• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Pelaksanaan Perhutanan Sosial Lambat, Gema Sampaikan Mosi Tak Percaya ke Kementerian LHK

Redaksi oleh Redaksi
23 Oktober 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Pengurus Gema Perhutanan Sosial berfoto bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya di Istana Negara. (*)

Pengurus Gema Perhutanan Sosial berfoto bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya di Istana Negara. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Gema Perhutanan Sosial Indonesia menyambut baik adanya pasal mengenai perhutanan sosial pada Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), walaupun tetap UU Ciptaker perlu dikoreksi terkait prosedur formil penyusunan UU, dan pasal-pasal lain yang belum sesuai dengan reforma agraria.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun demikian, Gema menyangsikan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) sanggup melaksanakan implementasi perhutanan sosial dengan baik, cepat dan sesuai dengan arah kebijakan Presiden.

RelatedPosts

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

Verifikasi Perhutanan Sosial Berputar di Tempat

“Sebagai contoh adalah perintah Presiden yang berkali-kali disampaikan untuk mempercepat pembagian SK perhutanan sosial khususnya di Jawa, tidak dilaksanakan dengan baik,” tutur Deputi Operasional Gema Rozikin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2020).

Rozikin menjelaskan, sebagai parameter adalah perintah Presiden dengan Gema Perhutanan Sosial pada pertemuan tanggal 10 Oktober 2019 lalu, hingga hari ini dari sekitar 63 pengajuan, hanya selesai 2 SK saja.

“Bahkan ada pengajuan yang sudah disampaikan sejak 2017 hingga 2020 atau berjalan hampir 3 tahun baru akan diverifikasi. Artinya ujung perjalanan bertahun-tahun berakhir pada jalan di tempat awal, “tuturnya.

Rozikin menambahkan, setelah pertemuan dengan presiden, pada tanggal 11 Oktober 2019 telah dilakukan pertemuan antara Gema dengan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK yang menghasilkan kesepakatan akan dilakukan verifikasi subjek.

Namun, ujarnya, yang dilakukan adalah sinkronisasi dan fasilitasi saja. Padahal tidak ada dalam P.39/2017 disebut tahapan sinkronisasi dan fasilitasi setelah permohonan Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial disampaikan ke KLHK.

“Dengan demikian PSKL-KLHK membuat prosedur yang sesuai peraturan atau tidak rule base. Jadi sesuai kesepakatan 11 Oktober 2019, kami tetap menyebut sinkronisasi tersebut sebagai verifikasi teknis (vertek) subjek,” tutur Rozikin.

Ia mengaku merasa dipermainkan oleh KLHK. Pasalnya, setelah sinkronisasi dan fasilitasi itu pihaknya telah memasukkan data subjek kembali berkali-kali.
“Maret, Juni, Juli kami masukkan kembali data subjek. Aneh juga jika PSKL tidak mempercayai data vertek subjek, yang vertek khan KLHK sendiri, sekarang tidak mempercayai hasil verteknya sendiri. Khan aneh?” tuturnya.

Baca Juga  Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Angkat Bicara Terkait Status Hukum Ketum GMBI

Rozikin menegaskan, Gema menolak cara-cara adu domba dalam verifikasi perhutanan sosial seperti yang dilakukan PSKL-KLHK. PSKL meminta data subjek kepada Perum Perhutani dan menyandingkannya dengan data subjek dari pemohon. Hal tersebut tidak ada aturannya di dalam P39/2017 dan Perdirjen PSKL No 7/2017.

“Tapi dengan niat baik, kami turuti, kami berdiskusi dengan Perum Perhutani di bulan Juni, Juli, sampai dengan Agustus dan telah mencapai kata sepakat dengan adanya BAP antara Perum Perhutani dan Gema, bahkan Dirut Perum Perhutani juga hadir dan saling berembug dengan kami,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Edi Santosa, salah satu pendamping perhutanan sosial Jawa Timur. Ia menyebut, Gema menolak kerja yang tidak profesional dari PSKL-KLHK.

Dijelaskannya, PSKL menyebutkan melakukan pencocokan identitas dalam NIK dengan dukcapil, menurut salah seorang staf PSKL, pencocokan dilakukan 60 nama identitas per hari.

“Ini kementerian apa RT, Anda bisa bayangkan data subjek sessi ini mencapai kuranglebih 22.000 kk, kalau per hari hanya 60 nik, maka dibutuhkan waktu 366 hari. Emang pekerjaan kementerian 1 tahun cuman mencocokkan data dukcapil? Panwaskab saja bisa 1,2 juta data dukcapil pemilih,” tutur Edi.

Hingga 28 September 2020, lanjut Edi, janji untuk percepatan terbitnya SK perhutanan sosial sebagaimana disebut dalam surat Direktur Penyiapan Kawasan Hutan Perhutanan Sosial, Erna Rosdiana, tidak terlaksana. Belum 1 pun SK keluar sesuai yang dijanjikan dalam pembahasan terakhir pada Agustus 2020.

“Malah Dirjen PSKL menerbitkan aturan baru Perdirjen PSKL No 13/2020 yang menyebutkan prosedur pengecekan data subjek objek oleh Perum Perhutani,” tuturnya.

Sekjen Gema Perhutanan Sosial Indonesia, Hanafiah menilai, hal tersebut menguatkan politik adu domba antara petani pemohon perhutanan sosial dengan Perum Perhutani, serta melanggar aturan hukum yaitu P39/2017.

Baca Juga  Repdem Riau Laporkan Mantan Bupati Kampar ke Polda, Inilah Sebabnya

Menurutnya, berdasar pasal 12 ayat (1) verifikasi teknis dilaksanakan oleh Pokja PPs dan pendamping, bukan oleh Perum Perhutani.

“Ini jelas-jelas Dirjen PSKL tidak memahami Peraturan itu sendiri,” katanya.

Pengurangan Areal PIAPS Jawa

Sementara itu, Ketua Umum Gema Perhutanan Sosial Indonesia Siti Fikriyah menyatakan, perhutanan sosial adalah icon kebijakan pro rakyat Presiden Joko Widodo. Presiden mengalokasikan kurang lebih 11 juta hektar kawasan hutan untuk kalangan swasta, tapi mengalokasikan 12,7 juta untuk rakyat ditambah 1,127.073 hektar di Jawa dengan prioritas kurang lebih 500.000 hektar.

“Sungguh komitmen yang luar biasa. Demikian juga dengan dimuatnya pasal perhutanan sosial dalam UU Cipta Kerja, setelah 75 merdeka baru di masa Jokowi perhutanan sosial atau usaha rakyat di kawasan hutan negara mendapat tempat terhormat. Tapi Kementerian LHK khususnya Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan tidak siap dan tidak mampu menterjemahkan politik Presiden ini,” katanya.

Menurut Siti, komitmen perhutanan sosial digerus sendiri oleh Dirjen KLHK, alokasi prioritas perhutanan sosial di Jawa dengan Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial atau IPHPS dengan instrumen peraturannya adalah P.39/2017 seluas 537.668 hektar pada tahun 2017. Tapi jumlah ini berkurang menjadi sekitar 326.000 hektar.

Pengurangan ini, katanya, salah satunya karena alokasi penanaman komoditas EBT yaitu tanaman glireside. Akibatnya lahan PIAPS (peta indikatif alokasi perhutanan sosial) dikurangi.

“Sawit kita sudah mencukupi untuk energi terbarukan, mungkin sekitar 16 juta hektar, kita punya sinar matahari karena berada di garis khatulistiwa, kita punya air laut, angin dan lain-lain sumber energi. Kenapa harus menanam glireside di hutan Jawa? Jawa adalah episentrum penduduk terpadat, juga episentrum covid, juga episentrum resesi ekonomi, dan menghadapi krisis pangan, kenapa lahan terbuka Perum Perhutani di Jawa tidak difokuskan untuk perluasan pangan melalui skema perhutanan sosial yang berbasis rakyat? Kenapa malah menanam glireside dan mengurangi alokasi perhutanan sosial sekitar 78.000 hektar? Kenapa tidak mempercepat SK IPHPS lalu men-skemakan ketahanan pangan di lahan tersebut? “tutur Siti.

Baca Juga  Sadis! Keponakan Tega Keroyok Bibi Kandung di Muka Umum Hingga Terkapar

Terkait dengan RHL (rehabilitasi hutan lindung), Siti juga menyatakan, seharusnya bisa disinkronkan dengan perhutanan sosial, tapi kejadiannya lokasi usulan IPHPS harus dikurangi jika ada RHL.

“RHL hanyalah salah satu program pembiayaan pemulihan kawasan hutan gundul di kawasan hutan lindung, sementara IPHPS adalah skema perijinan, masak skema ijin dikalahkan oleh program pembiayaan temporatif?” katanya.

Saat ini, kata Siti, capaian IPHPs baru mencapai kurang lebih 26.000 hektar, lebih dari 3/4-nya Gema membantu capaian IPHPS tersebut.

“Jika SK perhutanan sosial IPHPS dan Kulin NKK sessi ini selesai, kami menambahkan sekitar 64.000 lagi. Coba, kurang komitmen apa Gema terhadap program Presiden dan Menteri LHK. Bahkan seluruh pembiayaan kami tanggung mandiri dengan gotong royong,” tutur Siti.

Siti menyatakan, pihaknya tak pernah menyanksikan kerja keras Menteri Siti Nurbaya. Pihak Gema pun memberian bantuan sepenuh hati. Di antaranya ketika P39/2017 ini digugat di MA, Gema di baris depan mendukung Kementerian.

“Belum pernah dalam sejarah kebijakan suatu Kementerian didukung partisipasi rakyat sedemikian rupa. Petani ke MA memberi dukungan, petani sosialisasi mandiri, mengabarkan berita gembira, pendamping sukarela memfasilitasi mandiri usulan-usulan perhutanan sosial. Eh jangan sampai, habis manis sepah dibuang,” tutur Siti.

Ia menegaskan, birokrasi utamanya PSKL-KLHK tidak paham terhadap arah kebijakan Presiden dan Menteri. Oleh karena itu, pihak Gema dengan berat hati menyampaikan mosi tidak percaya kepada Dirjen PSKL.

“Jika Menteri ingin program andalan Presiden ini jalan ya ganti birokrasinya, wong kemacetannya bukan di rakyat tapi di birokrasi kok. Atau sebaiknya Presiden membuat Badan Khusus Percepatan Perhutanan Sosial yang diisi oleh orang-orang dengan dedikasi tinggi dalam melaksanakan perhutanan sosial. Atau ya perhutanan sosial hanya menjadi pencitraan belaka. Dan kalau benar hanya citra, sangat disayangkan, petani hutan di Jawa ini menjadi korbannya,” pungkas Triyanto. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gema Perhutanan Sosial IndonesiaKementerian LHKMosi Tak Percaya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dua Pendaki yang Bugil di Gunung Gede Pangrango Dicari Polisi

Post Selanjutnya

Ikatan Pemuda Rantau Sumatera Utara Yakin Pradi-Afifah Menang di Depok

RelatedPosts

Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026

Awal April 2026, Pertamina Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

1 April 2026
Pernyataan Kemlu: Indonesia Mengecam Keras Serangan Beruntun Mematikan terhadap Penjaga Perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

31 Maret 2026
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI  Aulia Dwi Nasrullah kepada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026) (ANTARA/Walda Marison)

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais TNI Diserahkan

26 Maret 2026
Post Selanjutnya
Sekjen Ikatan Pemuda Rantau Sumatera Utara (IKAPASU), Liston Baringbing. (*)

Ikatan Pemuda Rantau Sumatera Utara Yakin Pradi-Afifah Menang di Depok

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (*)

Dua Pendaki Bugil di Gunung Gede Pangrango Minta Maaf kepada Warga Jawa Barat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kunjungan Pemerintah Kabupaten Garut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/4/2026), dalam rangka membahas pengembangan energi panas bumi dan akses listrik bagi masyarakat. (Foto: Revy Muzaqqi/Diskominfo Kab. Garut)

Pemkab Garut Jajaki Penambahan PLTP, Fokus Kembangkan Energi Panas Bumi

22 April 2026
Dr. Hj. Neng Hilma Mimar melakukan ceramah di Harlah Muslimat ke-80

Harlah ke-80 Muslimat NU, Neng Hilma Mimar Serukan Perempuan Bangun Generasi Tangguh

22 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

21 April 2026
Ustadz Endang Irawan menyoroti dampak serius dari dua praktik tersebut.(Foto:Istimewa)

Dari Kolong Tol Pesanggrahan, Pesan Keras Ustadz Endang: Stop Pinjol dan Judi Online!

21 April 2026

Gerakan Sosial di Garut, Camat hingga DPRD Turun Tangan Bantu Warga Tak Mampu

21 April 2026
dok KPK

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

21 April 2026
Haidar Alwi soroti pentingnya emas rakyat sebagai kunci kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah tekanan sistem global.(Istimewa)

Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

21 April 2026
PHI Group raih dua penghargaan di Grand Honors 2026 dan kian agresif memperluas bisnis perhotelan.(Foto:Istimewa)

PHI Group Raih Dua Penghargaan di Grand Honors 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan

21 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com