• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

OJK Luncurkan Program Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir, Berikut Penjelasannya

Redaksi oleh Redaksi
7 Juni 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Anggota Dewan Komisioner, Tirta Segara, SE., MBA., mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan program Kredit atau Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR).

“KPMR ini merupakan skema pembiayaan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan proses cepat dan berbiaya rendah,” kata Tirta, dikutip Selasa (7/6/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal.

RelatedPosts

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

“Hadirnya K/PMR berlata belakang untuk mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas illegal,” kata Tirta.

Tujuan lainnya yaiutu, Rendahnya tingkat literasi masyarakat terkait produk dan cara mengakses produk kredit/pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal.

Selain itu, Persyaratan dokumen kredit yang rumit dan sulit dipenuhi, serta lamanya proses pencairan kredit/pembiayaan di LJK formal.

Latar belakang selanjutnya, Diperlukan penyelarasan dalam implementasi skema Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir yang telah diterapkan di beberapa daerah.

Salah satu bentuk kontribusi TPAKD dalam mendukung upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memajukan dan mengembangkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di daerah.

Per triwulan I tahun 2022, telah terdapat 65 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang telah mengimplementasikan program K/PMR dengan total 91 skema K/PMR.

Adapun yang menjadi tujuan dari K/PMR, adalah:

Pertama, Mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMK untuk meminjam dari entitas kredit informal/ilegal.

Kedua, Mendorong peran dan fungsi TPAKD dalam pengembangan sektor UMK di daerah melalui penyediaan skema kredit/pembiayaan bagi UMK dengan proses cepat, mudah dan berbiaya rendah.

Baca Juga  Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid Merespon Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi

Ketiga, Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman UMK terkait produk dan layanan keuangan, khususnya produk kredit/pembiayaan.

Manfaat dari UMK, sebagi berikut:
– Menjadi alternatif sumber permodalan dengan proses cepat, mudah, berbiaya rendah dan persyaratan sederhana yang dibutuhkan untuk memulai atau mengembangkan usaha.
– Memutus rantai ketergantungan pelaku UMK terhadap entitas LJK informal/ilegal.
– Ikut berpartisipasi dalam program pemerintah dalam memajukan ekonomi daerah dan membuka kesempatan kerja.

Manfaat Bagi LJK:
– Sarana bagi LJK untuk meningkatkan kontribusi dan kredibilitas melalui penciptaan produk kredit/pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan UMK.
-Peluang untuk memperluas penyaluran kredit/pembiayaan ke sektor UMK.
– Sarana untuk bekerja sama dengan lebih banyak stakeholders terkait seperti Pemda, Asosiasi Pelaku UMK dan pihak terkait lainnya.

Manfaat Bagi Pemda:
– Meningkatkan peran dan fungsi TPAKD tingkat provinsi/kabupaten/kota dalam mendorong akses keuangan di daerah.
– Mendukung program dan arah kebijakan pengembangan UMK jangka pendek, menengah dan panjang yang telah ditetapkan.
-Wujud nyata dukungan terhadap program pemerintah pusat dalam rangka pengembangan UMK dan mendorong tingkat inklusi keuangan Indonesia.

LJK yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas lain, baik yang berbasis konvensional maupun berbasis syariah.

Berikut cara daftar dan cara mengakses program K/PMR:

1.Cek TPKAD
Cek ketersediaan TPAKDdi wilayah anda, dan pastikan TPKAD tersebut telah mengimplementasikan Program K/PMR.

2.Cek Nama Produk dan LJK Penyalur
Apanila TPKAD wilayah anda telah mengimplementasikan program K/PMR dengan total 91 skema K/PMR, cek nama produk K/PMR di wilayah tersebut dan LJK yang menyalurkan.

3.Kunjungi Lembaga Jasa Keuangan
Kunjungi Lembaga Jasa Keuangan untuk mencari informasi lebih lanjut terkait fitur, tata cara, dan syarat pengajuan kredit/pembiayaan melalui produk K/PMR.

Baca Juga  Langkah Inovatif BNNK Garut Memanfaatkan Media Sosial untuk Perangi Narkoba

4.Melakukan Pengajuan
Apabila anda tertarik menjdi debitur, dapat langsung mengajukan kredit atau pembiayaan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan di masing-masing wilayah LJK Penyalur.***

Informasi lengkap Generic Model Skema Kredit dan Pembiayaan Melawan Rentenir

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Lembaga Jasa Keuangan (LJK)Otoritas Jasa Keuangan (OJK)pelaku UMKMprogram Kredit atau Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Koordinasi Dengan Polisi Jepang dan Imigrasi, Polri Pro Aktif Lacak Mitsuhiro Buron Negeri Matahari Terbit

Post Selanjutnya

Sukarno dan Puan Maharani: Refleksi atas Kekuasaan Oligarki di Indonesia

RelatedPosts

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026
Post Selanjutnya

Sukarno dan Puan Maharani: Refleksi atas Kekuasaan Oligarki di Indonesia

Viral Video Aksi Pemukulan di Tol Gatsu, BBHAR Mengecam Tindakan Premanisme Dipertontonkan di Publik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026

Video Wabup Garut Ditafsir Beragam, Alfas: Itu Refleksi Moral Setahun Menjabat, Jangan Baper

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com