• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Polres Garut Dalami Dugaan Korupsi di Sekwan, Pelapor: Periksa Juga Anggota DPRD Garut

Redaksi oleh Redaksi
23 Januari 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Penanganan perkara dugaan korupsi biaya operasional (BOP) dan reses di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut hingga saat ini masih belum terselesaikan.

Terkini, muncul lagi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kali ini, menyeret Sekretaris DPRD (Sekwan) Garut dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Setelah dilaporkan pada 9 Januari 2023, alhamdulilah Polres Garut sudah memberikan surat resmi terkait informasi penanganan laporan saya atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah di Sekretariat DPRD Garut tahun anggaran 2021 sebesar Rp300 juta lebih,” ujar Asep Muhidin. Senin (23/1/2023).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Asep mengapresiasi pihak Polres Garut yang cepat tanggap menerima dan menindaklanjuti laporannya dengan memeriksa pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.

“Kita bisa melihat, Polres Garut cepat tanggap ketika ada laporan masyarakat langsung mengirimkan surat resmi informasi penanganannya, beda dengan yang lain. Dan siang tadi saya sudah memberikan keterangan kepada Polisi,” katanya.

Disebutkan, Undangan dari Polres Sabtu (21/1/2023), tetapi dirinya berhalangan dan meminta diundur ke hari Minggu.

“Alhamdulilah penyidiknya bisa dan saya dimintai keterangan oleh penyidik dan alhamdulilah sudah disampaikan keterangan yang menyangkut laporan,” jelasnya.

Lanjut dia, ada sekitar 15 pertanyaan kurang lebihnya pada tahap awal, kemungkinan akan ada lagi tambahan kalau diperlukan oleh pihak Kepolisian.

Asep pun memaparkan, Adanya biaya operasional (BOP) anggota DPRD Garut atau unsur pimpinan yang dicairkan, tetapi malah dipakai untuk membeli hewan kurban yang diluar kegiatan sebagai anggota DPRD.

Baca Juga  Polres Garut Gelar Doa Bersama untuk Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

“Jadi enak donk kalau anggota DPRD (oknum) mau kurban tinggal pakai uang rakyat saja yang dikelola oleh Sekretariat DPRD,” tukasnya.

Menurutnya, Anggota DPRD memiliki hak sebagaimana diatur Pasal 178 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terakhir kali diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan “Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Pemerintah”.

“Tetapi tidak bisa serta merta atau semaunya menggunakan uang rakyat yang dipercayakan pengelolaannya kepada pejabat,” terangnya.

Lalu, lanjutnya, pada Pasal 22 ayat (6) Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur batasan penggunaan dana operasional, yaitu “Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, elisiensi, dan akuntabilitas”.

Kata Asep, Cukup jelas ditegaskan Pasal 22 ayat (6) PP 18 Tahun 2017 tersebut dilarang menggunakan dana operasional selain untuk kegiatan sebagai anggota DPRD, bukan untuk membeli hewan kurban, apalagi dipakai silaturahmi pribadi, kelompok dan/atau golongannya.

“Saya mendorong Polres Garut untuk dapat juga dengan segera memeriksa Anggota DPRD, jangan hanya sekertariat DPRD,” cetusnya.

Ia pun menegaskan, akan terus memantau progres perkembangannya karena Pasal 41, Pasal 42 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah oleh UU No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan TIPIKOR dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sidang mengatur hak-hak pelapor, bila diperlukan bisa saja dengan upaya Praperadilan,” tandas dia.***

Baca Juga  35 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Garut Diantaranya Pelajar dan Ibu Rumah Tangga

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/berpotensi-rugikan-keuangan-negara-warga-laporkan-bop-pimpinan-dprd-garut/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPRD Garutpolres garutSekwan DPRD GarutWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe, KPK Harap Perkara Lebih Cepat Terselesaikan

Post Selanjutnya

Mantan Napi Nusakambangan Pelaku Simpatisan ISIS di Yogyakarta Diamankan Densus 88 Antoteror

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Mantan Napi Nusakambangan Pelaku Simpatisan ISIS di Yogyakarta Diamankan Densus 88 Antoteror

Jelang Pilpres 2024, Survei Algoritma: Elektabilitas Ganjar Unggul Anies dan Prabowo Bersaing

Discussion about this post

KabarTerbaru

ilustrasi fenomena Blood Moon

Fenomena Langka 3 Maret 2026: Blood Moon Saat Berbuka, Cap Go Meh di Malam Purnama

1 Maret 2026

Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

1 Maret 2026

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

28 Februari 2026

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

28 Februari 2026

Seskab Teddy: MBG Bukan Ancaman Pendidikan, Anggaran Tetap dan Program Bertambah

28 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadhan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com