• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kurang dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan di Cisewu Garut Berhasil Dibekuk Tim Sancang Polres Garut

Redaksi oleh Redaksi
22 Agustus 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Penemuan mayat pria tanpa identitas di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, pada Sabtu (20/8/2022) kemarin berhasil di ungkap Tim Sancang Polres Garut.

Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam Tim Sancang berhasil menangkap Pelaku di sebuah kontrakan Cibiru Bandung.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pengungkapan kasus temuan mayat di Cisewu itu, dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jabar.

RelatedPosts

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., mengukapkan, Polisi berhasil mengetahui identitas korban yaitu SE yang merupakan warga Kota Bandung. Sementara Pelaku berinisial RN (43) warga Bayongbong Garut.

“Korban adalah pengusaha Swasta transportasi, dan Pelaku merupakan Supir Pribadi Korban,” ungkap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada media saat jumpa pers di halaman Mapolsek Leles. Senin (22/8/2022).

“Pelaku berinisial RN (43), dirinya melakukan Pembunuhan berencana terhadap korban karena adanya sebuah kekesalan dan ancaman, juga tidak membayarkan gajinya selama satu setengah bulan sebesar 4,5 juta rupiah,” imbuhnya.

Berita terkait sebelumnya KLIK disini

Diketahui, Pembunuhan itu terjadi berawal tersangka RN pada hari Jum’at, 19 Agustus 2022 meminta gajinya kepada korban.

“Respon korban ini malah marah-marah Kepada tersangka dan sempat mengancam akan menembak tersangka, kemudian setelah itu Korban sempat mengambil senjata api, namun setelah turun dari rumah nya itu, tersangka mengambil sebuah Palu dan melemparkan mengenai muka korban,” terang AKBP Wirdhanto.

Kapolres Wirdhanto menyebut, Tersangka menghujani berkali-kali korban menggunakan palu, dan kabel yang dililitkan ke leher korban selama 4 menit untuk memastikan korban meninggal dunia.

Baca Juga  Harapan Ketua KONI H. Abdusy Syakur Amin untuk Jajaran PSSI Askab Garut Terpilih

“Tersangka membawa Korban ke daerah Cisewu Garut dengan pertimbangan di wilayah Garut Selatan itu dinilai gelap dan sepi, tersangka membuang korban beserta barang-barangnya,” sebutnya.

Dari hasil pengungkapan itu, Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa beberapa barang yang digunakan Pelaku saat melakukan pembunuhan pada korban termasuk satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik Korban.

Baca berita menarik lainnya KLIK disini

AKBP Wirdhanto menuturkan, Atas apa yang dilakukan Pelaku RN (43), Polisi menjerat pasal berlapis, yakni: pasal 340 KUHP Subsiden pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3, serta 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman Pidana mati, atau Penjara Seumur Hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

“Selebihnya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Polda Jabar mengingat TKP menghilangkan nyawanya itu di Kota Bandung, namun selebihnya akan Kami koordinasikan apa penanganan ada di Polres Garut atau dilimpahkan ke satuan atas atau Polres terkait,” AKBP Wiehanto menutup.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolres Garut  AKBP Wirdhanto HadicaksonoPelaku Pembunuhan di Cisewu GarutPolres Garut Polda JabarTim Sancang Polres GarutWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wujudkan Peradilan Berintegritas, KPK Bekali Nilai Antikorupsi Jajaran MA

Post Selanjutnya

Ditjenpas Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana. Berikut Lengkapnya

RelatedPosts

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

1 April 2026

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

31 Maret 2026

Publik Tuntut Dampak Nyata WBBM, Pusdiklat APU-PPT Diminta Perkuat Peran Tekan Kejahatan Keuangan

31 Maret 2026

Halalbihalal Keluarga Besar DPN BMI, H. Farkhan Evendi Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

31 Maret 2026
Post Selanjutnya

Ditjenpas Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana. Berikut Lengkapnya

Dikira Oligarki, Nyatanya Konsorsium 303

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com