KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan menertibkan barang milik negara (BMN) senilai Rp571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta.
BMN tersebut di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Berdasarkan data KPK, pemanfaatan aset-aset seperti GBK, Kemayoran, dan TMII belum optimal menyumbang pemasukan keuangan negara.
Langkah KPK dan Kemensetneg tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk para politisi. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari F-Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin menyatakan, penertiban BMN dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan negara.
Hal sama diungkapkan Wakil Ketua MPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid. Ia menyatakan, kerjasama KPK dan Kemensetneg harus segera dijalankan untuk pemulihan aset sekaligus dapat menambah pemasukan untuk negara.
“Ini kita dukung agar pengelolaan BMN tertib,” ujarnya Minggu (4/10/2020).
Seperti diketahui, KPK melakukan rapat koordinasi dengan Kemensetneg untuk membahas kerja sama penertiban dan pemulihan BMN yang dikelola oleh Kemensetneg senilai Rp 571,5 triliun. Rapat digelar pada Rabu tanggal 16 September 2020 lalu.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha mengatakan, aset-aset milik negara seperti Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menjadi perhatian pihak KPK. Pasalnya, berdasarkan data KPK, pemanfaatan aset-aset GBK, Kemayoran, dan TMII, belum secara optimal menyumbang bagi pemasukan keuangan negara.
“Karenanya, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara,” ucap Asep.
Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, menyambut baik pendampingan KPK dalam pelaksanaan penertiban aset-aset yang dikelola Kemensetneg yang meliputi 3 aset tersebut.
“Kami juga berharap agar KPK dapat mendampingi terkait upaya penertiban dan pemulihan aset negara dan aset Kemensetneg lainnya. Sebagai contoh Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi dan Gedung Veteran,” ujarnya.
Setya menjelaskan, per 15 September 2020, aset Kemensetneg terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp 347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp 143,4 triliun, TMII senilai Rp 10,2 triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp 2 triliun.
“Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi,” ujar Setya. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post