Garut, Kabariku– Tim Sancang Polres Garut berhasil menciduk dua orang preman yang kerap melakukan pemalakan terhadap sopir truk dan elf di kawasan Garut Selatan, tepatnya di lokasi Jalan Raya Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono S.I.K., M.SI., dalam konfrensi persnya mengatakan, dua preman berinisial S (25), dan D (17) dibekuk petugas setelah aksi mereke viral di media sosial (medsos) .
“Modus yang mereka lakukan adalah dengan mencegat dan memberhentikan elf atau truk (angkutan barang) yang melintas di jalur tersebut, selanjutnya dimintai sejumlah uang,” ungkap Kapolres, di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, pada Senin (27/9/2021).
Pengungkapan kasus dugaan pungli tersebut, menurut Kapolres, berawal dari laporan masyarakat setelah viral di medsos mengenai aksi mereka yang cukup meresahkan bagi para sopir angkutan yang melintas di wilayah tersebut.
Dalam melakukan aksinya, mereka tak segan menghentikan laju kendaraan umum baik kendaraan penumpang atau kendaraan barang dengan menghadangnya di tengah jalan.
“Mereka langsung meminta uang. Kalau elf ditarip Rp 5 ribu, kalau truk Rp 20 ribu, bahksan sampai tindak intimidasi kepada sopir,” jelas Kapolres.
Kepada petugas, tersangka H dan D mengaku bisa mengantongi uang antara 300-400 ribu per orang dari hasil pungli tersebut.
“Pengakuan dari tersangka, mereka menggunakan uang hasil pungli itu lebih kepada untuk foya-foya,” ucapnya.
Tidak hanya itu, terang Wirdhanto, modus lainnya yang mereka lakukan adalah dengan menjual secara paksa air mineral kepada seluruh sopir angkutan yang melintasi jalur di wilayah selatan tersebut.
“Komplotan ini juga melakukan pungli dengan cara menjual paksa air mineral, tentunya dengan harga yang tidak wajar. Kalau tidak mau, mereka akan mengancam untuk melakukan langkah-langkah penganiayaan dan juga termasuk merusak kendaraan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, lanjut Wirdhanto, ada beberapa pos di daerah Garut Selatan yang menjadi lokasi pungli.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang ratusan ribu rupiah dan belasan botol air mineral. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pemerasan yaitu pasal 368 KUHP ayat 1. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun (penjara),” tutup Kapolres.
Polres Garut berkomitmen akan memberantas aksi premanisme dan narkotika dengan membentuk Tim Sancang Polres Garut dengan langkah preventif dan represif untuk penegakan hukum di Wilkum Polres Garut Polda Jabar. ***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com