• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 22, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Ini Permintaan Gubernur Maluku Terkait Besaran PI WK Bula dan Seram Non Bula

Redaksi oleh Redaksi
19 November 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Maluku, Kabariku– Pengalihan participating interest (PI) wilayah kerja (WK) Bula dan Seram Non Bula kian jelimet. Kecewa dengan sikap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Gubernur Maluku, Murad Ismail, dengan tegas minta porsi 30 persen, bukan lagi 10 persen.

Permintaan Gubernur Maluku tersebut disampaikan Direktur BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda), Musalam Latuconsina, melalui keterangan tertulis. Jumat (18/11/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pensiunan Pertamina ini menjelaskan, tahapan negosiasi pengalihan PI 10 persen dengan dua KKKS, CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited telah dimulai sejak 13 Januari 2022 lalu.

RelatedPosts

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

Namun sampai batas waktu yang ditentukan tanggal 6 November 2022, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10 persen Kepada BUMD pada WK Migas, kedua KKKS tersebut belum juga mengajukan permohonan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.

“Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas kontrak bagi hasil (KBH) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku,” tegasnya.

Menurut Musalam, pihaknya dan Organisasi Perangkat Daerah (ODP) terkait operasional migas telah mendapatkan arahan langsung dari Gubernur Maluku bahwa selama hampir satu abad operasional blok migas di ujung timur Pulau Seram tersebut tidak mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplier effect lainnya atas perekonomian masyarakat Maluku khususnya Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Itulah mengapa Gubernur Maluku mengambil kebijakan tegas.

Baca Juga  Yogya Peradaban yang Tersisa

“Gubernur Murad Ismail minta dengan tegas besaran Partisipasi Interes bagi Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30 persen pada KBH WK Migas Bula dan WK Seram Non Bula dan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perizinan terkait operasionalisasi kedua KKKS, baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan,” ungkap pria 62 tahun tersebut.

Penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10 persen kepada BUMD seyogyanya telah dilaksanakan pada 1 November 2022 lalu di Jakarta, namun pihak KALREZ tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Sekretaris Daerah Kabupaten SBT, Jafar Kwairumaratu, yang hadir mewakili Bupati SBT, turut mendukung keputusan Gubernur Maluku.

Menurut Jafar, Kabupaten SBT telah lama berjuang bersama masyarakat menuntut keadilan pembagian bagi hasil dari eksploitasi kekayaan alam bumi Ita Wotu Nusa.

Sikap Gubernur Maluku juga didukung Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Sigit Prabowo.

Sigit menjelaskan posisi Kejaksaan Tinggi Maluku yang diwakili oleh Kepala Kejati adalah sebagai Anggota Tim Percepatan Investasi Wilayah Maluku.

Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan tugas Percepatan Investasi.

Dia dan Anggota Jaksa Pengacara Negara lainnya, yang turut mendampingi BUMD sejak awal, dapat merasakan jelimet-nya proses pengalihan PI yang telah memakan waktu hampir dua tahun sejak November 2020.

“Saya menghormati jika memang Bapak Gubernur meminta porsi menjadi 30 persen, namun saya tetap mengingatkan agar seluruh pihak baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dan tentunya KKKS harus mematuhi asas-asas dalam seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Direktur PPD Migas PT Maluku Energi Bula, Barri Pratama, yang sejatinya akan menandatangani perjanjian pengalihan PI WK Bula juga menyatakan mendukung perjuangan  Gubernur Maluku, dan menyayangkan sikap para KKKS.

Baca Juga  Berpotensi Rugikan Keuangan Negara, Warga Laporkan BOP Pimpinan DPRD Garut ke Polres Garut

Barri menegaskan, untuk PI 10 persen yang sudah jelas diamanatkan negara dan dipertegas dengan keputusan Menteri ESDM saja kedua KKKS tersebut terlihat enggan mengalihkannya. Padahal dibutuhkan waktu lebih dari 10 bulan dalam proses negosiasi.

“Jadi saya menilai kebijakan Gubernur Maluku sangat wajar dan beralasan,” ungkapnya.

Berdasarkan Permen ESDM No 37/2016, pengalihan PI 10 persen di WK Bula dan WK Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM.

BUMD Maluku Energi Abadi yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10 persen kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.***

Red/K.104

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Besaran PI WK Bula dan Seram Non BulaBUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda)Kabupaten Seram Bagian TimurKejaksaan Tinggi MalukuWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

ALDERA Hadir di Universitas Katolik Musi Charitas Palembang ‘Memaknai Cita-Cita, Perjuangan, dan Komitmen Kebangsaan’

Post Selanjutnya

Tim Sancang Polres Garut Ungkap 2 Sindikat dan Tangkap Pelaku Curanmor R2 dan R4

RelatedPosts

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025
Ibu Selvi Gibran Rakabuming saat meresmikan Pembukaan Bazar Amal ke-56 Women’s International Club (WIC) di Hall B, Jakarta International Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025)

Bazar Amal ke-56 WIC Jakarta, Selvi Gibran Ajak Perempuan Berdaya di Era Digital

20 November 2025
Post Selanjutnya

Tim Sancang Polres Garut Ungkap 2 Sindikat dan Tangkap Pelaku Curanmor R2 dan R4

Penipuan dan Sindikat Uang Palsu Capai Rp 3 Miliar di Karangpawitan Diungkap Polres Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025
Proses pemulangan para pekerja yang terlantar/IST

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com