• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kurang dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan di Cisewu Garut Berhasil Dibekuk Tim Sancang Polres Garut

Redaksi oleh Redaksi
22 Agustus 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Penemuan mayat pria tanpa identitas di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, pada Sabtu (20/8/2022) kemarin berhasil di ungkap Tim Sancang Polres Garut.

Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam Tim Sancang berhasil menangkap Pelaku di sebuah kontrakan Cibiru Bandung.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pengungkapan kasus temuan mayat di Cisewu itu, dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jabar.

RelatedPosts

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

FSKMP Nilai Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal PBI JK Ngawur

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., mengukapkan, Polisi berhasil mengetahui identitas korban yaitu SE yang merupakan warga Kota Bandung. Sementara Pelaku berinisial RN (43) warga Bayongbong Garut.

“Korban adalah pengusaha Swasta transportasi, dan Pelaku merupakan Supir Pribadi Korban,” ungkap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada media saat jumpa pers di halaman Mapolsek Leles. Senin (22/8/2022).

“Pelaku berinisial RN (43), dirinya melakukan Pembunuhan berencana terhadap korban karena adanya sebuah kekesalan dan ancaman, juga tidak membayarkan gajinya selama satu setengah bulan sebesar 4,5 juta rupiah,” imbuhnya.

Berita terkait sebelumnya KLIK disini

Diketahui, Pembunuhan itu terjadi berawal tersangka RN pada hari Jum’at, 19 Agustus 2022 meminta gajinya kepada korban.

“Respon korban ini malah marah-marah Kepada tersangka dan sempat mengancam akan menembak tersangka, kemudian setelah itu Korban sempat mengambil senjata api, namun setelah turun dari rumah nya itu, tersangka mengambil sebuah Palu dan melemparkan mengenai muka korban,” terang AKBP Wirdhanto.

Kapolres Wirdhanto menyebut, Tersangka menghujani berkali-kali korban menggunakan palu, dan kabel yang dililitkan ke leher korban selama 4 menit untuk memastikan korban meninggal dunia.

Baca Juga  Kader HMI Dorong Koordinator Presidium KAHMI Jadi Calon Bupati Garut

“Tersangka membawa Korban ke daerah Cisewu Garut dengan pertimbangan di wilayah Garut Selatan itu dinilai gelap dan sepi, tersangka membuang korban beserta barang-barangnya,” sebutnya.

Dari hasil pengungkapan itu, Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa beberapa barang yang digunakan Pelaku saat melakukan pembunuhan pada korban termasuk satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik Korban.

Baca berita menarik lainnya KLIK disini

AKBP Wirdhanto menuturkan, Atas apa yang dilakukan Pelaku RN (43), Polisi menjerat pasal berlapis, yakni: pasal 340 KUHP Subsiden pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3, serta 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman Pidana mati, atau Penjara Seumur Hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

“Selebihnya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Polda Jabar mengingat TKP menghilangkan nyawanya itu di Kota Bandung, namun selebihnya akan Kami koordinasikan apa penanganan ada di Polres Garut atau dilimpahkan ke satuan atas atau Polres terkait,” AKBP Wiehanto menutup.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolres Garut  AKBP Wirdhanto HadicaksonoPelaku Pembunuhan di Cisewu GarutPolres Garut Polda JabarTim Sancang Polres GarutWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wujudkan Peradilan Berintegritas, KPK Bekali Nilai Antikorupsi Jajaran MA

Post Selanjutnya

Ditjenpas Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana. Berikut Lengkapnya

RelatedPosts

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

17 Februari 2026
Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) mengecam Wali Kota Denpasar terkait penonaktifan PBI JK. (Foto: Istimewa)

FSKMP Nilai Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal PBI JK Ngawur

17 Februari 2026

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

17 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Post Selanjutnya

Ditjenpas Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana. Berikut Lengkapnya

Dikira Oligarki, Nyatanya Konsorsium 303

Discussion about this post

KabarTerbaru

Garut: Dari Duri Semak hingga Identitas Kolektif

18 Februari 2026
Pemkab Garut Gelar Upacara dan Ragam Kegiatan Meriahkan Hari Jadi ke-213

Semarak HJG ke-213, Garut Siapkan Upacara, Pentas Budaya hingga Layanan Sosial Gratis

18 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026
Ilustrasi bulan Ramadan. (FREEPIK)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

17 Februari 2026

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

17 Februari 2026
Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) mengecam Wali Kota Denpasar terkait penonaktifan PBI JK. (Foto: Istimewa)

FSKMP Nilai Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal PBI JK Ngawur

17 Februari 2026

Prosesi Serah Terima Pengawal Istana Kepresidenan Jadi Magnet Warga Setiap Minggu Pagi

17 Februari 2026

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

17 Februari 2026

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

17 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com