• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Lalai Tangani Kasus Tabrak Lari Mahasiswa Stikes Bakti Husada, Partai Mahasiswa Indonesia Laporkan Penyidik Hingga Kapolda Maluku ke Propam Polri

Redaksi oleh Redaksi
10 Desember 2022
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dewan Pimpinan Pusat Partai Mahasiswa Indonesia (DPP PMI) melaporkan Tim Penyidik hingga Kapolda Maluku ke Divisi Propam Mabes Polri Terkait indikasi kelalaian dalam penanganan kasus tabrak lari yang menghilangkan nyawa seorang mahasiswa Stikes Bakti Husada Maluku.

Disebutkan para pihak terlapor antara lain: Irjen. Pol Drs. Lotharia Latif, Kapolda Maluku; Kombes. Pol Drs. H. M. Rum Ohoirat, Kabid Humas Polda Maluku; Kombes. Pol Raja Arthur Lumongga S.I.K., Kapolresta Pulau Ambon dan pulau-pulau Lease; Kompol Senja Pratama, S.H., S.I.K., Kasat Lantas Pulau Ambon dan pulau-pulau Lease; Aipda Novi Sipahelut, S.Sos., Penyidik Pembantu; dan Bripka Andrian Monjel, Penyidik Pembantu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketua Umum DPP PMI mengatakan, Hari Minggu 4 september 2022, kejadian tabrak lari yang merenggut nyawa mahasiswa tersebut sampai saat ini belum juga menemui titik terang.

RelatedPosts

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

“Sudah 3 bulan kasus ini berjalan, tapi belum juga menemui titik terang, kita menduga ada penyimpangan yang terjadi dalam penanganan kasus ini, kita hanya ingin minta keadilan untuk keluarga korban,” kata eko.

Eko menjelaskan, Pihak keluarga korban melaporkan kejadian tesebut ke Polres Ambon. Namun, proses hukumnya terhenti ditahap penyelidikan.

“Ini terjadi dikarenakan Polisi menganggap bahwa belum ditemukannya bukti permulaan yang cukup, hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 3 oktober 2022,” ungkap Eko.

Pihak Kepolisian melalui SP2HP juga menyatakan bahwa tidak ada saksi fakta yang mengetahui secara langsung dan petunjuk yang menggambarkan suatu perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan peristiwa itu sendiri yang dapat menandakan bahwa peristiwa dugaan tabrak lari tersebut melibatkan pengguna jalan lain.

Baca Juga  Kapolri Isi Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih

Dengan demikian pihak Kepolisian Resort Ambon menyatakan bahwa proses penanganan perkara belum bisa ditingkatkan ketahap penyidikan.

“Pihak keluarga dan DPD PMI Maluku punya bukti yang kuat, kita juga punya saksi yang berada di TKP,” cetus Eko.

Eko menuturkan, Menurut KUHAP pada pasal 1 angka 27 ialah yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

“Jika kita mengacu padal pasal 1 angka 27, saksi tidak selalu yang melihat secara jelas dan nyata peristiwa pidana,” ucapnya.

Sehingga, lanjutnya, meskipun saksi hanya sekadar mendengar tetap dapat membuat suatu perkara terang benderang dan kedudukannya sama dengan saksi yang lainnya.

“Jadi menurut kita seharusnya kasus ini sudah bisa di selesaikan dari jauh-jauh hari,” tukas Eko

Sementara itu, Polres Ambon menganggap bahwa tidak ada satupun petunjuk yang menggambarkan suatu perbuatan.

“Padahal terdapat rekaman Closed Circuit Television (CCTV), seolah-olah rekaman CCTV tidak dipertimbangkan oleh Kepolisian Resort Ambon,” ujarnya.

Menurutnya, CCTV adalah alat bukti perluasan dari pasal 184 KUHAP dan merupakan alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat 1 dan 2 serta pasal 44 UU No. 19 Tahun 2016  Jo. UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016.

Dikesempatan yang lain, kata Eko, Humas Polda Maluku juga membuat statement ketika audiensi bersama keluarga korban pada saat aksi massa pada tanggal 30 November 2022 oleh Himpunan Mahasiswa Kesehatan Seram Bagian Timur, pihaknya mengatakan bahwa kondisi sepeda motor korban dalam keadaan rusak parah.

“Sedangkan faktanya keadaan motor korban sama sekali tidak mengalami kerusakan. Dengan adanya saksi-saksi yang dihadirkan dan bukti rekaman CCTV, kami menganggap bahwa sudah sepantasnya tahap penyelidikan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” beber Eko.

Baca Juga  Pemerintah Mulai Sebar Obat Choloroquine ke Rumah Sakit Rujukan Penanganan Corona

Atas dasar itu PMI menduga adanya kelalaian dalam menangani kasus tersebut dan meminta Div.Propam Polri melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang menangani dan mengusut tuntas kasus ini.

“Dugaan kita ada kelalaian (penyimpangan) dalam penanganan kasus ini, kita minta Kadiv Propam Polri bisa mengusut tuntas kasus ini, dan kita berharap oknum-oknum terkait yang melakukan kelalaian/penyimpangan pada kasus ini segera diberikan sanksi tegas,” tandasnya.***

Red/K.104

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: div Propam PolriKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowokasus tabrak lariStikes Bakti Husada MalukuWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Resmikan Papua Barat Daya, Tito Karnavian: Indonesia Kini Memiliki 38 Provinsi

Post Selanjutnya

Jum’at Curhat Kapolres Garut dan Ngariung Kamtibmas di Masjid Al-Muhajirin Pondok Pesantren Assanusiyah Karangpawitan

RelatedPosts

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Pemprov Jabar

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

8 Januari 2026
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers Penanganan Banjir dan Longsor Sumatra, di Jakarta, Jumat (26/12/2025) (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

27 Desember 2025

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

11 Desember 2025
Upaya pembersihan material longsor di jalan nasional oleh Kementerian PU (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Post Selanjutnya

Jum’at Curhat Kapolres Garut dan Ngariung Kamtibmas di Masjid Al-Muhajirin Pondok Pesantren Assanusiyah Karangpawitan

Tidak Terpublikasi Media. Aktivis Jurnalistik: Hasil Reses Bagian dari Kewajiban Pemenuhan Informasi Publik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Soroti Dampak Ekologis dan PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tertibkan 33 Izin Tambang

30 Januari 2026

Ambang Batas 0 Persen adalah Implementasi dari Demokrasi Pancasila

30 Januari 2026
Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

30 Januari 2026
Talenta sepak bola Papua Tengah dinilai terabaikan akibat minim pembinaan usia dini dan lemahnya peran PSSI.

Minim Pembinaan dan Rangkap Jabatan PSSI, Talenta Sepak Bola Papua Tengah Terabaikan

29 Januari 2026

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

29 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

29 Januari 2026

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

29 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto:Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

29 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com