• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, September 1, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Hukum

JAM Pidum Angkat Bicara Terkait Perkembangan Tuntutan Para Terdakwa Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Redaksi oleh Redaksi
19 Januari 2023
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pusat Penerangan Hukum  menyampaikan pertimbangan-pertimbangan hukum secara logis, yuridis dan akuntabel, yang dijadikan bahan pertimbangan oleh Penuntut Umum dalam membacakan surat tuntutan.

Setelah penetapan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara dan membeberkan fakta bahwa dibalik alasan Jaksa memberikan tuntutan yang berbeda terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu dengan memikirkan rasa keadilan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penjelasan Kejagungdisampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana bersama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada hari Kamis (19/01/2023), siang.

RelatedPosts

Patroli Gabungan TNI-Polri Digelar hingga RT/RW untuk Cegah Aksi Anarkis dan Penjarahan

KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Haji

Kapolri Respon Desakan Mundur, SIAGA 98: Pergantian Saat Ini Bisa Timbulkan Krisis Baru

Konferensi Pers ini dilakukan untuk mencermati pemberitaan yang beredar diberbagai media massa dan unggahan media sosial, serta opini serta polemik yang berkembang ditengah-tengah masyarakat yang cenderung memberikan dampak negatif terhadap institusi terkait tuntutan yang diberikan kepada kelima terdakwa.

Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena diyakini terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Sedangkan, Richard Eliezer dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dikarenakan terlibat langsung telah merampas nyawa Yosua.

Ia juga mengatakan kalau mantan Kadiv Propam Polri itu memang sebagai pelaku intelektual dan berhak mendapatkan hukuman seumur hidup dari apa yang telah dia perbuat pada Yosua.

Baca Juga  Gempa M6,4 Guncang Garut, Bupati Imbau Warga Waspada Tanah Longsor

“Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana sehingga terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara,” kata Ketut.

Selanjutnya, Jampidum Fadil menyebutkan dan menjelaskan bahwa penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para Terdakwa, mempertimbangkan berbagai persyaratan baik itu pelaku, korban, peran masing-masing para Terdakwa, termasuk latar belakang para Terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari ‘mens rea’ para Terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing para Terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para Terdakwa sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban, keluarga korban, dan para Terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat baik pro maupun kontra terhadap surat tuntutan Penuntut Umum,” ujar JAM Pidum.

JAM Pidum juga menjelaskan sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelectual dader) telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana.

Sehingga Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara. Sementara Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha mencegah untuk tidak terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga  Rugikan Negara dari Cukai Rokok Rp296,2 Miliar, Eks Kepala BP KPBPB Tanjung Pinang Resmi Ditahan KPK

Jampidum menegaskan, Bahwa rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan justice collaborator telah diakomodir dalam surat tuntutan sehingga Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelectual dader).

“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud,” tambah JAM Pidum.

Kapuspenkum menambahkan bahwa kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu dan juga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

“Delictum yang dilakukan oleh Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta utama sehingga peran kerja sama dari Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah dipertimbangkan sebagai Terdakwa yang kooperatif dalam surat tuntutan Penuntut Umum,” terang Kapuspenkum.

Sementara peran Terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan justice collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya justice collaborator adalah bukan pelaku utama.

“Bahwa proses persidangan terkait dengan kasus tersebut masih berjalan, dan kemungkinan akan sampai pada upaya-upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung. Untuk itu, agar segenap masyarakat dan media menunggu bagian akhir dari putusan perkara dimaksud sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tutup Kapuspenkum Kejaksaan Agung.***

Baca Juga  Kejaksaan Agung Periksa Satu Lagi Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ASABRI

*Kapuspenkum Kejagung RI

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JAM PidumKapuspenkum Kejagung RIKasus Pembunuhan Berencana Brigadir YosuaKejagung RIRichard Eliezer Pudihang Lumiu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SIAGA 98 Dukung Menteri BUMN Erick Thohir Reformasi Pengelolaan DAPEN BUMN

Post Selanjutnya

Kunjungan Wamentan RI ke Ponpes Al Islah Bondowoso Berikan Sejumlah Bantuan

RelatedPosts

Wakil Kepala Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo saat memimpin patroli skala besar di Jakarta, Minggu (31/8/2025). (Humas Polri)

Patroli Gabungan TNI-Polri Digelar hingga RT/RW untuk Cegah Aksi Anarkis dan Penjarahan

1 September 2025
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil KPK/Kemanag

KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Haji

1 September 2025
Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo konferensi pers bersama di Resto Kopi koneng Desa Bojong koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025)

Kapolri Respon Desakan Mundur, SIAGA 98: Pergantian Saat Ini Bisa Timbulkan Krisis Baru

31 Agustus 2025
Viral di media sosial rumah Mentri Keuangan Sir Mulyani dijarah/ist

Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

31 Agustus 2025
Rumah Uya Kuya dijarah masa/tangkapan layar Instagram

Gelombang Massa Geruduk Rumah Uya Kuya, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni

31 Agustus 2025
Rumah mewah Eko Patrio/Antara

Setelah Sahroni, Rumah Eko Patrio Dijarah Massa Pascademonstrasi di Jakarta

31 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Kunjungan Wamentan RI ke Ponpes Al Islah Bondowoso Berikan Sejumlah Bantuan

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Penuh Keganjilan, Koalisi Masyarakat Sipil: Proses Persidangan Harus Dapat Diakses Publik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menag Nasaruddin Umar/Kemanag

Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

1 September 2025
Penyerang Manchester City Erling Haaland berselebrasi setelah mencetak gol ke gawang Bournemouth pada babak perempat final Piala FA di Stadion Vitality, Bournemouth, Minggu. City menang 2-1 atas Bournemouth. /X/@ManCity (@ManCity)

Haaland Pecahkan Rekor Gol Terbanyak dalam 100 Laga Liga Inggris

1 September 2025
Eliano Johannes Reijnders resmi bergabung dengan Persib Bandung/Persib

Eliano Reijnders Resmi Gabung PERSIB, Siap Jadi Energi Baru Maung Bandung

1 September 2025
Apa arti kode ACAB dan 1312?(Wikimedia Commons/Valeria Rojas Bruna)

Makna ACAB dan 1312, Simbol Perlawanan yang Ramai di Media Sosial Saat Demo di Indonesia

1 September 2025
Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Sjafrie Sjamsoeddin/kemhan.go,id

Menhan: Presiden Prabowo Pantau Situasi Nasional dan Instruksikan Aparat Bertindak Tegas

1 September 2025
Wakil Kepala Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo saat memimpin patroli skala besar di Jakarta, Minggu (31/8/2025). (Humas Polri)

Patroli Gabungan TNI-Polri Digelar hingga RT/RW untuk Cegah Aksi Anarkis dan Penjarahan

1 September 2025
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil KPK/Kemanag

KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Haji

1 September 2025

Megawati–Prabowo: Negarawan di Tengah Gejolak

1 September 2025
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangannya bersama pimpinan lembaga negara dan ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Presiden Prabowo Apresiasi Partai Tegas Pecat Anggota DPR Bermasalah, Dorong Reformasi Parlemen

1 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati–Prabowo: Negarawan di Tengah Gejolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Ricuh di Bandung, Rumah Aset MPR Dihantam Molotov hingga Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.