• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 27, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wiriawan

Redaksi oleh Redaksi
5 April 2022
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang yang terbuka untuk umum merubah hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Herry Wirawan. Selain itu Herry Wirawan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi kepada para korbannya.

Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., pada hari Senin, 4 April 2022. Dalam putusannya, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Vonis hukuman mati  terdakwa Herry Wirawan sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

RelatedPosts

Aksi “Revolusi Rakyat Indonesia” di DPR Berakhir Ricuh, Ini Tanggapan DPR dan Desakan SIAGA 98

KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Kampanye Antikorupsi: “Biasakan Yang Benar x Mens Rea”

Kontroversi Pembicara Pro-Zionis di PSAU Pascasarjana, Berikut Klarifikasi dan Permintaan Maaf Universitas Indonesia

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Dalam sidang tersebut, PT Bandung telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Herry Wirawan dengan amar putusan lengkap sebagai berikut:

“Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum,”ucap Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., Hakim Ketua Majelis PT Bandung sebagaimana dokumen putusan seperti dikutip dari laman resmi PT Bandung, Senin (4/4/2022).

Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Bandung Nomor : 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg., tanggal 15 Pebruari 2022. Sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, pembebanan pembayaran restitusi, perawatan bagi 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan anak korban serta perampasan harta Terdakwa.

Baca Juga  Dewas KPK Klarifikasi Soal Formula E, Nota Dinas dan Promosi Deputi Penindakan. Berikut Lengkapnya

“Menghukum  Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI”. 

Selanjutnya, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan, dan membebankan restitusi kepada Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE.

“Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede,” kata Hakim.

Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

Adapun perinciannya sebagai berikut:

  1. Anak Korban Nina Marlina diwakili Ibu Kandungnya yang bernama Sdri. Karwasih sejumlah Rp.75.770.000,00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK.
  2. Anak Korban Sabila Soviah diwakili Kakek Kandungnya yang bernama Sdr. Endang sejumlah Rp.22.535.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  3. Anak Korban Febiola Putri Ningsih diwakili Ayah Kandungnya yang bernama Sdr. Amirudin sejumlah Rp.20.523.000,00 (dua puluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  4. Anak Korban Rosi Alfiah diwakili Ayah Kandungnya yang bernama Sdr. Wahyu sejumlah Rp.29.497.000,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  5. Anak Korban Gebi Lisa Stiara Putri diwakili Ayah Kandungnya yang bernama Sdr. Aep Saepul sejumlah Rp.8.604.064,00 (delapan juta enam ratus empat ribu enam puluh empat rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  6. Anak Korban Nuriani diwakili Ayah Kandungnya yang bernama Sdr. Yayan Ruslandi sejumlah Rp.14.139.000,00 (empat belas juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  7. Anak Korban Fuji Nurul Laili diwakili Ibu Kandungnya yang bernama Sdri. Lilis sejumlah Rp.9.872.368,00 (sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  8. Anak Korban Neng Ratna Dewi diwakili Ibu Kandungnya yang bernama Sdri. Lela Susilawati sejumlah Rp.85.830.000,00 (delapan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  9. Anak Korban Lisna diwakili Ibu Kandungnya yang bernama Sdri. Rohaya sejumlah Rp.11.378.000,00 (sebelas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  10. Anak Korban Melin Widia Rahayu diwakili Ayah Kandungnya yang bernama Sdr. Herman sejumlah Rp.17.724.377,00 (tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  11. Anak Korban N. Salsa Selpiasari diwakili Ibu Kandungnya yang bernama Sdri. Ade Yayah sejumlah Rp.19.663.000,00 (sembilan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  12. Anak Korban Intan Regita Putri Cahyani sejumlah Rp.15.991.377,00 (lima belas juga sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
Baca Juga  KPCDI Gugat Perpres 64/2020, KPK Sarankan Kenaikan BPJS Ditinjau

Menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala.

Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing.

Merampas harta kekayaan / aset Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan.

Untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah cq Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 989/Pid.Sus/ 2022/PN.Bdg., tanggal 15 Pebruari 2022 tersebut untuk selebihnya.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan Membebankan biaya perkara kepada Negara”.

Dalam pertimbangan hukum majelis Hakim PT Bandung yang terdiri dari: Hakim Ketua Majelis, Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., Hakim Anggota Majelis pertama, Yuli Heryati, S.H., M.H., Hakim Anggota Majelis Kedua, Dr. Nur Aslam Bustaman, S.H., M.H., Panitera Pengganti, Ricar Soroinda Nasution, S.H., M.H.

Berpendapat bahwa disamping pertimbangan hal-hal yang memberatkan diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun bagi Terdakwa :

Satu, Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak;

Baca Juga  Pendiri PISP Minta Pemkab Garut Hati-Hati Tentukan Pengelolaan Kawasan Wisata Situ Bagendit

Dua, Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban;

Tiga, Akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan diberbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang Terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Pengadilan Tinggi BandungVonis Mati Herry Wiriawan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bupati Garut Sampaikan Arahan Terkait Perbaikan Fasilitas PDAM Hingga Infrastruktur Pekerjaan TA 2022

Post Selanjutnya

4 Faktor Eksternal Penyebab Korupsi

RelatedPosts

Aksi “Revolusi Rakyat Indonesia” di DPR Berakhir Ricuh, Ini Tanggapan DPR dan Desakan SIAGA 98

26 Agustus 2025
media briefing tayangan cerdas “Biasakan Yang Benar (BYB) x Mens Rea” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Kampanye Antikorupsi: “Biasakan Yang Benar x Mens Rea”

26 Agustus 2025

Kontroversi Pembicara Pro-Zionis di PSAU Pascasarjana, Berikut Klarifikasi dan Permintaan Maaf Universitas Indonesia

25 Agustus 2025
capture Pengucapan Sumpah/Janji Pelantikan Pejabat Negara serta Upacara Penganugerahan TKRI

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan Kepada 141 Tokoh, Berikut Daftarnya

25 Agustus 2025

OTT Kemnaker, Ini Alasan KPK Jerat Noel dan Lainnya dengan Pasal Pemerasan Sertifikat K3

23 Agustus 2025
Gedung DPR RI 1 - Kbri

Soroti Raker Komisi III, SIAGA 98: Isu Penting KPK Terabaikan di Tengah Perdebatan OTT

21 Agustus 2025
Post Selanjutnya

4 Faktor Eksternal Penyebab Korupsi

Sudah Menjadi Prioritas Sejak Jadi Menko PMK, Puan Punya Momentum Sahkan RUU TPKS

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara peresmian Gedung Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Mahar Mardjono, Jakarta, Selasa (26/08/2025).

Resmikan Gedung Layanan Terpadu RSPON, Presiden Prabowo Apresiasi dan Kenang Prof. Mahar Mardjono

27 Agustus 2025
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan keterangan seusai meresmikan Gedung Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional RS Pusat Otak Nasional Mahar Mardjono, Cawang, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Presiden Prabowo Pastikan Pengganti Immanuel Ebenezer, Segera: “Ada Nanti, Tenang Aja”

26 Agustus 2025

Aksi “Revolusi Rakyat Indonesia” di DPR Berakhir Ricuh, Ini Tanggapan DPR dan Desakan SIAGA 98

26 Agustus 2025
Perwakilan SP3JB Herdi Sudardja (kanan/sumber foto: screeshot YouTube Republika) yang akan memakzulkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi alias KDM (kiri/sumber foto: Instagram @dedimulyadi71)

Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

26 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua KSPI Said Iqbal memberikan penjelasan soal demo buruh tanggal 28 Agustus yang mengusung tema besar Hostum/Kolase Kabariku/TS

Aksi Akbar Hostum 28 Agustus: Ribuan Buruh akan Kepung DPR, ini Kata Said Iqbal dan Sufmi Dasco

26 Agustus 2025
media briefing tayangan cerdas “Biasakan Yang Benar (BYB) x Mens Rea” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Kampanye Antikorupsi: “Biasakan Yang Benar x Mens Rea”

26 Agustus 2025
Menteri PKP, Maruarar Sirait memberikan penghargaan guna mengapresiasi para tokoh dan mitra kerja yang berperan dalam pelaksanaan Program 3 Juta Rumah di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri II, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Polri Raih Penghargaan dari Kementerian PKP atas Dukungan Program 3 Juta Rumah Subsidi

26 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin ratas bersama Wapres Gibran Rakabuming dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/08/2025)

SPHP, Koperasi Desa hingga Proyek Waste to Energy jadi Sorotan di Ratas Ekonomi Nasional

26 Agustus 2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

Jalankan Arahan Presiden: Menteri Bahlil Pastikan Penertiban Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu

26 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Bukan demo bubarkan DPR, ini merupakan demo mahasiswa di DPR RI beberapa tahun lalu/ humbanghasundutankab.go.id

    Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Berikut Respon Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan di Kemenaker: Noel Terima Rp3 M dari Anita Kusumawati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atalia Praratya Pamer Kemesraan dengan Ridwan Kamil, Kata-katanya Menyentuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Tajam Mahfud MD: Jokowi Rusak Demokrasi, Hancurkan Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.