• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Komisi Etik Profesi Polri Irjen Ferdy Sambo di Pecat dari Polri

Redaksi oleh Redaksi
26 Agustus 2022
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang berjalan hingga 10 jam lamanya telah memutuskan status keanggotaan Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polisi.

Sidang dipimpin langsung Kabaintelkam Komjen Polisi Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si., didampingi  anggota sidang komisi, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Selain itu, hadir Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

RelatedPosts

Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Koalisi Sipil Turun ke Jalan Bawa 6 Tuntutan

Bongkar Korupsi MBG, Kejagung Tegaskan Siap Terapkan Pasal TPPU untuk Sita Aset

Kejagung Setor Rp 1Triliun ke Kas Negara, Aset Edi Tansil Ikut Dirampas

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Irjen Ferdy Sambo di Pecat dari Polri
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang berjalan hingga 10 jam lamanya telah memutuskan status keanggotaan Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polisi.

Putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri

Dalam sidang tersebut, Sambo diputus pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Memberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia karena melanggar sumpah dan/janji jabatan. Menjatuhkan sanksi berupa satu, sanksi berupa berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Sanksi kedua, lanjut Komjen Ahmad Dofiri, sanksi administratif berupa penempatan dalam Tempat Khusus selama 4 hari di rutan Mabes Polri yang telah dijalani oleh pelanggar.

“Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Demikian putusan sidang komisi ini dibuat,” Ketua Sidang KKEP membacakan putusannya.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Baca Juga  Polri Dapat Kategori A dari Kemenpan RB Terkait Assessment Center SSDM

Sambo juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri diihadiri langsung oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Ke-15 saksi dimaksud diantaranta: Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal; Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost; Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif; Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal; dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Lima saksi lainnya, yakni: AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto; dan AKP Rifaizal Samual.

Dua saksi dari penempatan khusus (patsus) yakni: Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni: Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ferdy SamboGedung TNCCKabaintelkamKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoMabes PolriPOLRI PresisiSidang Komisi Kode Etik Profesi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Johan Budi Apresiasi Kinerja Kapolri Tangani Kasus Peristiwa Duren Tiga

Post Selanjutnya

Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Ferdy Sambo Nyatakan Banding dan Bacakan Permohonan Maaf Pada Institusi Polri

RelatedPosts

Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menolak rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. (Istimewa)

Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Koalisi Sipil Turun ke Jalan Bawa 6 Tuntutan

15 Juni 2026

Bongkar Korupsi MBG, Kejagung Tegaskan Siap Terapkan Pasal TPPU untuk Sita Aset

15 Juni 2026

Kejagung Setor Rp 1Triliun ke Kas Negara, Aset Edi Tansil Ikut Dirampas

15 Juni 2026
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
Post Selanjutnya

Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Ferdy Sambo Nyatakan Banding dan Bacakan Permohonan Maaf Pada Institusi Polri

KemenPANRB Ingatkan Pemerintah

KemenPANRB Ingatkan Instansi Pemerintah Inventarisasi Pegawai non ASN Sampai 30 September 2022

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menolak rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. (Istimewa)

Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Koalisi Sipil Turun ke Jalan Bawa 6 Tuntutan

15 Juni 2026

Sufmi Dasco Apresiasi Langkah Cerdas BI Soal Kurangi Ketergantungan Dolar AS

15 Juni 2026

Bantah Koalisi Retak, Politisi Nasdem Irma Suryani Yakin Jokowi Solid Dukung Prabowo

15 Juni 2026

Bongkar Korupsi MBG, Kejagung Tegaskan Siap Terapkan Pasal TPPU untuk Sita Aset

15 Juni 2026

Kejagung Setor Rp 1Triliun ke Kas Negara, Aset Edi Tansil Ikut Dirampas

15 Juni 2026

Hadirkan Semangat Baru, Said Aldi dan Ahmed Zaki Kukuhkan Pengurus Daerah AMPG DKI Jakarta

15 Juni 2026
Oplus_131072

Jokowi Pakai Jaket PSI, Ancaman Nyata bagi Basis Pemilih PDIP

15 Juni 2026

Dirjen KPM :Pemerintah Tegaskan Komitmen Hormati Kebebasan Pers

15 Juni 2026

Teh Ineu Terpilih Ketua PA GMNI Jabar

14 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com