JAKARTA, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim (HI) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian TA 2013.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, S.I.K., didampingi Plt. Jubir KPK, Ali Fikri, SH., mengatakan, Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama terhadap tersangka HI terhitung mulai 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
“HI merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementan Tahun Anggaran (TA) 2013,” ungkap Karyoto, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Jumat (21/5/2022).
Februari 2016, KPK telah menetapkan HI bersama Sutrisno (SR) dari pihak swasta/Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Hortikultura Kementan Eko Mardiyanto (EM) sebagai tersangka.
“Untuk SR dan EM, saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Karyoto.
Selanjutnya, Karyoto menjelaskan, Setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh HI kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang.
“Atas perintah HI, EM selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW dimana faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen,” tuturnya.
KPK menduga atas perbuatan tersangka HI tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka HI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karyoto menyebut, Upaya penahanan ini merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara.
“Agar penegakkan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
KPK sangat prihatin, karena korupsi pada pengadaan pupuk ini mengakibatkan terganggunya produktifitas sektor pertanian yang menjadi tumpuan pembangunan ekonomi agraris.
“Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus KPK dalam pemberantasan korupsi, mengingat tingginya tingkat risiko, besarnya anggaran, serta azas kebermanfaatannya bagi masyarakat luas,” tutup Karyoto.***
*Sumber: SIARAN PERS/04/HM.01.04/KPK/56/05/2022
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post