• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pendidikan

November Ini Cair, Guru dan Kependidikan Honorer Peroleh Bantuan Rp 1,8 Juta

Redaksi oleh Redaksi
18 November 2020
di Pendidikan
A A
0
Mendikbud Nadiem Makarim. (*)

Mendikbud Nadiem Makarim. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Para guru dan dosen honorer serta tenaga kependidikan yang berstatus non PNS dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, segera mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Besarnya BSU Rp 1,8 juta, diberikan satu kali, pencairannya bertahap hingga akhir November ini,” jelas Mendikbud Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020).

RelatedPosts

Tinjau MPLS, Sachrudin Pastikan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang Berjalan Maksimal

Temani Setiap Langkah Perjuangan Keluarga Prasejahtera, PNM Serahkan Beasiswa Anak Nasabah

Banyak Tak Lolos SPMB SMP Meski Domisili di Sekitar Sekolah Negeri Tujuan, Orang Tua Meradang

Nadiem menyebutkan, yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah tenaga perpustakaan, laboratorium, administrasi dan yang lainnya yang berada di lingkungan sekolah.

“Mereka semua, yang berstatus honorer, akan mendapatkan BSU sebesar Rp 1,8 juta, termasuk dosen honorer,” ungkapnya.

Total anggaran yang disiapkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer ini sebesar Rp 3,6 triliun. Sementara jumlah sasaran penerima BSU sebanyak 2.034.732 orang.

Rinciannya, 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta. Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta. Sebanyak 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta.

Nadiem pun menyebutkan persyaratan untuk bisa menerima BSU ini, yaitu warga negara Indonesia, bukan PNS, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020, dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

BSU ini, lanjutnya, diberikan hasil kerjasama dan perjuangan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kemenpan-RB, Komisi X DPR RI, dan dorongan penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga  Kemdiktisaintek Serah Terima Sertifikat Lahan SMA Garuda di Sulawesi Tenggara

“Bantuan ini hadir bagi ujung tombak pendidikan kita yaitu para guru honorer dan juga dosen kita yang telah berjuang, khususnya di masa pandemi Covid-19,” ujar Nadiem. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BSU Guru HonorerNadiem Makarimtenaga honorer perpustakaan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Presiden Teken Perpres No 107/2020, Siapa Sosok Wakil Menteri Perindustrian?

Post Selanjutnya

Terbitkan Instruksi Prokes, Mendagri: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Langgar Aturan

RelatedPosts

Tinjau MPLS, Sachrudin Pastikan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang Berjalan Maksimal

13 Juli 2026

Temani Setiap Langkah Perjuangan Keluarga Prasejahtera, PNM Serahkan Beasiswa Anak Nasabah

7 Juli 2026

Banyak Tak Lolos SPMB SMP Meski Domisili di Sekitar Sekolah Negeri Tujuan, Orang Tua Meradang

6 Juli 2026

Cholil Nafis Kritik Konten BEM Psikologi UI soal Homoseksual, Soroti Tanggung Jawab Kampus Bentuk Karakter Mahasiswa

4 Juli 2026

HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

1 Juli 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

30 Juni 2026
Post Selanjutnya
Mendagri Tito Karnavian. (*)

Terbitkan Instruksi Prokes, Mendagri: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Langgar Aturan

KPK Tahan Anggota DPRD Jawa Barat dalam Kasus Pengurusan Banprov

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Benyamin Buka Jalan Warga Tangsel Kerja di Luar Negeri, Program Pelatihan hingga Penempatan Resmi Diluncurkan

13 Juli 2026

Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

13 Juli 2026

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

13 Juli 2026
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.,(Istimewa)

Prof Suparji Apresiasi Komitmen Presiden, Kasus Mantan Jampidsus Uji Integritas Hukum

13 Juli 2026

Warga Tangsel di Wilayah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM, Ini Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com