• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Tangkap Tiga Pejabat BPN, FKMT: “Dua Jempol untuk Polda Metro Jaya”

Redaksi oleh Redaksi
16 Juli 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta pihak berwenang lainnya berkomitmen untuk memberantas Mafia Tanah.

Sebanyak 27 Mafia Tanah terungkap, terakhir Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketiga pejabat tersebut yakni; NS (50) Kepala Kantor BPN Palembang Kota, RS (58) Kasie Survei pada Kanto Bandung Barat, dan PS (59) pensiunan BPN yang merupakan mantan Koordinator Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

RelatedPosts

Bob Hasan: Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Fatwa Perpajakan Sesuai Ketentuan Syar’i dan Berkeadilan Akan Dibahas di Munas MUI 2025

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengapresiasi penangkapan Mafia Tanah dan Pejabat BPN dari Bekasi dan Kantah Jakarta Selatan.

“Dua Jempol untuk Polda Metro Jaya, ini menunjukan Perintah Kapolri atas jalankan perintah Presiden mulai bergerak,” kata Penasihat FKMTI, Beathor Suryadi melalui keterangan diterima kabariku. Sabtu (16/7/2022).

Beathor Suryadi menyebut, Tindakan tersebut telah menujukkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk memerangi mafia tanah.

Secara khusus dirinya juga mengapresiasi kinerja Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam menangkap para mafia tanah sangat cepat dan konkret, sehingga layak untuk diapresiasi.

Selain itu Beathor Suryadi mengukap kasus serupa juga terjadi di wilayah Polres Metro Tangerang tahun 2018.

“Tahun 2018, warga mereka telah mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan kelengkapan berkas, asli dan valid,” ungkapnya.

Baca Juga  Bareskrim Tengah Dalami CCTV Kasus Teror di Kantor Tempo

Namun pengajuannya disulap oleh oknum BPN hingga lahan seluas 900 Ha berubah menjadi milik 3 nama orang yang bukan warga setempat.

“Entah bagaimana Gembong sebagai Kantah BPN nya menyulap berkas  program PTSL milik warga lahan seluas 900 Ha berubah menjadi milik 3 nama orang yang bukan warga setempat, M. Huda, Suparman dan Mulyadi,” ungkapnya.

Pada 2018 waktu itu, lanjutnya, Kanwil BPN Banten Andi Tenri Abeng (sekarang menjabat Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kasus serupa juga terjadi di wilayah Polres Metro Tangerang Selatan, Santoso menjelaskan, mereka (warga) pada tahun 2018 sudah mendaftarkan 250 bidang tanah, sudah mendapat NIB (Nomor Identifikasi Bidang) Tanah, sudah diukur, tapi menunggu 4 tahun sertipikat tanah belum juga diberikan oleh BPN Selatan.

“Semoga sertifikat milik mereka ikut disita Pak Hengki,” harapnya.

Warga menyambut gembira atas terbongkar kasus praktik Mafia Tanah tersebut dan menunggu panggilan Polda Metro Jaya untuk menerima sertifikat PTSL milik warga.

Beathor mengungkapkan salah satu contoh modus praktik Mafia Tanah yang menimpa Annie Sri Cahyani, pemilik sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama suaminya.

Awalnya sertifikat hak milik (SHM) Annie Sri Cahyani digugat PT Jaya Real Property Tbk (PT JRP) dengan menggunakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang sudah terbukti surat ukurnya hasil praktik pemalsuan oleh petugas ukur BPN Kabupaten Tangerang (sekarang BPN Kota Tangerang Selatan) sesuai putusan pidana No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG.

Menurut Annie Sri Cahyani, petugas ukur BPN, H Didin Solahudin SH sesuai Putusan Pidana No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG telah terbukti pada Pebruari 2000 menerbitkan Gambar Ukur (pemecahan SHGB No.18) palsu No.74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 a/n PT JRP yang mana Gambar Ukur No.77/ Pondok Jaya/2000 mencakup tanah miliki Annie Sri Cahyani seluas 2.080 meter persegi yang sudah bersertipikat hak milik sejak 1991 terletak di Wilayah Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga  Aktivis 98 Simson Simanjuntak Apresiasi Langkah Immanuel Ebenezer Polisikan Ubedilah Badrun

“Didin Solahudin SH telah dikorbankan oleh atasannya, karena setelah Didin Solahudin membuat gambar ukur palsu itu ada 3 pejabat BPN yang merupakan atasannya yaitu SS, DW dan MI yang saya duga tanpa warkah memproses penerbitan surat ukur palsu hingga menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan palsu a/n PT JRP,” sebut Annie Sri Cahyani saat itu.

Ketiga pejabat BPN tersebut telah turut serta/bertanggung jawab atas pemalsuan pemecahan SHGB Nomor 18 sebagaimana Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nomor R–4904/KASN/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang oleh KASN tidak dapat diberi sanksi pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KASN karena sudah pensiun.

Namun demikian, Annie Sri Cahyani telah mengirimkan surat kepada Menteri ATR/kepala BPN RI Hadi Tjanjanto untuk dapat mempidanakan ke 3 (tiga) pejabat yang sudah pensiun tersebut.

“Karena mereka tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah mengakibatkan hilangnya kepemilikan sebidang tanah milik Annie Sri Cahyani atas ulah pejabat pejabat BPN tersebut,” tegas Beathor.

Bukti lain adalah bahwa warkah penerbitan sertipikat palsu atas nama PT JRP tersebut sampai saat ini belum ditemukan.

“Ibu Annie berharap agar polisi dapat berindak tegas terhadap 3 (tiga) pejabat BPN yang sudah pensiun yang diduga ada keterlibatan mereka setelah diketahui dari Surat Rekomendasi KASN,” Beathor Suryadi menutup.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bambang Beathor SuryadiDirreskrimum Polda Metro JayaForum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI)Polda Metro JayaSatgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapolres Garut Cek TKP dan Bagikan Makanan untuk Korban Terdampak Banjir

Post Selanjutnya

Muskerwil IWO Jabar, Sukses di Gelar di Garut

RelatedPosts

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Bob Hasan: Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

18 September 2025

Fatwa Perpajakan Sesuai Ketentuan Syar’i dan Berkeadilan Akan Dibahas di Munas MUI 2025

18 September 2025

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

18 September 2025

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

18 September 2025
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy di Mapoda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Temukan Satu dari Tiga Warga Hilang Pascademonstrasi, KontraS Buka Hotline Aduan

18 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Post Selanjutnya

Muskerwil IWO Jabar, Sukses di Gelar di Garut

Polwan Polres Garut Kolaborasi Bhayangkari Cabang Garut Gelar Trauma Healing Warga Terdampak Banjir Bandang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Bob Hasan: Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

18 September 2025

Fatwa Perpajakan Sesuai Ketentuan Syar’i dan Berkeadilan Akan Dibahas di Munas MUI 2025

18 September 2025

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

18 September 2025

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

18 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

18 September 2025

Wamen Ossy Ingatkan Kanwil BPN Bengkulu, Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip

18 September 2025
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy di Mapoda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Temukan Satu dari Tiga Warga Hilang Pascademonstrasi, KontraS Buka Hotline Aduan

18 September 2025

Usai Dilantik Presiden Prabowo, Para Menteri dan Kepala Badan Tegaskan Komitmen Mengabdi

18 September 2025

Kurikulum Berbasis Cinta di Forum Lintas Iman Asia Diperkenalkan Menag

18 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.