• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, November 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wiriawan

Redaksi oleh Redaksi
5 April 2022
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang yang terbuka untuk umum merubah hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Herry Wirawan. Selain itu Herry Wirawan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi kepada para korbannya.

Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., pada hari Senin, 4 April 2022. Dalam putusannya, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Vonis hukuman mati  terdakwa Herry Wirawan sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

RelatedPosts

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Dalam sidang tersebut, PT Bandung telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Herry Wirawan dengan amar putusan lengkap sebagai berikut:

“Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum,”ucap Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., Hakim Ketua Majelis PT Bandung sebagaimana dokumen putusan seperti dikutip dari laman resmi PT Bandung, Senin (4/4/2022).

Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Bandung Nomor : 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg., tanggal 15 Pebruari 2022. Sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, pembebanan pembayaran restitusi, perawatan bagi 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan anak korban serta perampasan harta Terdakwa.

Baca Juga  Perkuat Karakter Pancasilais Aparatur Negara, BNN - BPIP Bersinergi

“Menghukum  Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI”. 

Selanjutnya, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan, dan membebankan restitusi kepada Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE.

“Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede,” kata Hakim.

Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

Adapun perinciannya sebagai berikut:

  1. Anak Korban Nina Marlina diwakili Ibu Kandungnya yang bernama Sdri. Karwasih sejumlah Rp.75.770.000,00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK.
  2. Anak Korban Sabila Soviah diwakili Kakek Kandungnya yang bernama Sdr. Endang sejumlah Rp.22.535.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  3. Anak Korban Febiola Putri Ningsih diwakili Ayah Kandungnya yang bernama Sdr. Amirudin sejumlah Rp.20.523.000,00 (dua puluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  4. Anak Korban Rosi Alfiah diwakili Ayah Kandungnya yang bernama Sdr. Wahyu sejumlah Rp.29.497.000,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  5. Anak Korban Gebi Lisa Stiara Putri diwakili Ayah Kandungnya yang bernama Sdr. Aep Saepul sejumlah Rp.8.604.064,00 (delapan juta enam ratus empat ribu enam puluh empat rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  6. Anak Korban Nuriani diwakili Ayah Kandungnya yang bernama Sdr. Yayan Ruslandi sejumlah Rp.14.139.000,00 (empat belas juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  7. Anak Korban Fuji Nurul Laili diwakili Ibu Kandungnya yang bernama Sdri. Lilis sejumlah Rp.9.872.368,00 (sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  8. Anak Korban Neng Ratna Dewi diwakili Ibu Kandungnya yang bernama Sdri. Lela Susilawati sejumlah Rp.85.830.000,00 (delapan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  9. Anak Korban Lisna diwakili Ibu Kandungnya yang bernama Sdri. Rohaya sejumlah Rp.11.378.000,00 (sebelas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  10. Anak Korban Melin Widia Rahayu diwakili Ayah Kandungnya yang bernama Sdr. Herman sejumlah Rp.17.724.377,00 (tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  11. Anak Korban N. Salsa Selpiasari diwakili Ibu Kandungnya yang bernama Sdri. Ade Yayah sejumlah Rp.19.663.000,00 (sembilan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
  12. Anak Korban Intan Regita Putri Cahyani sejumlah Rp.15.991.377,00 (lima belas juga sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian korban dari LPSK;
Baca Juga  Diiringi Pernyataan Pakta Integritas, Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029 Resmi Serah Terima Jabatan

Menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala.

Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing.

Merampas harta kekayaan / aset Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan.

Untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah cq Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 989/Pid.Sus/ 2022/PN.Bdg., tanggal 15 Pebruari 2022 tersebut untuk selebihnya.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan Membebankan biaya perkara kepada Negara”.

Dalam pertimbangan hukum majelis Hakim PT Bandung yang terdiri dari: Hakim Ketua Majelis, Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., Hakim Anggota Majelis pertama, Yuli Heryati, S.H., M.H., Hakim Anggota Majelis Kedua, Dr. Nur Aslam Bustaman, S.H., M.H., Panitera Pengganti, Ricar Soroinda Nasution, S.H., M.H.

Berpendapat bahwa disamping pertimbangan hal-hal yang memberatkan diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun bagi Terdakwa :

Satu, Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak;

Baca Juga  Kejaksaan Agung RI Akan Membentuk Kampung Restoratif Justice Dengan Kearifan Lokal

Dua, Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban;

Tiga, Akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan diberbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang Terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Pengadilan Tinggi BandungVonis Mati Herry Wiriawan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bupati Garut Sampaikan Arahan Terkait Perbaikan Fasilitas PDAM Hingga Infrastruktur Pekerjaan TA 2022

Post Selanjutnya

4 Faktor Eksternal Penyebab Korupsi

RelatedPosts

Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Post Selanjutnya

4 Faktor Eksternal Penyebab Korupsi

Sudah Menjadi Prioritas Sejak Jadi Menko PMK, Puan Punya Momentum Sahkan RUU TPKS

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ibu Selvi Gibran Rakabuming saat meresmikan Pembukaan Bazar Amal ke-56 Women’s International Club (WIC) di Hall B, Jakarta International Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025)

Bazar Amal ke-56 WIC Jakarta, Selvi Gibran Ajak Perempuan Berdaya di Era Digital

20 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pertukaran Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Yayasan Khalifa bin Zayed Al Nahyan, Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Kementerian Agama Republik Indonesia di Kota Surakarta, pada Rabu, 19 November 2025. (dok BPMI Setpres).

Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA

20 November 2025
Sebanyak 300 warga terpaksa mengungsi ke dua titik pos pengungsian yang berada di Balai Desa Oro-Oro Ombo dan SD 2 Supiturang. (Foto: BNPB)

Status Awas Gunung Semeru, 300 Warga Dievakuasi ke Dua Lokasi Pengungsian

20 November 2025
Senator Papua Barat Daya Agustinus R.
Kambuaya,S.IP.,S.H / ARK (Ist)

Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

19 November 2025
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Jembatan Kabanaran di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu, 19 November 2025. (dok BPMI Setpres)

Resmikan Jembatan Kabanaran, Presiden Dorong Penguatan UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Wisata

19 November 2025
Layanan digital global sempat terganggu akibat insiden pada infrastruktur Cloudflare, Selasa (18/11).(Ist)

Inilah Penyebab Gangguan Cloudflare yang Sempat Picu “Kiamat Internet” di Berbagai Negara

19 November 2025
Pengurus PP AMMDI menggelar FGD membahas relasi sipil–militer dan wacana uji materi UU TNI di Jakarta.(Ist)

PP AMMDI Siapkan Judicial Review UU TNI dan KUHP Baru, Soroti Menguatnya Militerisme di Ranah Sipil

19 November 2025
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Ungkap di DPR RI: 67% Kapolsek dan Puluhan Kapolres Kinerjanya Merah(Foto:doc DPR RI)

Wakapolri Dedi Prasetyo: Ini Alasan Warga Lebih Percaya Damkar daripada SPKT Polri

19 November 2025
Penampakan dari atas pemandangan kota di Papua Barat (doc.Dinas PU)

Senator ARK Kritik Ketergantungan Papua Barat Daya pada Dana Pusat

19 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • See You On Top Espresso Bar Hadir sebagai Ruang Teduh bagi Penikmat Kopi di Menteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com