• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Polres Garut Dalami Dugaan Korupsi di Sekwan, Pelapor: Periksa Juga Anggota DPRD Garut

Redaksi oleh Redaksi
23 Januari 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Penanganan perkara dugaan korupsi biaya operasional (BOP) dan reses di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut hingga saat ini masih belum terselesaikan.

Terkini, muncul lagi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kali ini, menyeret Sekretaris DPRD (Sekwan) Garut dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Setelah dilaporkan pada 9 Januari 2023, alhamdulilah Polres Garut sudah memberikan surat resmi terkait informasi penanganan laporan saya atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah di Sekretariat DPRD Garut tahun anggaran 2021 sebesar Rp300 juta lebih,” ujar Asep Muhidin. Senin (23/1/2023).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Asep mengapresiasi pihak Polres Garut yang cepat tanggap menerima dan menindaklanjuti laporannya dengan memeriksa pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.

“Kita bisa melihat, Polres Garut cepat tanggap ketika ada laporan masyarakat langsung mengirimkan surat resmi informasi penanganannya, beda dengan yang lain. Dan siang tadi saya sudah memberikan keterangan kepada Polisi,” katanya.

Disebutkan, Undangan dari Polres Sabtu (21/1/2023), tetapi dirinya berhalangan dan meminta diundur ke hari Minggu.

“Alhamdulilah penyidiknya bisa dan saya dimintai keterangan oleh penyidik dan alhamdulilah sudah disampaikan keterangan yang menyangkut laporan,” jelasnya.

Lanjut dia, ada sekitar 15 pertanyaan kurang lebihnya pada tahap awal, kemungkinan akan ada lagi tambahan kalau diperlukan oleh pihak Kepolisian.

Asep pun memaparkan, Adanya biaya operasional (BOP) anggota DPRD Garut atau unsur pimpinan yang dicairkan, tetapi malah dipakai untuk membeli hewan kurban yang diluar kegiatan sebagai anggota DPRD.

Baca Juga  Bakti Sosial Jum'at Berkah pada Masyarakat Kurang Mampu dan Renovasi Mesjid di Wilayah Hukum Polres Garut

“Jadi enak donk kalau anggota DPRD (oknum) mau kurban tinggal pakai uang rakyat saja yang dikelola oleh Sekretariat DPRD,” tukasnya.

Menurutnya, Anggota DPRD memiliki hak sebagaimana diatur Pasal 178 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terakhir kali diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan “Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Pemerintah”.

“Tetapi tidak bisa serta merta atau semaunya menggunakan uang rakyat yang dipercayakan pengelolaannya kepada pejabat,” terangnya.

Lalu, lanjutnya, pada Pasal 22 ayat (6) Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur batasan penggunaan dana operasional, yaitu “Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, elisiensi, dan akuntabilitas”.

Kata Asep, Cukup jelas ditegaskan Pasal 22 ayat (6) PP 18 Tahun 2017 tersebut dilarang menggunakan dana operasional selain untuk kegiatan sebagai anggota DPRD, bukan untuk membeli hewan kurban, apalagi dipakai silaturahmi pribadi, kelompok dan/atau golongannya.

“Saya mendorong Polres Garut untuk dapat juga dengan segera memeriksa Anggota DPRD, jangan hanya sekertariat DPRD,” cetusnya.

Ia pun menegaskan, akan terus memantau progres perkembangannya karena Pasal 41, Pasal 42 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah oleh UU No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan TIPIKOR dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sidang mengatur hak-hak pelapor, bila diperlukan bisa saja dengan upaya Praperadilan,” tandas dia.***

Baca Juga  Pj. Bupati Garut Sampaikan Nota Jawaban LPP APBD 2023 pada Rapat Paripurna DPRD

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/berpotensi-rugikan-keuangan-negara-warga-laporkan-bop-pimpinan-dprd-garut/
Tags: DPRD Garutpolres garutSekwan DPRD GarutWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe, KPK Harap Perkara Lebih Cepat Terselesaikan

Post Selanjutnya

Mantan Napi Nusakambangan Pelaku Simpatisan ISIS di Yogyakarta Diamankan Densus 88 Antoteror

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Mantan Napi Nusakambangan Pelaku Simpatisan ISIS di Yogyakarta Diamankan Densus 88 Antoteror

Jelang Pilpres 2024, Survei Algoritma: Elektabilitas Ganjar Unggul Anies dan Prabowo Bersaing

Discussion about this post

KabarTerbaru

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kinerja Semester Satu BTPN Syariah, Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com