KABARIKU – Pemprov Jawa Barat menunda penyaluran bansos untuk masyarakat di delapan daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran Pemilu.
Kedelapan daerah di Jabar yang menggelar Pilkada tersebut adalah Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok.
“Pilkada ini sangat rawan pelanggaran sehingga kami memutuskan pembagian bansos ditunda agar tidak dijadikan sumber pelanggaran,” ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (5/10/2020).
Ridwan Kamil menambahkan, penundaan hanya dilakukan untuk bansos tahap IV yang bentuknya berupa uang tunai penuh sebesar Rp 500.000. Sementara bansos untuk tahap III penyalurannya tetap dilakukan sesuai jadwal.
“Bansos tahap III sudah dalam proses,” kata Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil.
Kendati mengalami penundaan, lanjutnya, penyaluran bansos tahap IV tetap akan dilakukan pada bulan Desember dengan waktu penyaluran usai pencoblosan Pilkada.
“Nah yang keempat yang full seratus persen tunai yang dijadwalkan awal Desember sesuai jadwalnya, tapi timing-nya setelah pencoblosan, atau usai tanggal 9 Desember,” ujar Emil. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post