• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, November 28, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kurang dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan di Cisewu Garut Berhasil Dibekuk Tim Sancang Polres Garut

Redaksi oleh Redaksi
22 Agustus 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Penemuan mayat pria tanpa identitas di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, pada Sabtu (20/8/2022) kemarin berhasil di ungkap Tim Sancang Polres Garut.

Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam Tim Sancang berhasil menangkap Pelaku di sebuah kontrakan Cibiru Bandung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengungkapan kasus temuan mayat di Cisewu itu, dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jabar.

RelatedPosts

FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

Kongres Nasional BEM PTAI Putuskan Fatham Mubina sebagai Koordinator Pusat, Ini Agenda Besarnya

Anggota Komisi IX Sukur H. Nababan Dorong Masyarakat Bekasi Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Jamu Aman

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., mengukapkan, Polisi berhasil mengetahui identitas korban yaitu SE yang merupakan warga Kota Bandung. Sementara Pelaku berinisial RN (43) warga Bayongbong Garut.

“Korban adalah pengusaha Swasta transportasi, dan Pelaku merupakan Supir Pribadi Korban,” ungkap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada media saat jumpa pers di halaman Mapolsek Leles. Senin (22/8/2022).

“Pelaku berinisial RN (43), dirinya melakukan Pembunuhan berencana terhadap korban karena adanya sebuah kekesalan dan ancaman, juga tidak membayarkan gajinya selama satu setengah bulan sebesar 4,5 juta rupiah,” imbuhnya.

Berita terkait sebelumnya KLIK disini

Diketahui, Pembunuhan itu terjadi berawal tersangka RN pada hari Jum’at, 19 Agustus 2022 meminta gajinya kepada korban.

“Respon korban ini malah marah-marah Kepada tersangka dan sempat mengancam akan menembak tersangka, kemudian setelah itu Korban sempat mengambil senjata api, namun setelah turun dari rumah nya itu, tersangka mengambil sebuah Palu dan melemparkan mengenai muka korban,” terang AKBP Wirdhanto.

Baca Juga  Presiden Jokowi Tetapkan Perpres 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

Kapolres Wirdhanto menyebut, Tersangka menghujani berkali-kali korban menggunakan palu, dan kabel yang dililitkan ke leher korban selama 4 menit untuk memastikan korban meninggal dunia.

“Tersangka membawa Korban ke daerah Cisewu Garut dengan pertimbangan di wilayah Garut Selatan itu dinilai gelap dan sepi, tersangka membuang korban beserta barang-barangnya,” sebutnya.

Dari hasil pengungkapan itu, Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa beberapa barang yang digunakan Pelaku saat melakukan pembunuhan pada korban termasuk satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik Korban.

Baca berita menarik lainnya KLIK disini

AKBP Wirdhanto menuturkan, Atas apa yang dilakukan Pelaku RN (43), Polisi menjerat pasal berlapis, yakni: pasal 340 KUHP Subsiden pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3, serta 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman Pidana mati, atau Penjara Seumur Hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

“Selebihnya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Polda Jabar mengingat TKP menghilangkan nyawanya itu di Kota Bandung, namun selebihnya akan Kami koordinasikan apa penanganan ada di Polres Garut atau dilimpahkan ke satuan atas atau Polres terkait,” AKBP Wiehanto menutup.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolres Garut  AKBP Wirdhanto HadicaksonoPelaku Pembunuhan di Cisewu GarutPolres Garut Polda JabarTim Sancang Polres GarutWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wujudkan Peradilan Berintegritas, KPK Bekali Nilai Antikorupsi Jajaran MA

Post Selanjutnya

Ditjenpas Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana. Berikut Lengkapnya

RelatedPosts

Tomy Tampatty Ketua Harian FSP BUMN IRA beserta pengurus saat melaporkan pada BP BUMN tentang dugaan adanya Mismanajemen di PT Reasuransi Nasional Indonesia, Kamis (27/11/2025)

FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

27 November 2025
Kongres BEM/Dema PTAI 2025–2027 menetapkan Fatham Mubina dari PTIQ sebagai Koordinator Presidium Nasional. (foto:Ist)

Kongres Nasional BEM PTAI Putuskan Fatham Mubina sebagai Koordinator Pusat, Ini Agenda Besarnya

27 November 2025

Anggota Komisi IX Sukur H. Nababan Dorong Masyarakat Bekasi Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Jamu Aman

27 November 2025

Menhan Sjafrie Kerahkan TNI Awasi Bandara IMIP Usai Temukan Kejanggalan Operasional

27 November 2025
Baleg DPR mencabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026 dan menambahkan RUU Penyadapan sebagai prioritas baru (Istimewa)

Baleg DPR Cabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026, RUU Penyadapan Naik Jadi Prioritas

27 November 2025
Kemenhub memastikan Bandara IMIP di Morowali berstatus resmi dan diawasi aparat negara (Istimewa)

Kemenhub Pastikan Bandara IMIP Berstatus Resmi dan Telah Diawasi Aparat Negara

27 November 2025
Post Selanjutnya

Ditjenpas Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana. Berikut Lengkapnya

Dikira Oligarki, Nyatanya Konsorsium 303

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tapteng blind spot imbas bencana banjir dan longsor Kamis malam

Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

28 November 2025
Tomy Tampatty Ketua Harian FSP BUMN IRA beserta pengurus saat melaporkan pada BP BUMN tentang dugaan adanya Mismanajemen di PT Reasuransi Nasional Indonesia, Kamis (27/11/2025)

FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

27 November 2025

Samsat Drive Thru Resmi Hadir di Garut: Pelayanan Pajak Kendaraan Kini Lebih Cepat dan Nyaman

27 November 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Ratu Máxima dari Belanda di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025

Presiden Prabowo-Ratu Máxima Sepakat Percepat Transformasi Inklusi dan Kesehatan Keuangan di Indonesia

27 November 2025
Satu dari Empat Mobil Rombongan Bupati Tapteng Rusak Parah Akibat Matrial Longsoran

Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

27 November 2025
Kongres BEM/Dema PTAI 2025–2027 menetapkan Fatham Mubina dari PTIQ sebagai Koordinator Presidium Nasional. (foto:Ist)

Kongres Nasional BEM PTAI Putuskan Fatham Mubina sebagai Koordinator Pusat, Ini Agenda Besarnya

27 November 2025

Anggota Komisi IX Sukur H. Nababan Dorong Masyarakat Bekasi Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Jamu Aman

27 November 2025

Menhan Sjafrie Kerahkan TNI Awasi Bandara IMIP Usai Temukan Kejanggalan Operasional

27 November 2025
Baleg DPR mencabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026 dan menambahkan RUU Penyadapan sebagai prioritas baru (Istimewa)

Baleg DPR Cabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026, RUU Penyadapan Naik Jadi Prioritas

27 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com