

Mahfud dalam merespon IPK 2022 ini mensinyalir bahwa salah satu faktor penyebab menurunnya indeks adalah akibat perdebatan OTT tersebut.

Mahfud mempersoalkan tentang debatnya, sedangkan saya melihat indikasi buruknya apresiasi rezim ini terhadap langkah pemberantasan korupsi.

Penilaian atas indikator yang ada bukan soal anti OTT yang diungkapkan LBP menjelang akhir tahun 2022, namun pastinya merupakan rekaman sepanjang tahun tersebut.

Berbagai peristiwa besar terkait korupsi tahun 2022 adalah skandal minyak goreng, skandal korupsi Hakim Agung, suap menyuap dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung, korupsi bantuan sosial di pemerintahan daerah Jawa Timur, isu tambang illegal dan pemilikan dana ilegal olleh institusi negara seperti kasus Sambo, kenaikan harta kekayaan anak-anak Jokowi yang dilaporkan Ubaidillah Badrun ke KPK, penanganan perkara korupsi di pengadilan dan semakin kayanya pejabat negara.

Dalam kasus “Minyak Goreng Langka”, umpamanya, terungkap bahwa negara terlibat dalam memperkaya konglomerat minyak goreng dimana nyata-nyata pejabat negara mendukung kelangsungan ekspor minyak goreng tanpa menghiraukan kebutuhan rakyat di dalam negeri, atau artinya bersenang-senang di atas penderitaan rakyat yang mengantri minyak goreng tersebut.

Pemerintah tidak berhasil membongkar mafia dan kartel minyak goreng yang awalnya digembar-gemborkan akan diusut tuntas. Selain itu, dalam kasus korupsi ini, pengadilan dinilai terlalu rendah memberikan hukuman terhadap tersangka. Malah Hakim menilai tidak ada kerugian negara, sehingga Jaksa melakukan banding.

Baca Juga  KPK Gelar Malam Anugerah ACFFEST 2023, Berikut Daftar Film Pemenang Kampanye Budaya Anti Korupsi

Spektrum korupsi, kolusi dan nepotisme yang kembali meluas dan dalam seperti era Orde Baru mempunyai kaitan erat dengan hancurnya demokrasi, merosotnya moral pejabat negara, lemahnya moral penegak hukum dan merajalelanya pengusaha dalam perpolitikan kita.

Kaitan demokrasi, seperti lemahnya kontrol rakyat atas negara, diakui sebagai variabel penting oleh Transparansi Internasional. Negara negara demokrasi rerata mencapai angka 70.

Ketika rakyat tidak lagi bisa bersuara, karena dibungkam, maka pejabat negara dapat sesuka hatinya menjadikan aset dan akses negara untuk kepentingan kekayaan pribadinya.

Demokrasi yang buruk juga ditandai dengan “Clientalisme”, seperti kata Fukuyama. Yakni adanya balas jasa politik dalam dukung mendukung calon Presiden maupun jabatan lainnya. Ini akan merusak prinsip-prinsip “Governance”, yang akhirnya melemahkan moral kekuasaan.

Masalah moral dibanding legal ini telah saya uraikan dalam tulisan saya “Merajalelanya Korupsi dan Moralitas Kekuasaan”, 2020, dimana para filosof lebih menekankan soal moralitas ketimbang legal. Namun, tentu saja hal legal sangat penting, seperti hukuman mati yang berlaku di negara China dan negara-negara Islam terhadap koruptor.

Feodalisme juga merupakan sumber merajalelanya korupsi. Feodalisme, seperti juga “Clientalisme” memberi jalan bagi keluarga dan sanak famili menjadi pejabat negara seenaknya tanpa memperhatikan aspek kepantasan, baik dari sisi kapasitas maupun etika.

Saya berbeda dengan pejabat Transparansi Indonesia yang melihat UU Omnibus Law sebagai instrumen yang bagus untuk memperbaiki tata kelola pemerintah dan “doing bussiness”.

Sebab, sebaliknya, setelah dua tahun UU Omnibus law Ciptaker dan diperkuat Perpu, korupsi justru makin merebak.

Kita harus melihat bahwa problematika struktural dan kultural yang ada saat ini, yang sudah saya bahas dalam tulisan saya terdahulu, membutuhkan perombakan total. Agenda perubahan substansial ke depan adalah menghancurkan korupsi di Indonesia.

Baca Juga  Klaim 10 Nama Kepala Daerah, Repdem: 'Partai Berkuasa Dua Periode Miskin Etika Politik'

Terakhir, “State of thieve”, sebuah istilah yang sudah saya bahas dahulu, yang diungkap utusan PBB ke Afghanistan dahulu, ternyata negara telah menjadi aktor korupsi itu sendiri.

Semua pejabat negara terlibat secara sadar dan hirarkis merampok kekayaan negara. Ini adalah situasi terburuk, yang juga mungkin meluas di Indonesia.

Anies dan Tembak Mati Koruptor

Kembali pada koalisi perubahan, yang dipimpin oleh Anies Baswedan, sesuai namanya, maka perubahan (change) haruslah mempunyai makna substansial ke depan.

Platform perjuangan Anies Baswedan dan partai pendukungnya, dalam kaitan korupsi, harus berani membuat fakta integritas atau komitmen perubahan yang total, yakni berantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Kenapa?

Saat ini golongan masyarakat terbagi pada dua kelompok besar, yang ingin mempertahankan kekuasaan dalam kepemimpinan Jokowi dan kelompok lainnya yang ingin perubahan. Keinginan perubahan ini sejalan dengan Anies Baswedan dan parpolnya melabelkan diri sebagai “agent of change”.

Ini membuat tuntutan rakyat terhadap Anies dan parpolnya segera merespon isu sensitif ini. Apakah mereka akan bertolak belakang dengan sistem korupsi ataukah berkompromi?

Hal ini juga harus dikaitkan dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung No 1/2022, yang memberikan kemungkinan hukuman terberat bagi koruptor kakap.

Untuk itu koalisi perubahan harus berani mencantumkan hukuman mati bagi koruptor dalam platform perubahan yang digembar-gemborkan mereka.

Jika tidak, maka makna perubahan yang dimaksudkan akan kehilangan relevansi dengan kerinduan rakyat untuk perubahan total itu.

Sekarang kita menunggu apakah perubahan akan terjadi. Sebab, sebagaimana dimaklumi bersama, korupsi itu membuat negara dalam keadaan bahaya. Kesabaran rakyat ada batasnya.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Agenda Perubahan dan Tembak Mati KoruptorAnies BaswedanCapres 2024Dr. Syahganda NainggolanKomisi Pemberantasan KorupsiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Disebut Menkopolhukan Minta Izin 2024 Dukung Anies Baswedan, Ini Tanggapan Denny Indrayana

Post Selanjutnya

Turki Tolak Permohonan Swedia di NATO. Berikut Penjelasan Presiden Erdogan

RelatedPosts

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka dan Bahlil Lahadalia dalam acara "Suara Muda Indonesia untuk Prabowo-Gibran" di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Sabtu, 27 Januari 2024.

Golkar All Out Dukung Prabowo Dua Periode: Bahlil Disiapkan Nyaleg DPR RI di 2029

12 Februari 2026
Ahmad Ramdani, Camat Pangatikan

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

12 Februari 2026

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

11 Februari 2026

Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

10 Februari 2026

Jokowi Sebut PSI Partai “Super TBK”, Siap Turun Langsung dan Bekerja Mati-Matian untuk PSI

31 Januari 2026
Post Selanjutnya

Turki Tolak Permohonan Swedia di NATO. Berikut Penjelasan Presiden Erdogan

Gempa Magnitudo 4,3 Barat Daya, Kalak BPBD Garut Sampaikan Kondisi Kewilayahan dan Perkotaan Keadaan Aman

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com