• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Badiklat Kejaksaan Pilih Kejaksaan Jakarta Utara sebagai Best Practice Diklat Cyber

Redaksi oleh Redaksi
3 Desember 2021
di Hukum, Kabar Terkini, Teknologi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Badan Diklat Kejaksaan RI memilih satuan kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebagai tujuan kegiatan Best Practice bagi peserta Diklat Cyber for Expert, Best Practice ke Kejari Jakarta Utara karena dinilai telah berhasil menangani perkara tindak pidana Cyber Crime.

Hal itu menurut data informasi yang ada di Kejaksaan Negeri Jkakarta Utara terdapat perkara tindak pidana cyber crime yaitu perkara atas nama Drelia Wangsih yang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Penipuan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kegiatan Best Practice masalah kasus ITE Cyber, jadi ada perkara mengiklankan barang lewat media sosial (facebok) ternyata penipuan, jadi yang terbukti itu penipuan karena memang tujuannya untuk menipu, kebetulan yang diiklankan di facebok barang ini beneran, cuman ketika di bayar barang tidak dikirim,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan usai memberikan materi kepada peserta Diklat Cyber di Aula Kejari setempat. Kamis (2/12/2021) kemarin.

RelatedPosts

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Oknum LSM Peras Kades di Legok Rp 25 Juta untuk Tutup Kasus

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasi Pidsus menyebut, dalam perkara tersebut masuk dalam undang undang penipuan yaitu Pasal 378.

“Kenapa ini masuk 378 lanjutnya? karena ini mengatur tentang penipuan, terus persidangan gugatan ganti rugi,” sebutnya.

Hal itu yang menjadi menarik untuk dikunjungi sebagai studi banding peserta Diklat Cyber for Expert, selain itu kunjungan Best Practice juga di lakukan di Kejari Bekasi Kota dan Kejari Tangerang Selatan.

Baca Juga  Jaksa Agung ST Burhanuddin Terbitkan Surat Keputusan Rotasi Jabatan Pejabat Eselon II dan Eselon III

Adapun materi narasumber I adalah penuntut umum yang menangani perkara, narasumber II Hakim yang menangani perkara dan pada narasumber yang ke III adalah pembimbing Best Practice.

Dalam kurikulum materi Best Practice ini, para peserta akan belajar dan melakukan praktek lapangan dari penanganan perkara cyber crime yang telah dinilai berhasil di lakukan Kejari Jakarta Utara.

Kunjungan Best Practice peserta Diklat Cyber for Expert yang terdiri dari Jaksa, Hakim dan Polisi, ke Kejari Jakarta Utara didampingi oleh Kabid Program Diklat Teknis dan Fungsional Suwanda dan dua orang penyelenggara Diklat.

Kegiatan Best Practice dilaksanakan dengan ketat mentaati aturan protokol kesehatan, dalam PPKM level 2.

Sebagai informasi, bahwa Badan Diklat Kejaksaan RI terus melakukan langkah strategi untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur Kejaksaan secara kontinyu di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu langkah yaitu mendesain pelatihan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dengan penyelenggaraan Diklat secara Virtual (online). Dengan sarana dan prasarana teknologi informasi yang terus ditingkatkan kapasitasnya, maka pandemi Covid-19 bukan menjadi halangan Kejaksaan RI untuk terus memberikan wadah pelatihan dan pengembangan bagi Sumber Daya Manusia Kejaksaan.

Pelaksanaan pendidikan pelatihan secara virtual yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI menjadi salah satu cara untuk beradaptasi dengan situasi pandemi. Hal ini juga membuka kesempatan bagi peserta diklat untuk mengikuti program diklatdisatuan kerjanya masing masing.

Dengan kemampuan teknologi yang ada, Badiklat menyelenggarakan Diklat Cyber for Beginner, Cyber for Advance, dan Cyber for Expertyang merupakan kesekian banyak Diklat yang dilaksanakan secara virtual sebagai jawaban akan kebutuhan profesionalisme dalam penegakan hukum.***

*Sumber: badiklat/kejaksaan

 

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badiklat.Diklat CyberKejaksaan RI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kemendikbud Imbau Tidak Ada Libur Kegiatan Pendidikan Selama Periode Nataru

Post Selanjutnya

Tim Seleksi Umumkan Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022–2027

RelatedPosts

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Oknum LSM Peras Kades di Legok Rp 25 Juta untuk Tutup Kasus

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

“Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik”, SIAGA 98: Semoga Jokowi dan Polri Mendengar Pesan Presiden Prabowo

3 Juli 2026
Post Selanjutnya

Tim Seleksi Umumkan Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022–2027

SIAGA 8 Sampaikan Permohonan Pengaduan PDTT Bankeu Pemda Garut dan Provinsi Jabar ke DPRD Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Syahganda Nainggolan: Konflik Global Buka Babak Baru Geopolitik, Indonesia Harus Perkuat Kepentingan Nasional

8 Juli 2026

Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

8 Juli 2026

Dorong Prabowo Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, GREAT Institute: Indonesia Harus Lebih Aktif Pascakonflik AS-Iran

8 Juli 2026

Disdukcapil Kota Tangerang Permudah Pengurusan Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir, Gratis dan Bisa Online

8 Juli 2026

Polda Babel Kembali Gelar Aksi Penanaman Pohon Serentak, Komitmen Dukung Pelestarian Alam

8 Juli 2026

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Oknum LSM Peras Kades di Legok Rp 25 Juta untuk Tutup Kasus

8 Juli 2026

YLBHI Minta Kaji Ulang Program Koperasi Merah Putih: Kembalikan Semangat Bung Hatta dan Pasal 33 UUD 1945

8 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Comeback Sensasional! Argentina Balik Kalahkan Mesir 3-2, Tiket Perempat Final Diamankan

8 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com